<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPPK Jadi PNS, Purbaya: Bertahap agar Tak Ganggu Anggaran</title><description>Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan pengangkatan secara sekaligus&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/21/320/3237404/pppk-jadi-pns-purbaya-bertahap-agar-tak-ganggu-anggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/21/320/3237404/pppk-jadi-pns-purbaya-bertahap-agar-tak-ganggu-anggaran"/><item><title>PPPK Jadi PNS, Purbaya: Bertahap agar Tak Ganggu Anggaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/21/320/3237404/pppk-jadi-pns-purbaya-bertahap-agar-tak-ganggu-anggaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/21/320/3237404/pppk-jadi-pns-purbaya-bertahap-agar-tak-ganggu-anggaran</guid><pubDate>Jum'at 21 Agustus 2026 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/21/320/3237404/pppk-YGtd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap . (Foto: okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/21/320/3237404/pppk-YGtd_large.jpg</image><title>Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap . (Foto: okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran negara.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan pengangkatan secara sekaligus. Skema bertahap tersebut diperlukan agar tambahan belanja pegawai tetap sejalan dengan kapasitas fiskal dan tidak mengganggu keberlanjutan anggaran negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran,&amp;quot; ujar Purbaya, Jumat (21/8/2026).&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini memprioritaskan pembahasan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, di gaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Purbaya menjelaskan kebutuhan anggaran akan meningkat apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS serta menambah pegawai baru dalam jumlah besar. Karena itu, proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau yang nanti P3K penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Untuk kelompok PPPK yang menjadi prioritas pembahasan, Purbaya menyebut tenaga guru, termasuk guru agama. Pengangkatan kelompok tersebut akan dilakukan melalui tahapan dalam beberapa tahun ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengalihan bagi PPPK non-guru. Purbaya mengatakan pembahasan yang sejauh ini dilakukan lebih banyak mencakup tenaga guru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pemerintah masih akan mengatur kebutuhan pengangkatan PPPK secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Langkah tersebut ditujukan agar kebijakan pengangkatan pegawai tetap berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran negara.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan pengangkatan secara sekaligus. Skema bertahap tersebut diperlukan agar tambahan belanja pegawai tetap sejalan dengan kapasitas fiskal dan tidak mengganggu keberlanjutan anggaran negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran,&amp;quot; ujar Purbaya, Jumat (21/8/2026).&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini memprioritaskan pembahasan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, di gaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Purbaya menjelaskan kebutuhan anggaran akan meningkat apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS serta menambah pegawai baru dalam jumlah besar. Karena itu, proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau yang nanti P3K penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Untuk kelompok PPPK yang menjadi prioritas pembahasan, Purbaya menyebut tenaga guru, termasuk guru agama. Pengangkatan kelompok tersebut akan dilakukan melalui tahapan dalam beberapa tahun ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengalihan bagi PPPK non-guru. Purbaya mengatakan pembahasan yang sejauh ini dilakukan lebih banyak mencakup tenaga guru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pemerintah masih akan mengatur kebutuhan pengangkatan PPPK secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Langkah tersebut ditujukan agar kebijakan pengangkatan pegawai tetap berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
