<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta 22 Emiten Kena Sanksi OJK, Begini Langkah BEI</title><description>OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/05/278/3240073/7-fakta-22-emiten-kena-sanksi-ojk-begini-langkah-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/05/278/3240073/7-fakta-22-emiten-kena-sanksi-ojk-begini-langkah-bei"/><item><title>7 Fakta 22 Emiten Kena Sanksi OJK, Begini Langkah BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/05/278/3240073/7-fakta-22-emiten-kena-sanksi-ojk-begini-langkah-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/05/278/3240073/7-fakta-22-emiten-kena-sanksi-ojk-begini-langkah-bei</guid><pubDate>Sabtu 05 September 2026 09:06 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/04/278/3240073/emiten-aLWD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten . (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/04/278/3240073/emiten-aLWD_large.jpg</image><title>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten . (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta mengenai 22 emiten yang dikenai sanksi OJK, dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2026):&#13;
&#13;
1. OJK Sanksi 22 Emiten&#13;
&#13;
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Dari 22 emiten tersebut, terdapat dua perusahaan yang merupakan bagian dari Grup Bakrie, yakni PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie &amp;amp; Brothers Tbk.&#13;
&#13;
2. Ada 1.277 Sanksi Diterbitkan&#13;
&#13;
Penindakan terhadap 22 emiten tersebut merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, dan larangan yang diterbitkan OJK sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.&#13;
&#13;
Secara khusus, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi atas pelanggaran regulasi pasar modal. Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.&#13;
&#13;
3. Ini Daftar 22 Emiten yang Kena Sanksi&#13;
&#13;
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, berikut 22 emiten yang dikenai sanksi administratif:&#13;
&#13;
1. PT Bakrie Telecom Tbk&#13;
&#13;
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk&#13;
&#13;
3. PT Trada Alam Minera Tbk&#13;
&#13;
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk&#13;
&#13;
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk&#13;
&#13;
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk&#13;
&#13;
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk&#13;
&#13;
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk&#13;
&#13;
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk&#13;
&#13;
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk&#13;
&#13;
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk&#13;
&#13;
12. PT Fimperkasa Utama Tbk&#13;
&#13;
13. PT Ever Shine Tex Tbk&#13;
&#13;
14. PT Bakrie &amp;amp; Brothers Tbk&#13;
&#13;
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk&#13;
&#13;
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk&#13;
&#13;
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk&#13;
&#13;
18. PT Ifishdeco Tbk&#13;
&#13;
19. PT Darmi Bersaudara Tbk&#13;
&#13;
20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)&#13;
&#13;
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk&#13;
&#13;
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk&#13;
&#13;
4. Pelanggaran Emiten Beragam&#13;
&#13;
OJK menemukan berbagai jenis pelanggaran dalam pengawasan pasar modal. Di antaranya penyalahgunaan dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat initial public offering (IPO), penyajian dan audit laporan keuangan, serta kelalaian dalam pengalihan saham hasil buyback.&#13;
&#13;
Pelanggaran lainnya mencakup transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan.&#13;
&#13;
5. Sanksi Tak Hanya untuk Emiten&#13;
&#13;
Penindakan OJK tidak hanya menyasar perusahaan terbuka. Sanksi juga dapat dikenakan kepada direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, dan pihak terafiliasi lainnya.&#13;
&#13;
OJK menegaskan penjatuhan sanksi menjadi langkah untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.&#13;
&#13;
6. OJK Jatuhkan 1.184 Sanksi Pelaporan&#13;
&#13;
Selain pelanggaran regulasi pasar modal, OJK juga memberikan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik.&#13;
&#13;
Akumulasi denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis.&#13;
&#13;
Mayoritas sanksi berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni 876 sanksi dengan total denda Rp243,33 miliar. Sementara keterlambatan laporan insidentil menyumbang 91 sanksi dengan denda Rp7,87 miliar.&#13;
