<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata</title><description>Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/30/320/3239072/purbaya-terbitkan-aturan-baru-soal-pnbp-hotel-praktik-politeknik-pariwisata</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/30/320/3239072/purbaya-terbitkan-aturan-baru-soal-pnbp-hotel-praktik-politeknik-pariwisata"/><item><title>Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/30/320/3239072/purbaya-terbitkan-aturan-baru-soal-pnbp-hotel-praktik-politeknik-pariwisata</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/30/320/3239072/purbaya-terbitkan-aturan-baru-soal-pnbp-hotel-praktik-politeknik-pariwisata</guid><pubDate>Minggu 30 Agustus 2026 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/30/320/3239072/purbaya-sgFy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/30/320/3239072/purbaya-sgFy_large.jpg</image><title>Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata.&#13;
&#13;
Beleid yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026 tersebut mencabut serta menggantikan aturan terdahulu, yakni PMK Nomor 54/2023, yang mengatur skema PNBP atas operasional hotel praktik Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.&#13;
&#13;
Lewat PMK terbaru ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap cakupan jenis layanan hingga mekanisme penetapan tarif PNBP hotel praktik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perubahan signifikan tecermin dari penambahan paket kegiatan rapat atau meeting sebagai objek PNBP mandiri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada aturan sebelumnya, PNBP hotel praktik terbatas pada penggunaan kamar, layanan restoran, laundry, fasilitas olahraga (gym dan kolam renang), spa, penyewaan ruang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), serta biaya tambahan (extra charge) layanan paket kegiatan rapat/pertemuan (meeting).&#13;
&#13;
Sementara itu, PMK 62/2026 mengklasifikasikan paket kegiatan rapat sebagai jenis PNBP tersendiri. Penetapan tarif untuk paket rapat, penggunaan gym, kolam renang, relaksasi/spa, dan ruang MICE mengacu pada nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.&#13;
&#13;
Penyesuaian lain menyasar klasifikasi tarif kamar. Jika pada PMK 54/2023 tarif penggunaan kamar dikalkulasikan dari biaya pengelolaan yang dikalikan faktor penyesuai, PMK 62/2026 secara lugas memisahkan opsi kamar berdasarkan fasilitas sarapan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan b. tarif penggunaan kamar tanpa sarapan,&amp;rdquo; demikian tertulis pada Pasal 2, ayat (1) PMK tersebut, dikutip Minggu (30/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meskipun demikian, prinsip formula dasar penetapan harga kamar tidak mengalami perubahan mendasar. Skema biaya tetap, biaya variabel, serta nilai tipe kamar dipadu dengan faktor penyesuai yang mengikuti dinamika pasar serta strategi revenue management tetap dipertahankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase,&amp;rdquo; demikian tertulis dalam lampiran.&#13;
&#13;
Selain menambah objek PNBP baru dan memerinci kategori tarif kamar, PMK 62/2026 menghapus beberapa klausul yang sebelumnya berlaku dalam PMK 54/2023. Salah satunya adalah skema pengelolaan hotel praktik oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP melalui perikatan penugasan dan kerja sama atas persetujuan Menteri Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak,&amp;rdquo; demikian tertulis dalam Pasal 8 (1) PMK 54/2023.&#13;
&#13;
Regulasi terdahulu yang mengatur penggunaan agen pemasaran untuk pemesanan layanan hotel praktik, dengan beban biaya agen ditanggung oleh pemohon/wajib bayar, juga resmi ditiadakan dalam aturan baru ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,&amp;rdquo; jelas aturan tersebut.&#13;
&#13;
Penerbitan PMK 62/2026 ini diselaraskan dengan kerangka tata kelola PNBP terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44/2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata.&#13;
&#13;
Beleid yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026 tersebut mencabut serta menggantikan aturan terdahulu, yakni PMK Nomor 54/2023, yang mengatur skema PNBP atas operasional hotel praktik Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.&#13;
&#13;
Lewat PMK terbaru ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap cakupan jenis layanan hingga mekanisme penetapan tarif PNBP hotel praktik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perubahan signifikan tecermin dari penambahan paket kegiatan rapat atau meeting sebagai objek PNBP mandiri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada aturan sebelumnya, PNBP hotel praktik terbatas pada penggunaan kamar, layanan restoran, laundry, fasilitas olahraga (gym dan kolam renang), spa, penyewaan ruang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), serta biaya tambahan (extra charge) layanan paket kegiatan rapat/pertemuan (meeting).&#13;
&#13;
Sementara itu, PMK 62/2026 mengklasifikasikan paket kegiatan rapat sebagai jenis PNBP tersendiri. Penetapan tarif untuk paket rapat, penggunaan gym, kolam renang, relaksasi/spa, dan ruang MICE mengacu pada nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.&#13;
&#13;
Penyesuaian lain menyasar klasifikasi tarif kamar. Jika pada PMK 54/2023 tarif penggunaan kamar dikalkulasikan dari biaya pengelolaan yang dikalikan faktor penyesuai, PMK 62/2026 secara lugas memisahkan opsi kamar berdasarkan fasilitas sarapan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan b. tarif penggunaan kamar tanpa sarapan,&amp;rdquo; demikian tertulis pada Pasal 2, ayat (1) PMK tersebut, dikutip Minggu (30/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meskipun demikian, prinsip formula dasar penetapan harga kamar tidak mengalami perubahan mendasar. Skema biaya tetap, biaya variabel, serta nilai tipe kamar dipadu dengan faktor penyesuai yang mengikuti dinamika pasar serta strategi revenue management tetap dipertahankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase,&amp;rdquo; demikian tertulis dalam lampiran.&#13;
&#13;
Selain menambah objek PNBP baru dan memerinci kategori tarif kamar, PMK 62/2026 menghapus beberapa klausul yang sebelumnya berlaku dalam PMK 54/2023. Salah satunya adalah skema pengelolaan hotel praktik oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP melalui perikatan penugasan dan kerja sama atas persetujuan Menteri Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak,&amp;rdquo; demikian tertulis dalam Pasal 8 (1) PMK 54/2023.&#13;
&#13;
Regulasi terdahulu yang mengatur penggunaan agen pemasaran untuk pemesanan layanan hotel praktik, dengan beban biaya agen ditanggung oleh pemohon/wajib bayar, juga resmi ditiadakan dalam aturan baru ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,&amp;rdquo; jelas aturan tersebut.&#13;
&#13;
Penerbitan PMK 62/2026 ini diselaraskan dengan kerangka tata kelola PNBP terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44/2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
