<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Sawit Disorot</title><description>Perusahaan kelapa sawit yang tidak sepakat dengan ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat (Sumbar) memiliki sejumlah mekanisme hukum.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238018/rencana-pajak-air-permukaan-rp1-700-per-pohon-sawit-disorot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238018/rencana-pajak-air-permukaan-rp1-700-per-pohon-sawit-disorot"/><item><title> Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Sawit Disorot</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238018/rencana-pajak-air-permukaan-rp1-700-per-pohon-sawit-disorot</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238018/rencana-pajak-air-permukaan-rp1-700-per-pohon-sawit-disorot</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2026 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/24/320/3238018/sawit-ucft_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Sawit Disorot (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/24/320/3238018/sawit-ucft_large.jpg</image><title> Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Sawit Disorot (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan kelapa sawit yang tidak sepakat dengan ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat (Sumbar) memiliki sejumlah mekanisme hukum untuk menguji ketetapan tersebut.&#13;
&#13;
Konsultan Hukum Pajak HWS &amp;amp; Partners Wiston Manihuruk menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur dalam waktu tiga bulan.&#13;
&#13;
Apabila keputusan atas keberatan tersebut masih dipersoalkan, wajib pajak dapat melanjutkan proses melalui banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu tiga bulan.&#13;
&#13;
Selain keberatan dan banding, menurut Wiston, gugatan terhadap tindakan penagihan juga dapat ditempuh. Dalam kondisi tertentu, uji materiil terhadap Pergub ke Mahkamah Agung juga menjadi salah satu jalur yang tersedia.&#13;
&#13;
Polemik PAP tidak hanya berkaitan dengan besaran tagihan. Persoalan yang diperdebatkan mencakup batas objek pajak, volume air yang diambil, metode pengukuran, hingga dasar penghitungan nilai rupiah.&#13;
&#13;
Wiston menilai kewenangan pemerintah provinsi memungut PAP pada prinsipnya sah. Namun, kewenangan tersebut tidak otomatis membenarkan seluruh objek yang ditetapkan pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kewenangan provinsi memungut PAP sah dan tidak bisa dipersoalkan. Yang dipersoalkan bukan Perdanya, melainkan sampai di mana batas objek pajaknya,&amp;rdquo; ujar Wiston seperti dikutip, Jakarta, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, perusahaan sawit tidak menolak PAP secara keseluruhan. Air sungai yang benar-benar dipompa dan digunakan untuk kebutuhan pabrik pada prinsipnya memang dapat menjadi objek kewajiban.&#13;
&#13;
Persoalan muncul apabila pungutan diperluas ke areal tanaman yang memperoleh air dari curah hujan atau parit yang fungsi utamanya mengalirkan dan membuang air.&#13;
&#13;
Guru Besar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University Suwardi juga menyoroti pengenaan pajak sebesar Rp1.700 per pohon sawit.&#13;
&#13;
Dia menilai dasar perhitungan tersebut perlu ditelusuri dari sisi regulasi, metode penilaian dan asumsi penggunaan air.&#13;
&#13;
Suwardi mengatakan kelapa sawit umumnya berada di wilayah dengan curah hujan relatif cukup. Karena itu, dalam kondisi normal, tanaman tidak bergantung pada air permukaan untuk kebutuhan budidayanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak air permukaan akan lebih wajar diterapkan apabila memang terdapat penggunaan air yang nyata dan terukur,&amp;rdquo; kata Suwardi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Wiston menilai metode penghitungan volume juga harus dapat diverifikasi. Ia menegaskan debit sungai menunjukkan ketersediaan air, bukan jumlah air yang diambil perusahaan.&#13;
&#13;
Menurut Wiston, mekanisme keberatan dan sengketa tersebut menjadi penting apabila wajib pajak menilai terdapat ketidakjelasan dalam penetapan objek, volume, metode pengukuran atau dasar penghitungan PAP.&#13;
&#13;
Kepastian dan keterukuran, menurutnya, diperlukan agar ketetapan pajak dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan kelapa sawit yang tidak sepakat dengan ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat (Sumbar) memiliki sejumlah mekanisme hukum untuk menguji ketetapan tersebut.&#13;
&#13;
Konsultan Hukum Pajak HWS &amp;amp; Partners Wiston Manihuruk menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur dalam waktu tiga bulan.&#13;
&#13;
Apabila keputusan atas keberatan tersebut masih dipersoalkan, wajib pajak dapat melanjutkan proses melalui banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu tiga bulan.&#13;
&#13;
Selain keberatan dan banding, menurut Wiston, gugatan terhadap tindakan penagihan juga dapat ditempuh. Dalam kondisi tertentu, uji materiil terhadap Pergub ke Mahkamah Agung juga menjadi salah satu jalur yang tersedia.&#13;
&#13;
Polemik PAP tidak hanya berkaitan dengan besaran tagihan. Persoalan yang diperdebatkan mencakup batas objek pajak, volume air yang diambil, metode pengukuran, hingga dasar penghitungan nilai rupiah.&#13;
&#13;
Wiston menilai kewenangan pemerintah provinsi memungut PAP pada prinsipnya sah. Namun, kewenangan tersebut tidak otomatis membenarkan seluruh objek yang ditetapkan pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kewenangan provinsi memungut PAP sah dan tidak bisa dipersoalkan. Yang dipersoalkan bukan Perdanya, melainkan sampai di mana batas objek pajaknya,&amp;rdquo; ujar Wiston seperti dikutip, Jakarta, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, perusahaan sawit tidak menolak PAP secara keseluruhan. Air sungai yang benar-benar dipompa dan digunakan untuk kebutuhan pabrik pada prinsipnya memang dapat menjadi objek kewajiban.&#13;
&#13;
Persoalan muncul apabila pungutan diperluas ke areal tanaman yang memperoleh air dari curah hujan atau parit yang fungsi utamanya mengalirkan dan membuang air.&#13;
&#13;
Guru Besar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University Suwardi juga menyoroti pengenaan pajak sebesar Rp1.700 per pohon sawit.&#13;
&#13;
Dia menilai dasar perhitungan tersebut perlu ditelusuri dari sisi regulasi, metode penilaian dan asumsi penggunaan air.&#13;
&#13;
Suwardi mengatakan kelapa sawit umumnya berada di wilayah dengan curah hujan relatif cukup. Karena itu, dalam kondisi normal, tanaman tidak bergantung pada air permukaan untuk kebutuhan budidayanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak air permukaan akan lebih wajar diterapkan apabila memang terdapat penggunaan air yang nyata dan terukur,&amp;rdquo; kata Suwardi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Wiston menilai metode penghitungan volume juga harus dapat diverifikasi. Ia menegaskan debit sungai menunjukkan ketersediaan air, bukan jumlah air yang diambil perusahaan.&#13;
&#13;
Menurut Wiston, mekanisme keberatan dan sengketa tersebut menjadi penting apabila wajib pajak menilai terdapat ketidakjelasan dalam penetapan objek, volume, metode pengukuran atau dasar penghitungan PAP.&#13;
&#13;
Kepastian dan keterukuran, menurutnya, diperlukan agar ketetapan pajak dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
