<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Daerah Setop Rekrut Staf Baru, Fokus Penataan PPPK</title><description>Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3237239/kepala-daerah-setop-rekrut-staf-baru-fokus-penataan-pppk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3237239/kepala-daerah-setop-rekrut-staf-baru-fokus-penataan-pppk"/><item><title>Kepala Daerah Setop Rekrut Staf Baru, Fokus Penataan PPPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3237239/kepala-daerah-setop-rekrut-staf-baru-fokus-penataan-pppk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3237239/kepala-daerah-setop-rekrut-staf-baru-fokus-penataan-pppk</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2026 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/20/320/3237239/cpns-d8Yr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/20/320/3237239/cpns-d8Yr_large.jpg</image><title>Kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.&#13;
&#13;
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, terdapat dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Keduanya berkaitan dengan dukungan kapasitas fiskal dan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,&amp;quot; kata Bima.&#13;
&#13;
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut telah memberikan jawaban atas dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah. Dia pun mengingatkan kepala daerah agar tidak merekrut staf baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.&#13;
&#13;
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, terdapat dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Keduanya berkaitan dengan dukungan kapasitas fiskal dan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,&amp;quot; kata Bima.&#13;
&#13;
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut telah memberikan jawaban atas dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah. Dia pun mengingatkan kepala daerah agar tidak merekrut staf baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
