<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru PPPK Jadi PNS, Anggaran Rp31 Triliun Disiapkan</title><description>Pemerintah menyiapkan anggaran sekira Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru berstatus PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/21/320/3237302/guru-pppk-jadi-pns-anggaran-rp31-triliun-disiapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/21/320/3237302/guru-pppk-jadi-pns-anggaran-rp31-triliun-disiapkan"/><item><title>Guru PPPK Jadi PNS, Anggaran Rp31 Triliun Disiapkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/21/320/3237302/guru-pppk-jadi-pns-anggaran-rp31-triliun-disiapkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/21/320/3237302/guru-pppk-jadi-pns-anggaran-rp31-triliun-disiapkan</guid><pubDate>Jum'at 21 Agustus 2026 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/20/320/3237302/guru-PDhf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru PPPK Jadi PNS, Anggaran Rp31 Triliun Disiapkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/20/320/3237302/guru-PDhf_large.jpg</image><title>Guru PPPK Jadi PNS, Anggaran Rp31 Triliun Disiapkan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran sekira Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,&amp;rdquo; ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Purbaya memastikan alokasi anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).&#13;
&#13;
Proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,&amp;quot; ujar Purbaya.&#13;
&#13;
Purbaya memperkirakan pada tahap awal sekitar 541 ribu PPPK bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Skema Guru PPPK Jadi PNS&#13;
&#13;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memaparkan sejumlah rencana strategis terkait status kepegawaian guru secara nasional.&#13;
&#13;
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.&#13;
&#13;
Selain itu, guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti proses seleksi menjadi PNS&#13;
&#13;
Rini mengungkapkan, saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Selain itu, sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,&amp;quot; kata Rini.&#13;
&#13;
Tak hanya perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya akan dilakukan pada awal 2027,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Guru PPPK Jadi PNS&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penataan tenaga pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah, hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,&amp;quot; ujar Prasetyo.&#13;
&#13;
Menurut Prasetyo, perubahan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat juga telah disepakati dalam rapat tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,&amp;quot; kata Prasetyo.&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran sekira Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,&amp;rdquo; ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Purbaya memastikan alokasi anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).&#13;
&#13;
Proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,&amp;quot; ujar Purbaya.&#13;
&#13;
Purbaya memperkirakan pada tahap awal sekitar 541 ribu PPPK bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Skema Guru PPPK Jadi PNS&#13;
&#13;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memaparkan sejumlah rencana strategis terkait status kepegawaian guru secara nasional.&#13;
&#13;
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.&#13;
&#13;
Selain itu, guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti proses seleksi menjadi PNS&#13;
&#13;
Rini mengungkapkan, saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Selain itu, sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,&amp;quot; kata Rini.&#13;
&#13;
Tak hanya perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya akan dilakukan pada awal 2027,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Guru PPPK Jadi PNS&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penataan tenaga pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah, hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,&amp;quot; ujar Prasetyo.&#13;
&#13;
Menurut Prasetyo, perubahan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat juga telah disepakati dalam rapat tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,&amp;quot; kata Prasetyo.&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
