<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Sanksi 22 Emiten, Begini Respons BEI</title><description>Jeffrey tidak menjelaskan apakah otoritas bursa bakal melakukan klarifikasi kepada sejumlah emiten yang dijatuhi sanksi tersebut&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/01/278/3239534/ojk-sanksi-22-emiten-begini-respons-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/01/278/3239534/ojk-sanksi-22-emiten-begini-respons-bei"/><item><title>OJK Sanksi 22 Emiten, Begini Respons BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/01/278/3239534/ojk-sanksi-22-emiten-begini-respons-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/01/278/3239534/ojk-sanksi-22-emiten-begini-respons-bei</guid><pubDate>Selasa 01 September 2026 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/01/278/3239534/beidirut_bei-KsXS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik Soal 22 Emiten Disanksi OJK. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/01/278/3239534/beidirut_bei-KsXS_large.jpg</image><title> Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik Soal 22 Emiten Disanksi OJK. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindaklanjuti pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lebih dari 20 emiten sepanjang tahun ini. BEI menilai penjatuhan sanksi oleh OJK telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu itu sudah melalui serangkaian proses sampai akhirnya diberikan sanksi oleh OJK, dan tentu apa, kami akan berkoordinasi dengan OJK untuk itu,&amp;quot; kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Meski demikian, Jeffrey tidak menjelaskan apakah otoritas bursa bakal melakukan klarifikasi kepada sejumlah emiten yang dijatuhi sanksi tersebut. Hingga kini, bursa berfokus pada koordinasi dengan regulator.&#13;
&#13;
Adapun OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas usaha Grup Bakrie.&#13;
&#13;
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang diterbitkan OJK guna mendisiplinkan para pelaku industri.&#13;
&#13;
Penegakan hukum yang tegas di pasar modal terus digencarkan guna menjamin kepatuhan seluruh pelaku industri. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan investor dan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara sehat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,&amp;quot; kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, sebanyak 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal meliputi:&#13;
&#13;
1. PT Bakrie Telecom Tbk&#13;
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk&#13;
3. PT Trada Alam Minera Tbk&#13;
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk&#13;
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk&#13;
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk&#13;
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk&#13;
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk&#13;
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk&#13;
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk&#13;
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk&#13;
12. PT Fimperkasa Utama Tbk&#13;
13. PT Ever Shine Tex Tbk&#13;
14. PT Bakrie &amp;amp; Brothers Tbk&#13;
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk&#13;
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk&#13;
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk&#13;
18. PT Ifishdeco Tbk&#13;
19. PT Darmi Bersaudara Tbk&#13;
20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)&#13;
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk&#13;
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindaklanjuti pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lebih dari 20 emiten sepanjang tahun ini. BEI menilai penjatuhan sanksi oleh OJK telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu itu sudah melalui serangkaian proses sampai akhirnya diberikan sanksi oleh OJK, dan tentu apa, kami akan berkoordinasi dengan OJK untuk itu,&amp;quot; kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Meski demikian, Jeffrey tidak menjelaskan apakah otoritas bursa bakal melakukan klarifikasi kepada sejumlah emiten yang dijatuhi sanksi tersebut. Hingga kini, bursa berfokus pada koordinasi dengan regulator.&#13;
&#13;
Adapun OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas usaha Grup Bakrie.&#13;
&#13;
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang diterbitkan OJK guna mendisiplinkan para pelaku industri.&#13;
&#13;
Penegakan hukum yang tegas di pasar modal terus digencarkan guna menjamin kepatuhan seluruh pelaku industri. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan investor dan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara sehat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,&amp;quot; kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, sebanyak 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal meliputi:&#13;
&#13;
1. PT Bakrie Telecom Tbk&#13;
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk&#13;
3. PT Trada Alam Minera Tbk&#13;
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk&#13;
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk&#13;
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk&#13;
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk&#13;
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk&#13;
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk&#13;
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk&#13;
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk&#13;
12. PT Fimperkasa Utama Tbk&#13;
13. PT Ever Shine Tex Tbk&#13;
14. PT Bakrie &amp;amp; Brothers Tbk&#13;
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk&#13;
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk&#13;
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk&#13;
18. PT Ifishdeco Tbk&#13;
19. PT Darmi Bersaudara Tbk&#13;
20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)&#13;
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk&#13;
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
