<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Keluhkan Kuota Impor Besi, Dwelling Time Kembali Disorot</title><description>Pelaku usaha mengeluhkan proses pengajuan kuota impor besi, baja, dan suku cadang yang membutuhkan waktu lama&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/03/320/3239913/pengusaha-keluhkan-kuota-impor-besi-dwelling-time-kembali-disorot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/03/320/3239913/pengusaha-keluhkan-kuota-impor-besi-dwelling-time-kembali-disorot"/><item><title>Pengusaha Keluhkan Kuota Impor Besi, Dwelling Time Kembali Disorot</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/03/320/3239913/pengusaha-keluhkan-kuota-impor-besi-dwelling-time-kembali-disorot</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/03/320/3239913/pengusaha-keluhkan-kuota-impor-besi-dwelling-time-kembali-disorot</guid><pubDate>Kamis 03 September 2026 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/03/320/3239913/bea_cukai-jWEx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Bea Cukai yang mendorong optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) . (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/03/320/3239913/bea_cukai-jWEx_large.jpg</image><title> Bea Cukai yang mendorong optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) . (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;mdash; Pelaku usaha mengeluhkan proses pengajuan kuota impor besi, baja, dan suku cadang yang membutuhkan waktu lama. Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Bea Cukai yang mendorong optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai salah satu upaya mempercepat arus barang dan menekan&amp;nbsp;dwelling time&amp;nbsp;di pelabuhan.&#13;
&#13;
Keluhan itu disampaikan pelaku usaha dalam dialog saat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi meninjau PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta.&#13;
&#13;
Selain waktu pengajuan kuota impor, pelaku usaha juga mengeluhkan proses pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas). Proses untuk memperoleh persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan dinilai masih membutuhkan waktu cukup lama.&#13;
&#13;
Pelaku usaha juga menyebut kuota impor yang disetujui dalam sejumlah kasus lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diajukan.&#13;
&#13;
Di tengah persoalan tersebut, Bea Cukai Jakarta mendorong pelaku usaha mengoptimalkan pemanfaatan PLB. Fasilitas tersebut dinilai dapat menjadi penyangga pelabuhan sehingga barang tidak perlu terlalu lama tertahan di kawasan pelabuhan.&#13;
&#13;
Hendri mengatakan, barang yang masuk melalui pelabuhan dapat segera dipindahkan ke PLB sebelum menjalani proses berikutnya. Dengan demikian, tingkat keterisian kawasan pelabuhan dapat ditekan dan arus barang menjadi lebih cepat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi&amp;nbsp;dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan&amp;nbsp;logistic cost,&amp;rdquo; kata Hendri, Kamis (3/9/2026).&#13;
&#13;
Dwelling time&amp;nbsp;merupakan waktu yang dibutuhkan peti kemas sejak dibongkar dari kapal hingga keluar dari kawasan pelabuhan. Semakin lama barang tertahan di pelabuhan, semakin besar potensi biaya logistik yang harus ditanggung pelaku usaha.&#13;
&#13;
Menurut Hendri, keberadaan PLB memungkinkan barang lebih cepat keluar dari kawasan pelabuhan karena tersedia tempat penampungan sementara. Skema tersebut juga dapat mengurangi tingkat keterisian (occupancy rate) di pelabuhan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang kita bisa urai itu adalah&amp;nbsp;occupancy rate&amp;nbsp;yang ada di pelabuhan karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, Hendri menegaskan, optimalisasi PLB tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kemacetan kendaraan di sekitar kawasan pelabuhan. Menurut dia, persoalan lalu lintas berada di luar kewenangan Bea Cukai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Bea Cukai Buka Asistensi bagi Pelaku Usaha&#13;
&#13;
Hendri mengatakan, kunjungan ke PT Sarana Gemilang juga bertujuan memastikan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan dan memberikan dampak terhadap perkembangan usaha.&#13;
&#13;
Menurut dia, peran Bea Cukai tidak hanya sebagai&amp;nbsp;trade facilitator&amp;nbsp;yang memberikan kemudahan dalam kegiatan perdagangan. Fasilitas kepabeanan juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri dan perekonomian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memastikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai itu benar-benar bermanfaat, mampu mendukung pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, serta meningkatkan kegiatan usaha,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
PT Sarana Gemilang telah memanfaatkan fasilitas PLB sejak 2017. Berdasarkan hasil peninjauan, Hendri mengatakan perusahaan tersebut hingga 2026 tidak menghadapi persoalan berat dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.&#13;
&#13;
Meski demikian, Bea Cukai Jakarta tetap membuka ruang asistensi bagi perusahaan penerima fasilitas PLB untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan usaha.&#13;
&#13;
PLB Jadi Penyangga Pelabuhan&#13;
&#13;
PLB merupakan fasilitas logistik yang memperoleh kemudahan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Melalui fasilitas tersebut, barang dapat ditimbun sebelum dikeluarkan sesuai kebutuhan pelaku usaha.&#13;
&#13;
