<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Rekening Bank Bisa Diblokir Atas Permintaan Aparat? Ini Jawabannya&amp;nbsp;</title><description>Viral di media sosial kabar pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono saat mendampingi aksi warga Pati di Jakarta. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238014/apakah-rekening-bank-bisa-diblokir-atas-permintaan-aparat-ini-jawabannya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238014/apakah-rekening-bank-bisa-diblokir-atas-permintaan-aparat-ini-jawabannya-nbsp"/><item><title>Apakah Rekening Bank Bisa Diblokir Atas Permintaan Aparat? Ini Jawabannya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238014/apakah-rekening-bank-bisa-diblokir-atas-permintaan-aparat-ini-jawabannya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238014/apakah-rekening-bank-bisa-diblokir-atas-permintaan-aparat-ini-jawabannya-nbsp</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2026 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/24/320/3238014/rekening_bank_diblokir-Eaiq_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Rekening Bank Diblokir atas Permintaan Aparat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/24/320/3238014/rekening_bank_diblokir-Eaiq_large.png</image><title>Rekening Bank Diblokir atas Permintaan Aparat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Viral di media sosial kabar pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono saat mendampingi aksi warga Pati di Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Botok menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,&amp;quot; ujar Botok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas apakah rekening bank bisa diblokir atas permintaan aparat? Berikut data-data dari Okezone, Senin (24/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jawabannya bisa. Rekening bank bisa diblokir atas perintah pihak berwenang seperti aparat penegak hukum, OJK atau PPATK terkait indikasi tindak pidana, aktivitas ilegal atau penundaan transaksi sementara dalam proses penyelidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&amp;nbsp;&#13;
Pasal 140 KUHAP Baru mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan serta akun platform daring.&#13;
&#13;
Pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Permohonan tersebut setidaknya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 140 ayat (4) KUHAP Baru, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, total masa pemblokiran paling lama mencapai dua tahun.&#13;
&#13;
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyebab Umum Rekening Diblokir&#13;
&#13;
Terindikasi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan atau pencucian uang.&#13;
&#13;
Permintaan penundaan transaksi atau pemblokiran dari aparat penegak hukum (kepolisian), kejaksaan, atau PPATK untuk kepentingan penyelidikan.&#13;
&#13;
Pengumpulan dana atau donasi oleh perorangan yang tidak sesuai dengan izin badan usaha atau regulasi sektor keuangan (UU P2SK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rekening pasif (dormant) dalam jangka waktu lama tanpa transaksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir&#13;
&#13;
Datangi kantor cabang bank penerbit rekening secara langsung.&#13;
&#13;
Tanyakan status dan alasan resmi pemblokiran atau penundaan transaksi pada rekening Anda.&#13;
&#13;
Ikuti proses verifikasi identitas atau koordinasi dengan pihak bank serta instansi/penyidik yang berwenang jika pemblokiran berkaitan dengan penyelidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo Pati. Polisi membantah adanya pemblokiran.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,&amp;quot; kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Viral di media sosial kabar pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono saat mendampingi aksi warga Pati di Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Botok menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,&amp;quot; ujar Botok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas apakah rekening bank bisa diblokir atas permintaan aparat? Berikut data-data dari Okezone, Senin (24/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jawabannya bisa. Rekening bank bisa diblokir atas perintah pihak berwenang seperti aparat penegak hukum, OJK atau PPATK terkait indikasi tindak pidana, aktivitas ilegal atau penundaan transaksi sementara dalam proses penyelidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&amp;nbsp;&#13;
Pasal 140 KUHAP Baru mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan serta akun platform daring.&#13;
&#13;
Pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Permohonan tersebut setidaknya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 140 ayat (4) KUHAP Baru, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, total masa pemblokiran paling lama mencapai dua tahun.&#13;
&#13;
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyebab Umum Rekening Diblokir&#13;
&#13;
Terindikasi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan atau pencucian uang.&#13;
&#13;
Permintaan penundaan transaksi atau pemblokiran dari aparat penegak hukum (kepolisian), kejaksaan, atau PPATK untuk kepentingan penyelidikan.&#13;
&#13;
Pengumpulan dana atau donasi oleh perorangan yang tidak sesuai dengan izin badan usaha atau regulasi sektor keuangan (UU P2SK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rekening pasif (dormant) dalam jangka waktu lama tanpa transaksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir&#13;
&#13;
Datangi kantor cabang bank penerbit rekening secara langsung.&#13;
&#13;
Tanyakan status dan alasan resmi pemblokiran atau penundaan transaksi pada rekening Anda.&#13;
&#13;
Ikuti proses verifikasi identitas atau koordinasi dengan pihak bank serta instansi/penyidik yang berwenang jika pemblokiran berkaitan dengan penyelidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo Pati. Polisi membantah adanya pemblokiran.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,&amp;quot; kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
