<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini</title><description>Insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok PBB-P2 yang dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/26/11/3238274/mau-ajukan-pembebasan-pbb-p2-pastikan-termasuk-dalam-kriteria-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/26/11/3238274/mau-ajukan-pembebasan-pbb-p2-pastikan-termasuk-dalam-kriteria-ini"/><item><title>Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/26/11/3238274/mau-ajukan-pembebasan-pbb-p2-pastikan-termasuk-dalam-kriteria-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/26/11/3238274/mau-ajukan-pembebasan-pbb-p2-pastikan-termasuk-dalam-kriteria-ini</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2026 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Anindita Trinoviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/26/11/3238274/pembebasan_pbb_p2-y8WA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/rawpixel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/26/11/3238274/pembebasan_pbb_p2-y8WA_large.jpg</image><title>Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/rawpixel)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya dengan memberikan sejumlah insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada kelompok masyarakat dan objek pajak tertentu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kali ini, insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok PBB-P2 yang dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak. Permohonan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Namun, sebelum mengajukan, wajib pajak perlu memahami kriteria penerima, ketentuan objek pajak, serta tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.&#13;
&#13;
Pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Siapa yang Dapat Mengajukan Pembebasan PBB-P2?&#13;
&#13;
Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tertentu.&#13;
&#13;
Adapun kelompok tersebut meliputi:&#13;
&#13;
- Veteran dan perintis kemerdekaan atau janda maupun dudanya;&#13;
&#13;
- Penerima gelar pahlawan nasional atau janda maupun dudanya;&#13;
&#13;
- Penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden atau janda maupun dudanya.&#13;
&#13;
- Mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda maupun dudanya.&#13;
&#13;
- Pensiunan pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri atau janda maupun dudanya;&#13;
&#13;
- Guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.&#13;
&#13;
Untuk enam kategori wajib pajak orang pribadi tersebut, pembebasan hanya diberikan atas satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas paling banyak 1.000 meter persegi.&#13;
&#13;
Objek Keagamaan, Pertanian, dan Perikanan Juga Termasuk&#13;
&#13;
Pembebasan tidak hanya diberikan berdasarkan status wajib pajak orang pribadi. Objek PBB-P2 yang digunakan untuk kepentingan umum tertentu juga dapat memperoleh fasilitas tersebut apabila memenuhi ketentuan.&#13;
&#13;
Salah satunya adalah objek yang digunakan untuk pelayanan kepentingan umum keagamaan, tetapi bukan tempat ibadah, tidak bersifat komersial, atau kurang dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan komersial. Pengajuannya perlu didukung rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Objek PBB-P2 yang lebih dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan juga dapat memperoleh pembebasan berdasarkan rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembebasan dapat diajukan atas objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.&#13;
&#13;
Pengajuan Diverifikasi Paling Lama Tiga Bulan&#13;
&#13;
Setelah permohonan dikirim melalui pajak online, petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon dan objek pajak memenuhi kriteria pembebasan sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan. Namun, durasi penanganan dapat bergantung pada kondisi permohonan serta proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) yang menangani pengajuan.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kategori pembebasan yang diajukan. Kelengkapan informasi dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memastikan manfaat diberikan secara tepat sasaran.&#13;
&#13;
Pantau Status di Pajak Online&#13;
&#13;
Perkembangan permohonan dapat dipantau melalui akun wajib pajak di laman Pajak Online Jakarta. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengetahui perubahan status pengajuan tanpa perlu berulang kali datang ke kantor pelayanan.&#13;
&#13;
Apabila membutuhkan informasi lebih terperinci mengenai permohonan yang sedang diproses, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD terkait. Informasi kontak UPPPD tersedia melalui bit.ly/KontakUPPPD.&#13;
&#13;
Kemudahan pengajuan dan pemantauan secara daring menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.&#13;
&#13;
Dengan memahami kriteria penerima serta menyiapkan permohonan secara tepat, wajib pajak dapat menjalani proses pengajuan pembebasan PBB-P2 dengan lebih mudah dan terarah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya dengan memberikan sejumlah insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada kelompok masyarakat dan objek pajak tertentu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kali ini, insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok PBB-P2 yang dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak. Permohonan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Namun, sebelum mengajukan, wajib pajak perlu memahami kriteria penerima, ketentuan objek pajak, serta tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.&#13;
&#13;
Pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Siapa yang Dapat Mengajukan Pembebasan PBB-P2?&#13;
&#13;
Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tertentu.&#13;
&#13;
Adapun kelompok tersebut meliputi:&#13;
&#13;
- Veteran dan perintis kemerdekaan atau janda maupun dudanya;&#13;
&#13;
- Penerima gelar pahlawan nasional atau janda maupun dudanya;&#13;
&#13;
- Penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden atau janda maupun dudanya.&#13;
&#13;
- Mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda maupun dudanya.&#13;
&#13;
- Pensiunan pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri atau janda maupun dudanya;&#13;
&#13;
- Guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.&#13;
&#13;
Untuk enam kategori wajib pajak orang pribadi tersebut, pembebasan hanya diberikan atas satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas paling banyak 1.000 meter persegi.&#13;
&#13;
Objek Keagamaan, Pertanian, dan Perikanan Juga Termasuk&#13;
&#13;
Pembebasan tidak hanya diberikan berdasarkan status wajib pajak orang pribadi. Objek PBB-P2 yang digunakan untuk kepentingan umum tertentu juga dapat memperoleh fasilitas tersebut apabila memenuhi ketentuan.&#13;
&#13;
Salah satunya adalah objek yang digunakan untuk pelayanan kepentingan umum keagamaan, tetapi bukan tempat ibadah, tidak bersifat komersial, atau kurang dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan komersial. Pengajuannya perlu didukung rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Objek PBB-P2 yang lebih dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan juga dapat memperoleh pembebasan berdasarkan rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembebasan dapat diajukan atas objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.&#13;
&#13;
Pengajuan Diverifikasi Paling Lama Tiga Bulan&#13;
&#13;
Setelah permohonan dikirim melalui pajak online, petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon dan objek pajak memenuhi kriteria pembebasan sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan. Namun, durasi penanganan dapat bergantung pada kondisi permohonan serta proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) yang menangani pengajuan.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kategori pembebasan yang diajukan. Kelengkapan informasi dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memastikan manfaat diberikan secara tepat sasaran.&#13;
&#13;
Pantau Status di Pajak Online&#13;
&#13;
Perkembangan permohonan dapat dipantau melalui akun wajib pajak di laman Pajak Online Jakarta. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengetahui perubahan status pengajuan tanpa perlu berulang kali datang ke kantor pelayanan.&#13;
&#13;
Apabila membutuhkan informasi lebih terperinci mengenai permohonan yang sedang diproses, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD terkait. Informasi kontak UPPPD tersedia melalui bit.ly/KontakUPPPD.&#13;
&#13;
Kemudahan pengajuan dan pemantauan secara daring menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.&#13;
&#13;
Dengan memahami kriteria penerima serta menyiapkan permohonan secara tepat, wajib pajak dapat menjalani proses pengajuan pembebasan PBB-P2 dengan lebih mudah dan terarah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