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga barang dikeluarkan dari PLB. Skema ini dapat membantu perusahaan mengatur arus kas sekaligus mengurangi penumpukan barang di kawasan pelabuhan.&#13;
&#13;
Bagi Bea Cukai, optimalisasi PLB tidak hanya berkaitan dengan pemberian fasilitas kepada dunia usaha. PLB juga diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan efisiensi rantai logistik dengan mempercepat perpindahan barang dari pelabuhan.&#13;
&#13;
Dengan semakin cepatnya barang keluar dari kawasan pelabuhan, penumpukan peti kemas dapat dikurangi,&amp;nbsp;dwelling time&amp;nbsp;ditekan, dan biaya logistik yang menjadi salah satu beban pelaku usaha dapat diminimalkan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;mdash; Pelaku usaha mengeluhkan proses pengajuan kuota impor besi, baja, dan suku cadang yang membutuhkan waktu lama. Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Bea Cukai yang mendorong optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai salah satu upaya mempercepat arus barang dan menekan&amp;nbsp;dwelling time&amp;nbsp;di pelabuhan.&#13;
&#13;
Keluhan itu disampaikan pelaku usaha dalam dialog saat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi meninjau PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta.&#13;
&#13;
Selain waktu pengajuan kuota impor, pelaku usaha juga mengeluhkan proses pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas). Proses untuk memperoleh persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan dinilai masih membutuhkan waktu cukup lama.&#13;
&#13;
Pelaku usaha juga menyebut kuota impor yang disetujui dalam sejumlah kasus lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diajukan.&#13;
&#13;
Di tengah persoalan tersebut, Bea Cukai Jakarta mendorong pelaku usaha mengoptimalkan pemanfaatan PLB. Fasilitas tersebut dinilai dapat menjadi penyangga pelabuhan sehingga barang tidak perlu terlalu lama tertahan di kawasan pelabuhan.&#13;
&#13;
Hendri mengatakan, barang yang masuk melalui pelabuhan dapat segera dipindahkan ke PLB sebelum menjalani proses berikutnya. Dengan demikian, tingkat keterisian kawasan pelabuhan dapat ditekan dan arus barang menjadi lebih cepat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi&amp;nbsp;dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan&amp;nbsp;logistic cost,&amp;rdquo; kata Hendri, Kamis (3/9/2026).&#13;
&#13;
Dwelling time&amp;nbsp;merupakan waktu yang dibutuhkan peti kemas sejak dibongkar dari kapal hingga keluar dari kawasan pelabuhan. Semakin lama barang tertahan di pelabuhan, semakin besar potensi biaya logistik yang harus ditanggung pelaku usaha.&#13;
&#13;
Menurut Hendri, keberadaan PLB memungkinkan barang lebih cepat keluar dari kawasan pelabuhan karena tersedia tempat penampungan sementara. Skema tersebut juga dapat mengurangi tingkat keterisian (occupancy rate) di pelabuhan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang kita bisa urai itu adalah&amp;nbsp;occupancy rate&amp;nbsp;yang ada di pelabuhan karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, Hendri menegaskan, optimalisasi PLB tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kemacetan kendaraan di sekitar kawasan pelabuhan. Menurut dia, persoalan lalu lintas berada di luar kewenangan Bea Cukai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Bea Cukai Buka Asistensi bagi Pelaku Usaha&#13;
&#13;
Hendri mengatakan, kunjungan ke PT Sarana Gemilang juga bertujuan memastikan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan dan memberikan dampak terhadap perkembangan usaha.&#13;
&#13;
Menurut dia, peran Bea Cukai tidak hanya sebagai&amp;nbsp;trade facilitator&amp;nbsp;yang memberikan kemudahan dalam kegiatan perdagangan. Fasilitas kepabeanan juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri dan perekonomian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memastikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai itu benar-benar bermanfaat, mampu mendukung pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, serta meningkatkan kegiatan usaha,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
PT Sarana Gemilang telah memanfaatkan fasilitas PLB sejak 2017. Berdasarkan hasil peninjauan, Hendri mengatakan perusahaan tersebut hingga 2026 tidak menghadapi persoalan berat dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.&#13;
&#13;
Meski demikian, Bea Cukai Jakarta tetap membuka ruang asistensi bagi perusahaan penerima fasilitas PLB untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan usaha.&#13;
&#13;
PLB Jadi Penyangga Pelabuhan&#13;
&#13;
PLB merupakan fasilitas logistik yang memperoleh kemudahan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Melalui fasilitas tersebut, barang dapat ditimbun sebelum dikeluarkan sesuai kebutuhan pelaku usaha.&#13;
&#13;
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga barang dikeluarkan dari PLB. Skema ini dapat membantu perusahaan mengatur arus kas sekaligus mengurangi penumpukan barang di kawasan pelabuhan.&#13;
&#13;
Bagi Bea Cukai, optimalisasi PLB tidak hanya berkaitan dengan pemberian fasilitas kepada dunia usaha. PLB juga diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan efisiensi rantai logistik dengan mempercepat perpindahan barang dari pelabuhan.&#13;
&#13;
Dengan semakin cepatnya barang keluar dari kawasan pelabuhan, penumpukan peti kemas dapat dikurangi,&amp;nbsp;dwelling time&amp;nbsp;ditekan, dan biaya logistik yang menjadi salah satu beban pelaku usaha dapat diminimalkan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