&#13;
7. BEI Bakal Koordinasi dengan OJK&#13;
&#13;
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menindaklanjuti pengenaan sanksi terhadap 22 emiten tersebut melalui koordinasi dengan OJK.&#13;
&#13;
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sanksi yang diberikan OJK telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.&#13;
&#13;
BEI saat ini berfokus melakukan koordinasi dengan OJK terkait emiten-emiten yang dikenai sanksi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta mengenai 22 emiten yang dikenai sanksi OJK, dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2026):&#13;
&#13;
1. OJK Sanksi 22 Emiten&#13;
&#13;
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Dari 22 emiten tersebut, terdapat dua perusahaan yang merupakan bagian dari Grup Bakrie, yakni PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie &amp;amp; Brothers Tbk.&#13;
&#13;
2. Ada 1.277 Sanksi Diterbitkan&#13;
&#13;
Penindakan terhadap 22 emiten tersebut merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, dan larangan yang diterbitkan OJK sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.&#13;
&#13;
Secara khusus, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi atas pelanggaran regulasi pasar modal. Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.&#13;
&#13;
3. Ini Daftar 22 Emiten yang Kena Sanksi&#13;
&#13;
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, berikut 22 emiten yang dikenai sanksi administratif:&#13;
&#13;
1. PT Bakrie Telecom Tbk&#13;
&#13;
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk&#13;
&#13;
3. PT Trada Alam Minera Tbk&#13;
&#13;
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk&#13;
&#13;
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk&#13;
&#13;
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk&#13;
&#13;
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk&#13;
&#13;
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk&#13;
&#13;
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk&#13;
&#13;
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk&#13;
&#13;
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk&#13;
&#13;
12. PT Fimperkasa Utama Tbk&#13;
&#13;
13. PT Ever Shine Tex Tbk&#13;
&#13;
14. PT Bakrie &amp;amp; Brothers Tbk&#13;
&#13;
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk&#13;
&#13;
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk&#13;
&#13;
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk&#13;
&#13;
18. PT Ifishdeco Tbk&#13;
&#13;
19. PT Darmi Bersaudara Tbk&#13;
&#13;
20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)&#13;
&#13;
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk&#13;
&#13;
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk&#13;
&#13;
4. Pelanggaran Emiten Beragam&#13;
&#13;
OJK menemukan berbagai jenis pelanggaran dalam pengawasan pasar modal. Di antaranya penyalahgunaan dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat initial public offering (IPO), penyajian dan audit laporan keuangan, serta kelalaian dalam pengalihan saham hasil buyback.&#13;
&#13;
Pelanggaran lainnya mencakup transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan.&#13;
&#13;
5. Sanksi Tak Hanya untuk Emiten&#13;
&#13;
Penindakan OJK tidak hanya menyasar perusahaan terbuka. Sanksi juga dapat dikenakan kepada direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, dan pihak terafiliasi lainnya.&#13;
&#13;
OJK menegaskan penjatuhan sanksi menjadi langkah untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.&#13;
&#13;
6. OJK Jatuhkan 1.184 Sanksi Pelaporan&#13;
&#13;
Selain pelanggaran regulasi pasar modal, OJK juga memberikan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik.&#13;
&#13;
Akumulasi denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis.&#13;
&#13;
Mayoritas sanksi berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni 876 sanksi dengan total denda Rp243,33 miliar. Sementara keterlambatan laporan insidentil menyumbang 91 sanksi dengan denda Rp7,87 miliar.&#13;
&#13;
7. BEI Bakal Koordinasi dengan OJK&#13;
&#13;
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menindaklanjuti pengenaan sanksi terhadap 22 emiten tersebut melalui koordinasi dengan OJK.&#13;
&#13;
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sanksi yang diberikan OJK telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.&#13;
&#13;
BEI saat ini berfokus melakukan koordinasi dengan OJK terkait emiten-emiten yang dikenai sanksi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
