<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! Paripurna DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030</title><description>DPR resmi mengesahkan penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih periode 2026-2030.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/01/320/3239435/tok-paripurna-dpr-sahkan-destry-damayanti-jadi-gubernur-bi-2026-2030</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/01/320/3239435/tok-paripurna-dpr-sahkan-destry-damayanti-jadi-gubernur-bi-2026-2030"/><item><title>Tok! Paripurna DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/01/320/3239435/tok-paripurna-dpr-sahkan-destry-damayanti-jadi-gubernur-bi-2026-2030</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/01/320/3239435/tok-paripurna-dpr-sahkan-destry-damayanti-jadi-gubernur-bi-2026-2030</guid><pubDate>Selasa 01 September 2026 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/01/320/3239435/destry-zS9R_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tok! Paripurna DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/01/320/3239435/destry-zS9R_large.jpg</image><title>Tok! Paripurna DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - DPR resmi mengesahkan penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih periode 2026-2030. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Selain Gubernur BI, Paripurna DPR juga menyetujui pengangkatan Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2026&amp;ndash;2031 serta Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026&amp;ndash;2031.&#13;
&#13;
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pengujian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI pada 26&amp;ndash;27 Agustus 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komisi XI DPR RI berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan: Pertama, Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 yang terpilih sebagai calon yang terpilih. Kedua, Saudari Aida S Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026-2031 yang ditetapkan dan dipilih. Dan ketiga, Saudara Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang dipilih dan ditetapkan,&amp;quot; kata Misbakhun di hadapan pimpinan dan anggota DPR.&#13;
&#13;
Misbakhun menegaskan bahwa penetapan jajaran jajaran kepemimpinan baru ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah,&amp;quot; jelas Misbakhun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DPR berharap jajaran Dewan Gubernur BI yang baru dapat membawa bank sentral bekerja lebih terarah dalam mengawal perekonomian nasional, terutama selaras dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK yang menegaskan peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Usai penyampaian laporan Komisi XI, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna melemparkan pertanyaan konfirmasi kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk meminta persetujuan akhir.&#13;
&#13;
Setelah seluruh anggota dewan menyuarakan persetujuan secara aklamasi, Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto guna pelantikan resmi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - DPR resmi mengesahkan penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih periode 2026-2030. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).&#13;
&#13;
Selain Gubernur BI, Paripurna DPR juga menyetujui pengangkatan Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2026&amp;ndash;2031 serta Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026&amp;ndash;2031.&#13;
&#13;
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pengujian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI pada 26&amp;ndash;27 Agustus 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komisi XI DPR RI berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan: Pertama, Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 yang terpilih sebagai calon yang terpilih. Kedua, Saudari Aida S Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026-2031 yang ditetapkan dan dipilih. Dan ketiga, Saudara Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang dipilih dan ditetapkan,&amp;quot; kata Misbakhun di hadapan pimpinan dan anggota DPR.&#13;
&#13;
Misbakhun menegaskan bahwa penetapan jajaran jajaran kepemimpinan baru ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah,&amp;quot; jelas Misbakhun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DPR berharap jajaran Dewan Gubernur BI yang baru dapat membawa bank sentral bekerja lebih terarah dalam mengawal perekonomian nasional, terutama selaras dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK yang menegaskan peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Usai penyampaian laporan Komisi XI, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna melemparkan pertanyaan konfirmasi kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk meminta persetujuan akhir.&#13;
&#13;
Setelah seluruh anggota dewan menyuarakan persetujuan secara aklamasi, Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto guna pelantikan resmi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
