<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100 Persen, Perkuat Intelijen Keuangan</title><description>Presiden Prabowo Subianto menaikkan anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 100 persen.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/27/320/3238452/prabowo-naikkan-anggaran-ppatk-100-persen-perkuat-intelijen-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/27/320/3238452/prabowo-naikkan-anggaran-ppatk-100-persen-perkuat-intelijen-keuangan"/><item><title>Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100 Persen, Perkuat Intelijen Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/27/320/3238452/prabowo-naikkan-anggaran-ppatk-100-persen-perkuat-intelijen-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/27/320/3238452/prabowo-naikkan-anggaran-ppatk-100-persen-perkuat-intelijen-keuangan</guid><pubDate>Kamis 27 Agustus 2026 07:34 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/27/320/3238452/prabowo_subianto-g2JB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100 Persen, Perkuat Intelijen Keuangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/27/320/3238452/prabowo_subianto-g2JB_large.jpg</image><title>Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100 Persen, Perkuat Intelijen Keuangan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menaikkan anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 100 persen. Kenaikan anggaran ini untuk memperkuat kapasitas PPATK dalam menjalankan fungsi intelijen keuangan dan memberantas berbagai tindak pidana.&#13;
&#13;
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dukungan Presiden Prabowo menjadi momentum penting bagi penguatan lembaga dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.&#13;
&#13;
Menurut Ivan, penguatan tersebut salah satunya dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas arahan langsung Presiden Prabowo, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen.&#13;
&#13;
Dalam Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah menetapkan pagu indikatif PPATK sebesar Rp253,3 miliar. Sementara itu, PPATK mengusulkan tambahan anggaran Rp516,4 miliar sehingga total kebutuhan anggaran tahun 2027 mencapai Rp769,8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,&amp;quot; kata Ivan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
Ivan mengungkapkan salah satu fokus utama PPATK adalah pemberantasan judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 dan turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau berkurang 20,3 persen.&#13;
&#13;
Sementara itu, jumlah deposit judi online tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp22 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain itu, dana judi online senilai Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ivan menambahkan, kerja intelijen keuangan PPATK juga mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK telah menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Data PPATK juga menunjukkan besarnya indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana. Untuk tindak pidana korupsi, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Pada tindak pidana narkotika, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp7,72 triliun, yakni Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Di sektor keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026. Sementara indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, yakni Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Ivan juga menyoroti besarnya aliran dana yang teridentifikasi pada kejahatan terkait sumber daya alam atau green financial crime.&#13;
&#13;
&amp;quot;Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Untuk kejahatan lingkungan hidup, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026. Adapun indikasi transaksi terkait kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Di samping itu, PPATK juga menemukan indikasi transaksi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pada kasus penipuan, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, indikasi transaksi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Ivan menyebut kontribusi PPATK tidak hanya berhenti pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Sepanjang 2020 hingga Juni 2026, hasil kerja PPATK turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Karena itu, PPATK akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia. Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menaikkan anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 100 persen. Kenaikan anggaran ini untuk memperkuat kapasitas PPATK dalam menjalankan fungsi intelijen keuangan dan memberantas berbagai tindak pidana.&#13;
&#13;
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dukungan Presiden Prabowo menjadi momentum penting bagi penguatan lembaga dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.&#13;
&#13;
Menurut Ivan, penguatan tersebut salah satunya dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas arahan langsung Presiden Prabowo, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen.&#13;
&#13;
Dalam Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah menetapkan pagu indikatif PPATK sebesar Rp253,3 miliar. Sementara itu, PPATK mengusulkan tambahan anggaran Rp516,4 miliar sehingga total kebutuhan anggaran tahun 2027 mencapai Rp769,8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,&amp;quot; kata Ivan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
Ivan mengungkapkan salah satu fokus utama PPATK adalah pemberantasan judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 dan turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau berkurang 20,3 persen.&#13;
&#13;
Sementara itu, jumlah deposit judi online tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp22 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain itu, dana judi online senilai Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ivan menambahkan, kerja intelijen keuangan PPATK juga mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK telah menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Data PPATK juga menunjukkan besarnya indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana. Untuk tindak pidana korupsi, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Pada tindak pidana narkotika, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp7,72 triliun, yakni Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Di sektor keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026. Sementara indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, yakni Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Ivan juga menyoroti besarnya aliran dana yang teridentifikasi pada kejahatan terkait sumber daya alam atau green financial crime.&#13;
&#13;
&amp;quot;Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Untuk kejahatan lingkungan hidup, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026. Adapun indikasi transaksi terkait kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Di samping itu, PPATK juga menemukan indikasi transaksi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pada kasus penipuan, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, indikasi transaksi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026.&#13;
&#13;
Ivan menyebut kontribusi PPATK tidak hanya berhenti pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Sepanjang 2020 hingga Juni 2026, hasil kerja PPATK turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Karena itu, PPATK akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia. Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
