<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPS Pertimbangkan Intip Data Pajak untuk Ukur Pendapatan Penerima Bansos</title><description>BPS mempertimbangkan peluang integrasi dan pemanfaatan data perpajakan dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/11/320/3241550/bps-pertimbangkan-intip-data-pajak-untuk-ukur-pendapatan-penerima-bansos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/11/320/3241550/bps-pertimbangkan-intip-data-pajak-untuk-ukur-pendapatan-penerima-bansos"/><item><title>BPS Pertimbangkan Intip Data Pajak untuk Ukur Pendapatan Penerima Bansos</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/11/320/3241550/bps-pertimbangkan-intip-data-pajak-untuk-ukur-pendapatan-penerima-bansos</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/11/320/3241550/bps-pertimbangkan-intip-data-pajak-untuk-ukur-pendapatan-penerima-bansos</guid><pubDate>Jum'at 11 September 2026 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/11/320/3241550/pajak-D3Zc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPS Pertimbangkan Intip Data Pajak untuk Ukur Pendapatan Penerima Bansos (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/11/320/3241550/pajak-D3Zc_large.jpg</image><title>BPS Pertimbangkan Intip Data Pajak untuk Ukur Pendapatan Penerima Bansos (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mempertimbangkan peluang integrasi dan pemanfaatan data perpajakan dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wacana penajaman basis data ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos).&#13;
&#13;
Direktur Metodologi dan Sains Data BPS Setia Pramana menjelaskan, pengukuran tingkat kemiskinan nasional saat ini masih mengandalkan pendekatan pengeluaran rumah tangga ketimbang tingkat pendapatan. Pendekatan ini diambil lantaran pemerintah belum memegang basis data pendapatan masyarakat yang utuh dan terintegrasi secara nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa tidak pendapatan? Karena kita tidak memiliki data pendapatan, sehingga kita lakukan pengeluaran,&amp;quot; ujar Setia dalam paparan di Gedung Politeknik Statistik STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026).&#13;
&#13;
Untuk menutup celah tersebut, Setia membuka ruang kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan data perpajakan sebagai salah satu indikator pendukung pendapatan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita bicara data, itu (data pajak) sangat memungkinkan bahwa kita berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Setia menggarisbawahi bahwa pemanfaatan data perpajakan memerlukan payung hukum dan regulasi kerahasiaan data yang ketat, terutama menyangkut prinsip perlindungan data pribadi (data privacy).&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena nanti juga terkait sama perlindungan data pribadi kan. Kita nggak mau data-data Bapak Ibu semua, kalau ada aturan hukumnya dan sebagainya harus kita pastikan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Setia menambahkan, DTSEN dibangun dan dikembangkan melalui konsorsium 18 kementerian dan lembaga terkait. Semakin luas dan solid integrasi data antarinstansi, semakin presisi pula kualitas data yang dihasilkan untuk perumusan kebijakan sosial-ekonomi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu tentunya karena yang menjadi bagian dalam DTSEN itu bukan hanya BPS, ada 18 kementerian dan lembaga menjadi bagian dari DTSEN tadi,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mempertimbangkan peluang integrasi dan pemanfaatan data perpajakan dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wacana penajaman basis data ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos).&#13;
&#13;
Direktur Metodologi dan Sains Data BPS Setia Pramana menjelaskan, pengukuran tingkat kemiskinan nasional saat ini masih mengandalkan pendekatan pengeluaran rumah tangga ketimbang tingkat pendapatan. Pendekatan ini diambil lantaran pemerintah belum memegang basis data pendapatan masyarakat yang utuh dan terintegrasi secara nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa tidak pendapatan? Karena kita tidak memiliki data pendapatan, sehingga kita lakukan pengeluaran,&amp;quot; ujar Setia dalam paparan di Gedung Politeknik Statistik STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026).&#13;
&#13;
Untuk menutup celah tersebut, Setia membuka ruang kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan data perpajakan sebagai salah satu indikator pendukung pendapatan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita bicara data, itu (data pajak) sangat memungkinkan bahwa kita berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Setia menggarisbawahi bahwa pemanfaatan data perpajakan memerlukan payung hukum dan regulasi kerahasiaan data yang ketat, terutama menyangkut prinsip perlindungan data pribadi (data privacy).&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena nanti juga terkait sama perlindungan data pribadi kan. Kita nggak mau data-data Bapak Ibu semua, kalau ada aturan hukumnya dan sebagainya harus kita pastikan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Setia menambahkan, DTSEN dibangun dan dikembangkan melalui konsorsium 18 kementerian dan lembaga terkait. Semakin luas dan solid integrasi data antarinstansi, semakin presisi pula kualitas data yang dihasilkan untuk perumusan kebijakan sosial-ekonomi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu tentunya karena yang menjadi bagian dalam DTSEN itu bukan hanya BPS, ada 18 kementerian dan lembaga menjadi bagian dari DTSEN tadi,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
