<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jamin Keamanan Nasabah, OJK Minta Perusahaan Asuransi Pertebal Modal Inti</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan ketentuan penambahan modal inti secara bertahap bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/08/320/3240834/jamin-keamanan-nasabah-ojk-minta-perusahaan-asuransi-pertebal-modal-inti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/08/320/3240834/jamin-keamanan-nasabah-ojk-minta-perusahaan-asuransi-pertebal-modal-inti"/><item><title>Jamin Keamanan Nasabah, OJK Minta Perusahaan Asuransi Pertebal Modal Inti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/08/320/3240834/jamin-keamanan-nasabah-ojk-minta-perusahaan-asuransi-pertebal-modal-inti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/08/320/3240834/jamin-keamanan-nasabah-ojk-minta-perusahaan-asuransi-pertebal-modal-inti</guid><pubDate>Selasa 08 September 2026 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/08/320/3240834/ojk-OT9W_large.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/08/320/3240834/ojk-OT9W_large.png</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan ketentuan penambahan modal inti secara bertahap bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebijakan penguatan permodalan ini diwajibkan untuk memastikan setiap perseroan memiliki kapasitas finansial dan tata kelola yang memadai dalam mengelola portofolio secara berkelanjutan, sekaligus menjamin keamanan dana para pemegang polis.&#13;
&#13;
Regulator menilai produk yang memadukan proteksi asuransi dan instrumen investasi tersebut menuntut kesiapan fundamental korporasi yang jauh lebih kokoh dibandingkan asuransi konvensional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai langkah mitigasi risiko sistemik, OJK menyempurnakan kerangka permodalan dengan mengalihkan basis perhitungan dari sebelumnya modal sendiri menjadi modal inti melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) PAYDI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penguatan ketentuan PAYDI diarahkan untuk memastikan produk ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai. Peningkatan modal inti secara bertahap serta perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan RPOJK,&amp;quot; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).&#13;
&#13;
Karakteristik PAYDI yang memiliki keterikatan langsung dengan dinamika pasar modal menuntut pemahaman yang utuh dari calon nasabah agar tidak memicu sengketa di masa mendatang. Oleh sebab itu, regulator turut memperketat standardisasi penamaan serta transparansi strategi penempatan subdana investasi guna membendung potensi praktik penjualan yang menyesatkan atau mis-selling.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar, sehingga pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risikonya. Penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana diarahkan untuk memperjelas karakteristik instrumen agar lebih mudah dipahami konsumen,&amp;quot; jelas Ogi.&#13;
&#13;
Penetapan regulasi yang lebih ketat ini berjalan beriringan dengan kinerja lini usaha unit link yang masih mencatatkan laju ekspansi positif di industri asuransi jiwa nasional. Kendati ceruk pasar instrumen ini masih terbuka lebar, OJK menggarisbawahi bahwa pertumbuhan bisnis wajib diimbangi dengan keterbukaan informasi yang berimbang antara potensi imbal hasil dan risiko proteksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 persen YoY, dengan kontribusi 25,65 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Pertumbuhan ini membuktikan PAYDI masih memiliki ruang di pasar, namun harus tetap diikuti dengan kualitas produk, kesesuaian profil risiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi,&amp;quot; urai Ogi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan ketentuan penambahan modal inti secara bertahap bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebijakan penguatan permodalan ini diwajibkan untuk memastikan setiap perseroan memiliki kapasitas finansial dan tata kelola yang memadai dalam mengelola portofolio secara berkelanjutan, sekaligus menjamin keamanan dana para pemegang polis.&#13;
&#13;
Regulator menilai produk yang memadukan proteksi asuransi dan instrumen investasi tersebut menuntut kesiapan fundamental korporasi yang jauh lebih kokoh dibandingkan asuransi konvensional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai langkah mitigasi risiko sistemik, OJK menyempurnakan kerangka permodalan dengan mengalihkan basis perhitungan dari sebelumnya modal sendiri menjadi modal inti melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) PAYDI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penguatan ketentuan PAYDI diarahkan untuk memastikan produk ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai. Peningkatan modal inti secara bertahap serta perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan RPOJK,&amp;quot; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).&#13;
&#13;
Karakteristik PAYDI yang memiliki keterikatan langsung dengan dinamika pasar modal menuntut pemahaman yang utuh dari calon nasabah agar tidak memicu sengketa di masa mendatang. Oleh sebab itu, regulator turut memperketat standardisasi penamaan serta transparansi strategi penempatan subdana investasi guna membendung potensi praktik penjualan yang menyesatkan atau mis-selling.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar, sehingga pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risikonya. Penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana diarahkan untuk memperjelas karakteristik instrumen agar lebih mudah dipahami konsumen,&amp;quot; jelas Ogi.&#13;
&#13;
Penetapan regulasi yang lebih ketat ini berjalan beriringan dengan kinerja lini usaha unit link yang masih mencatatkan laju ekspansi positif di industri asuransi jiwa nasional. Kendati ceruk pasar instrumen ini masih terbuka lebar, OJK menggarisbawahi bahwa pertumbuhan bisnis wajib diimbangi dengan keterbukaan informasi yang berimbang antara potensi imbal hasil dan risiko proteksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 persen YoY, dengan kontribusi 25,65 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Pertumbuhan ini membuktikan PAYDI masih memiliki ruang di pasar, namun harus tetap diikuti dengan kualitas produk, kesesuaian profil risiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi,&amp;quot; urai Ogi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
