<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Purbaya Buru Pajak 40 Perusahaan Baja Rp5 Triliun hingga Siap Pecat Pegawai DJP</title><description>Purbaya Yudhi Sadewa mengejar potensi penerimaan dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan Rp5 triliun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/30/320/3239075/purbaya-buru-pajak-40-perusahaan-baja-rp5-triliun-hingga-siap-pecat-pegawai-djp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/30/320/3239075/purbaya-buru-pajak-40-perusahaan-baja-rp5-triliun-hingga-siap-pecat-pegawai-djp"/><item><title> Purbaya Buru Pajak 40 Perusahaan Baja Rp5 Triliun hingga Siap Pecat Pegawai DJP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/30/320/3239075/purbaya-buru-pajak-40-perusahaan-baja-rp5-triliun-hingga-siap-pecat-pegawai-djp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/30/320/3239075/purbaya-buru-pajak-40-perusahaan-baja-rp5-triliun-hingga-siap-pecat-pegawai-djp</guid><pubDate>Minggu 30 Agustus 2026 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/30/320/3239075/purbaya-bIRA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Purbaya Buru Pajak 40 Perusahaan Baja Rp5 Triliun hingga Siap Pecat Pegawai DJP (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/30/320/3239075/purbaya-bIRA_large.jpg</image><title> Purbaya Buru Pajak 40 Perusahaan Baja Rp5 Triliun hingga Siap Pecat Pegawai DJP (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar potensi penerimaan dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan total nilai sekitar Rp5 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4 triliun-Rp5 triliun,&amp;rdquo; kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menyebut langkah itu merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan, di mana pemerintah berupaya memperluas penerimaan dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.&#13;
&#13;
Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai Rp1 triliun dalam periode tiga tahun.&#13;
&#13;
Jenis pajak yang ditinjau termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor.&#13;
&#13;
Menyoal aktivitas impor, menurut Purbaya, penanganan masalah ini masih belum optimal sehingga menyisakan ruang untuk perbaikan.&#13;
&#13;
Pemeriksaan pun dikatakan telah berjalan. Kementerian Keuangan telah menghitung nilai utang pajak yang perlu dibayar dan sudah mulai melakukan penagihan.&#13;
&#13;
Selain mengejar perusahaan yang belum membayar kewajiban pajak, Purbaya juga akan meninjau pelaksanaan internal di Kementerian Keuangan, khususnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasalnya, perusahaan yang berhasil lolos tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka telah berlangsung selama bertahun-tahun. Artinya, ada pegawai internal yang diduga turut terlibat dalam praktik ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai DJP yang berpotensi melakukan penyelewengan pada jalur tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya berencana memberikan sanksi kepada pegawai terkait bila terbukti melakukan pelanggaran, dengan salah satu opsi berupa pemecatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, dalam waktu dekat (dirumahkan),&amp;quot; tutur Purbaya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar potensi penerimaan dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan total nilai sekitar Rp5 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4 triliun-Rp5 triliun,&amp;rdquo; kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menyebut langkah itu merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan, di mana pemerintah berupaya memperluas penerimaan dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.&#13;
&#13;
Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai Rp1 triliun dalam periode tiga tahun.&#13;
&#13;
Jenis pajak yang ditinjau termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor.&#13;
&#13;
Menyoal aktivitas impor, menurut Purbaya, penanganan masalah ini masih belum optimal sehingga menyisakan ruang untuk perbaikan.&#13;
&#13;
Pemeriksaan pun dikatakan telah berjalan. Kementerian Keuangan telah menghitung nilai utang pajak yang perlu dibayar dan sudah mulai melakukan penagihan.&#13;
&#13;
Selain mengejar perusahaan yang belum membayar kewajiban pajak, Purbaya juga akan meninjau pelaksanaan internal di Kementerian Keuangan, khususnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasalnya, perusahaan yang berhasil lolos tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka telah berlangsung selama bertahun-tahun. Artinya, ada pegawai internal yang diduga turut terlibat dalam praktik ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai DJP yang berpotensi melakukan penyelewengan pada jalur tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya berencana memberikan sanksi kepada pegawai terkait bila terbukti melakukan pelanggaran, dengan salah satu opsi berupa pemecatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, dalam waktu dekat (dirumahkan),&amp;quot; tutur Purbaya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
