<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital</title><description>Perubahan pengelolaan alih daya (outsourcing) saat ini menjadi sorotan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Di mana perubahan dunia kerja tersebut membuat industri alih daya perlu menyesuaikan cara menjalankan perannya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238063/ketenagakerjaan-soroti-transformasi-industri-outsourcing-di-era-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238063/ketenagakerjaan-soroti-transformasi-industri-outsourcing-di-era-digital"/><item><title>Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238063/ketenagakerjaan-soroti-transformasi-industri-outsourcing-di-era-digital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/24/320/3238063/ketenagakerjaan-soroti-transformasi-industri-outsourcing-di-era-digital</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2026 21:52 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/24/320/3238063/ketenegakerjaan-iLVl_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Ketenegakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/24/320/3238063/ketenegakerjaan-iLVl_large.png</image><title>Ketenegakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perubahan pengelolaan alih daya (outsourcing) saat ini menjadi sorotan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Di mana perubahan dunia kerja tersebut membuat industri alih daya perlu menyesuaikan cara menjalankan perannya.&#13;
&#13;
Penggunaan sistem digital menjadi bagian dari perubahan pengelolaan tenaga kerja. Sistem yang terhubung dapat mendukung proses rekrutmen, administrasi, kehadiran, penggajian, pelatihan, serta penilaian kinerja.&#13;
&#13;
Selain teknologi, akses terhadap informasi mengenai hak ketenagakerjaan menjadi penting agar pekerja dapat mengetahui ketentuan yang berlaku atas pekerjaan dan menjamin pemenuhannya.&amp;nbsp;Data yang tersedia melalui sistem itu kelak dapat membantu perusahaan memperoleh informasi tenaga kerja secara lebih cepat.&#13;
&#13;
Karena itu, pengelolaan kontrak kerja, pengupahan, jaminan sosial, perpajakan, serta hubungan industrial perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Outsourcing saat ini tidak cukup hanya menjadi penyedia tenaga kerja. Industri ini harus bergerak menjadi ekosistem yang lebih profesional, berbasis teknologi, patuh regulasi, dan yang terpenting, tetap menempatkan manusia sebagai pusatnya,&amp;rdquo; ujar CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, Asteriska Devi Sugiri dalam&amp;nbsp;Seminar Nasional Ketenagakerjaan, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Adapun terkait peran manusia dalam industri outsourcing, Devi menjelaskan bahwa penggunaan teknologi perlu tetap memperhatikan posisi pekerja dalam sistem pengelolaan tenaga kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Devi.&#13;
&#13;
Dia juga menyoroti pertimbangan perusahaan pengguna jasa ketika memilih penyedia alih daya. Kemampuan menjalankan sistem digital, ketepatan penggajian, keamanan data pekerja, program peningkatan kompetensi, serta kelengkapan perizinan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam kerja sama tersebut.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Devi menegaskan bahwa penerapan teknologi perlu disertai pengelolaan hak pekerja yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Digitalisasi SDM baru bermakna jika perlindungan dan martabat pekerja ikut menguat. Maka dari itu, hak pekerja harus terdokumentasi dengan baik, kesejahteraan dikelola secara transparan, dan kompetensi terus dikembangkan sesuai kebutuhan industri,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perubahan pengelolaan alih daya (outsourcing) saat ini menjadi sorotan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Di mana perubahan dunia kerja tersebut membuat industri alih daya perlu menyesuaikan cara menjalankan perannya.&#13;
&#13;
Penggunaan sistem digital menjadi bagian dari perubahan pengelolaan tenaga kerja. Sistem yang terhubung dapat mendukung proses rekrutmen, administrasi, kehadiran, penggajian, pelatihan, serta penilaian kinerja.&#13;
&#13;
Selain teknologi, akses terhadap informasi mengenai hak ketenagakerjaan menjadi penting agar pekerja dapat mengetahui ketentuan yang berlaku atas pekerjaan dan menjamin pemenuhannya.&amp;nbsp;Data yang tersedia melalui sistem itu kelak dapat membantu perusahaan memperoleh informasi tenaga kerja secara lebih cepat.&#13;
&#13;
Karena itu, pengelolaan kontrak kerja, pengupahan, jaminan sosial, perpajakan, serta hubungan industrial perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Outsourcing saat ini tidak cukup hanya menjadi penyedia tenaga kerja. Industri ini harus bergerak menjadi ekosistem yang lebih profesional, berbasis teknologi, patuh regulasi, dan yang terpenting, tetap menempatkan manusia sebagai pusatnya,&amp;rdquo; ujar CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, Asteriska Devi Sugiri dalam&amp;nbsp;Seminar Nasional Ketenagakerjaan, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Adapun terkait peran manusia dalam industri outsourcing, Devi menjelaskan bahwa penggunaan teknologi perlu tetap memperhatikan posisi pekerja dalam sistem pengelolaan tenaga kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Devi.&#13;
&#13;
Dia juga menyoroti pertimbangan perusahaan pengguna jasa ketika memilih penyedia alih daya. Kemampuan menjalankan sistem digital, ketepatan penggajian, keamanan data pekerja, program peningkatan kompetensi, serta kelengkapan perizinan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam kerja sama tersebut.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Devi menegaskan bahwa penerapan teknologi perlu disertai pengelolaan hak pekerja yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Digitalisasi SDM baru bermakna jika perlindungan dan martabat pekerja ikut menguat. Maka dari itu, hak pekerja harus terdokumentasi dengan baik, kesejahteraan dikelola secara transparan, dan kompetensi terus dikembangkan sesuai kebutuhan industri,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
