<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Sekadar Pasar, Jakarta Diduga Jadi Transit Jutaan Batang Rokok Ilegal</title><description>Kondisi itu juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit barang ilegal.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/10/320/3241322/bukan-sekadar-pasar-jakarta-diduga-jadi-transit-jutaan-batang-rokok-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/10/320/3241322/bukan-sekadar-pasar-jakarta-diduga-jadi-transit-jutaan-batang-rokok-ilegal"/><item><title>Bukan Sekadar Pasar, Jakarta Diduga Jadi Transit Jutaan Batang Rokok Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/10/320/3241322/bukan-sekadar-pasar-jakarta-diduga-jadi-transit-jutaan-batang-rokok-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/10/320/3241322/bukan-sekadar-pasar-jakarta-diduga-jadi-transit-jutaan-batang-rokok-ilegal</guid><pubDate>Kamis 10 September 2026 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/10/320/3241322/rokok-vkM3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Jakarta diduga menjadi salah satu titik transit peredaran rokok ilegal sebelum dikirim ke berbagai daerah. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/10/320/3241322/rokok-vkM3_large.jpg</image><title> Jakarta diduga menjadi salah satu titik transit peredaran rokok ilegal sebelum dikirim ke berbagai daerah. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jakarta diduga menjadi salah satu titik transit peredaran rokok ilegal sebelum dikirim ke berbagai daerah. Berdasarkan penelitian sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jutaan batang rokok ilegal yang diamankan di Jakarta diduga berasal dari Jawa Timur dan akan didistribusikan ke Jawa Barat, Sumatera, hingga Kalimantan.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik membuat wilayah tersebut strategis bagi aktivitas ekonomi. Namun, kondisi itu juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit barang ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,&amp;rdquo; kata Hendri.&#13;
&#13;
Jutaan Batang Rokok Ilegal Transit di Jakarta&#13;
&#13;
Hendri mengatakan berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal yang diamankan diduga berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut diduga menjadikan Jakarta sebagai titik transit sebelum dikirim ke sejumlah wilayah lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang-barang ini diduga akan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya dilakukan di titik penjualan. Petugas juga menyasar gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.&#13;
&#13;
Hendri mengatakan seluruh barang yang diamankan masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal&#13;
&#13;
Dalam rangkaian penindakan di Jakarta, DJBC mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar.&#13;
&#13;
Sebagian besar barang tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.&#13;
&#13;
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.&#13;
&#13;
Selain itu, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.&#13;
&#13;
59,7 Juta Batang Diamankan Sepanjang 2026&#13;
&#13;
Penindakan terhadap 10,7 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai Jakarta sepanjang 2026.&#13;
&#13;
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari seluruh kegiatan tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.&#13;
&#13;
Jumlah itu meningkat sekitar 31,7% dibandingkan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.&#13;
&#13;
Sementara itu, nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.&#13;
&#13;
Hendri menegaskan tingginya jumlah barang yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius. Karena itu, pengawasan akan diperkuat melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pengawasan distribusi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
Rokok Ilegal Ancam Industri Legal&#13;
&#13;
Hendri mengatakan peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajibannya.&#13;
&#13;
Menurut dia, sinergi dengan berbagai pihak diperlukan untuk melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.&#13;
&#13;
Bea Cukai Jakarta juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,&amp;rdquo; ujar Hendri.&#13;
&#13;
Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipidana&#13;
&#13;
Selain berdampak terhadap penerimaan negara dan industri legal, keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal juga dapat berujung pada sanksi pidana.&#13;
&#13;
Hendri mengingatkan masyarakat yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 54, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.&#13;
&#13;
Ancaman pidana juga berlaku bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Cukai.&#13;
&#13;
Karena itu, Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual beli maupun penyimpanan rokok ilegal.&#13;
&#13;
Pemberantasan rokok ilegal, kata dia, membutuhkan kerja sama Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Upaya tersebut diperlukan untuk memutus rantai distribusi sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi industri yang telah memenuhi kewajibannya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jakarta diduga menjadi salah satu titik transit peredaran rokok ilegal sebelum dikirim ke berbagai daerah. Berdasarkan penelitian sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jutaan batang rokok ilegal yang diamankan di Jakarta diduga berasal dari Jawa Timur dan akan didistribusikan ke Jawa Barat, Sumatera, hingga Kalimantan.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik membuat wilayah tersebut strategis bagi aktivitas ekonomi. Namun, kondisi itu juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit barang ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,&amp;rdquo; kata Hendri.&#13;
&#13;
Jutaan Batang Rokok Ilegal Transit di Jakarta&#13;
&#13;
Hendri mengatakan berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal yang diamankan diduga berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut diduga menjadikan Jakarta sebagai titik transit sebelum dikirim ke sejumlah wilayah lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang-barang ini diduga akan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya dilakukan di titik penjualan. Petugas juga menyasar gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.&#13;
&#13;
Hendri mengatakan seluruh barang yang diamankan masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal&#13;
&#13;
Dalam rangkaian penindakan di Jakarta, DJBC mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar.&#13;
&#13;
Sebagian besar barang tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.&#13;
&#13;
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.&#13;
&#13;
Selain itu, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.&#13;
&#13;
59,7 Juta Batang Diamankan Sepanjang 2026&#13;
&#13;
Penindakan terhadap 10,7 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai Jakarta sepanjang 2026.&#13;
&#13;
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari seluruh kegiatan tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.&#13;
&#13;
Jumlah itu meningkat sekitar 31,7% dibandingkan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.&#13;
&#13;
Sementara itu, nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.&#13;
&#13;
Hendri menegaskan tingginya jumlah barang yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius. Karena itu, pengawasan akan diperkuat melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pengawasan distribusi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
Rokok Ilegal Ancam Industri Legal&#13;
&#13;
Hendri mengatakan peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajibannya.&#13;
&#13;
Menurut dia, sinergi dengan berbagai pihak diperlukan untuk melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.&#13;
&#13;
Bea Cukai Jakarta juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,&amp;rdquo; ujar Hendri.&#13;
&#13;
Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipidana&#13;
&#13;
Selain berdampak terhadap penerimaan negara dan industri legal, keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal juga dapat berujung pada sanksi pidana.&#13;
&#13;
Hendri mengingatkan masyarakat yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 54, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.&#13;
&#13;
Ancaman pidana juga berlaku bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Cukai.&#13;
&#13;
Karena itu, Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual beli maupun penyimpanan rokok ilegal.&#13;
&#13;
Pemberantasan rokok ilegal, kata dia, membutuhkan kerja sama Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Upaya tersebut diperlukan untuk memutus rantai distribusi sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi industri yang telah memenuhi kewajibannya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
