<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Tunda Batas Belanja Pegawai dan Infrastruktur Pemda pada TKD 2027, Alokasi Naik 5,5 Persen</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memperpanjang penundaan batas kewajiban (mandatory spending) belanja pegawai pemda maksimal 30 persen hingga tahun 2027. Kebijakan ini juga berlaku untuk kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/27/320/3238636/purbaya-tunda-batas-belanja-pegawai-dan-infrastruktur-pemda-pada-tkd-2027-alokasi-naik-5-5-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/27/320/3238636/purbaya-tunda-batas-belanja-pegawai-dan-infrastruktur-pemda-pada-tkd-2027-alokasi-naik-5-5-persen"/><item><title>Purbaya Tunda Batas Belanja Pegawai dan Infrastruktur Pemda pada TKD 2027, Alokasi Naik 5,5 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/27/320/3238636/purbaya-tunda-batas-belanja-pegawai-dan-infrastruktur-pemda-pada-tkd-2027-alokasi-naik-5-5-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/27/320/3238636/purbaya-tunda-batas-belanja-pegawai-dan-infrastruktur-pemda-pada-tkd-2027-alokasi-naik-5-5-persen</guid><pubDate>Kamis 27 Agustus 2026 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/27/320/3238636/menkeu_purbaya-igeb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/27/320/3238636/menkeu_purbaya-igeb_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memperpanjang penundaan batas kewajiban (mandatory spending) belanja pegawai pemda maksimal 30 persen hingga tahun 2027. Kebijakan ini juga berlaku untuk kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).&#13;
&#13;
Langkah tersebut diambil guna memberi fleksibilitas anggaran bagi pemerintah daerah yang sempat menghadapi kendala pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;TKD pada tahun 2027 adalah diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik,&amp;quot; kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
Pemerintah menetapkan anggaran TKD pada 2027 naik 5,5 persen menjadi Rp735 triliun, jika dibandingkan dengan outlook realisasi TKD 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun. Alokasi ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan operasional dasar serta pelayanan publik di daerah.&#13;
&#13;
Selain itu, skema pengucuran TKD 2027 diarahkan untuk menekan ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal antardaerah, memperkuat kapasitas fiskal lokal, serta menopang pelaksanaan otonomi daerah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dijalankan guna menggenjot kualitas layanan publik serta pembangunan infrastruktur melalui beberapa strategi utama:&#13;
&#13;
1. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengawal program prioritas.&#13;
2. Penyusunan KEM-PPKF Regional untuk menyelaraskan target pembangunan nasional dan daerah.&#13;
3. Penyempurnaan proses bisnis perancangan anggaran berbasis keluaran (output).&#13;
4. Penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.&#13;
&#13;
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memacu daya saing daerah lewat belanja yang lebih berkualitas, integrasi pembiayaan kreatif, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah (local taxing).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memperpanjang penundaan batas kewajiban (mandatory spending) belanja pegawai pemda maksimal 30 persen hingga tahun 2027. Kebijakan ini juga berlaku untuk kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).&#13;
&#13;
Langkah tersebut diambil guna memberi fleksibilitas anggaran bagi pemerintah daerah yang sempat menghadapi kendala pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;TKD pada tahun 2027 adalah diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik,&amp;quot; kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
Pemerintah menetapkan anggaran TKD pada 2027 naik 5,5 persen menjadi Rp735 triliun, jika dibandingkan dengan outlook realisasi TKD 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun. Alokasi ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan operasional dasar serta pelayanan publik di daerah.&#13;
&#13;
Selain itu, skema pengucuran TKD 2027 diarahkan untuk menekan ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal antardaerah, memperkuat kapasitas fiskal lokal, serta menopang pelaksanaan otonomi daerah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dijalankan guna menggenjot kualitas layanan publik serta pembangunan infrastruktur melalui beberapa strategi utama:&#13;
&#13;
1. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengawal program prioritas.&#13;
2. Penyusunan KEM-PPKF Regional untuk menyelaraskan target pembangunan nasional dan daerah.&#13;
3. Penyempurnaan proses bisnis perancangan anggaran berbasis keluaran (output).&#13;
4. Penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.&#13;
&#13;
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memacu daya saing daerah lewat belanja yang lebih berkualitas, integrasi pembiayaan kreatif, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah (local taxing).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
