<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bansos September 2026 Cair hingga Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya</title><description>Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako yang pencairannya memasuki tahap III untuk periode Juli-September 2026&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/13/320/3241231/bansos-september-2026-cair-hingga-rp600-ribu-ini-syarat-dan-cara-cek-penerimanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/13/320/3241231/bansos-september-2026-cair-hingga-rp600-ribu-ini-syarat-dan-cara-cek-penerimanya"/><item><title>Bansos September 2026 Cair hingga Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/13/320/3241231/bansos-september-2026-cair-hingga-rp600-ribu-ini-syarat-dan-cara-cek-penerimanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/13/320/3241231/bansos-september-2026-cair-hingga-rp600-ribu-ini-syarat-dan-cara-cek-penerimanya</guid><pubDate>Minggu 13 September 2026 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/10/320/3241231/bansos-Sg0x_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah pada September 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/10/320/3241231/bansos-Sg0x_large.png</image><title>Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah pada September 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah pada September 2026. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako yang pencairannya memasuki tahap III untuk periode Juli-September 2026.&#13;
&#13;
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status penerimaan bansos menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai jenis program dan kategori penerima.&#13;
&#13;
1. Program Keluarga Harapan (PKH)&#13;
&#13;
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.&#13;
&#13;
Besaran bantuan PKH per tahap adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
Ibu hamil: Rp750.000.&#13;
Anak usia dini: Rp750.000.&#13;
Siswa SD: Rp225.000.&#13;
Siswa SMP: Rp375.000.&#13;
Siswa SMA: Rp500.000.&#13;
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.&#13;
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.&#13;
Dengan demikian, nominal bantuan PKH tidak sama untuk setiap KPM karena disesuaikan dengan kategori penerima.&#13;
&#13;
2. BPNT atau Bantuan Sembako&#13;
&#13;
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau bantuan sembako pada September 2026.&#13;
&#13;
Pencairan BPNT pada September 2026 masuk tahap III untuk periode Juli-September. Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga total bantuan yang diterima untuk tiga bulan mencapai Rp600.000.&#13;
&#13;
Pencairan bantuan dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.&#13;
&#13;
Data Penerima Bansos September 2026&#13;
&#13;
Berdasarkan data per 6 Agustus 2026, lebih dari 7 juta KPM telah menerima bansos PKH, sedangkan penerima bantuan sembako mencapai lebih dari 12 juta KPM.&#13;
&#13;
Penyaluran bansos menggunakan data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan dan hasilnya diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.&#13;
&#13;
Untuk triwulan III, sebanyak 15.215.415 KPM penerima bantuan sembako dari triwulan II melanjutkan kepesertaan. Sementara itu, sebanyak 3.043.419 KPM dialihkan sehingga total penerima bantuan sembako pada triwulan III mencapai 18.258.834 KPM.&#13;
&#13;
Sementara itu, sebanyak 8.359.853 KPM PKH dari triwulan II melanjutkan kepesertaan ke triwulan III. Sebanyak 1.641.900 KPM lainnya dialihkan sehingga total penerima PKH pada triwulan III mencapai 10.001.753 KPM.&#13;
&#13;
Cara Cek Bansos September 2026&#13;
&#13;
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos menggunakan data kependudukan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.&#13;
&#13;
Cara Cek melalui Aplikasi Cek Bansos&#13;
&#13;
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.&#13;
2. Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.&#13;
3. Isi data wilayah domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.&#13;
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.&#13;
5. Selesaikan verifikasi keamanan (captcha) atau soal matematika yang tersedia.&#13;
6. Klik Cari Data.&#13;
7. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan dan jenis bantuan jika nama tercatat sebagai penerima.&#13;
Jika nama tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi &amp;ldquo;Tidak Terdapat Peserta/PM&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Cara Cek melalui Situs Kemensos&#13;
&#13;
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.&#13;
&#13;
Langkah-langkahnya sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.&#13;
2. Isi wilayah tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.&#13;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.&#13;
4. Masukkan kode captcha yang muncul.&#13;
5. Klik Cari Data.&#13;
6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi bantuan sosial.&#13;
7. Jika nama tidak muncul dalam sistem, masyarakat perlu memastikan kembali validitas data kependudukan dan status kepesertaannya. Perubahan status penerima dapat terjadi setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah pada September 2026. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako yang pencairannya memasuki tahap III untuk periode Juli-September 2026.&#13;
&#13;
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status penerimaan bansos menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai jenis program dan kategori penerima.&#13;
&#13;
1. Program Keluarga Harapan (PKH)&#13;
&#13;
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.&#13;
&#13;
Besaran bantuan PKH per tahap adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
Ibu hamil: Rp750.000.&#13;
Anak usia dini: Rp750.000.&#13;
Siswa SD: Rp225.000.&#13;
Siswa SMP: Rp375.000.&#13;
Siswa SMA: Rp500.000.&#13;
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.&#13;
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.&#13;
Dengan demikian, nominal bantuan PKH tidak sama untuk setiap KPM karena disesuaikan dengan kategori penerima.&#13;
&#13;
2. BPNT atau Bantuan Sembako&#13;
&#13;
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau bantuan sembako pada September 2026.&#13;
&#13;
Pencairan BPNT pada September 2026 masuk tahap III untuk periode Juli-September. Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga total bantuan yang diterima untuk tiga bulan mencapai Rp600.000.&#13;
&#13;
Pencairan bantuan dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.&#13;
&#13;
Data Penerima Bansos September 2026&#13;
&#13;
Berdasarkan data per 6 Agustus 2026, lebih dari 7 juta KPM telah menerima bansos PKH, sedangkan penerima bantuan sembako mencapai lebih dari 12 juta KPM.&#13;
&#13;
Penyaluran bansos menggunakan data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan dan hasilnya diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.&#13;
&#13;
Untuk triwulan III, sebanyak 15.215.415 KPM penerima bantuan sembako dari triwulan II melanjutkan kepesertaan. Sementara itu, sebanyak 3.043.419 KPM dialihkan sehingga total penerima bantuan sembako pada triwulan III mencapai 18.258.834 KPM.&#13;
&#13;
Sementara itu, sebanyak 8.359.853 KPM PKH dari triwulan II melanjutkan kepesertaan ke triwulan III. Sebanyak 1.641.900 KPM lainnya dialihkan sehingga total penerima PKH pada triwulan III mencapai 10.001.753 KPM.&#13;
&#13;
Cara Cek Bansos September 2026&#13;
&#13;
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos menggunakan data kependudukan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.&#13;
&#13;
Cara Cek melalui Aplikasi Cek Bansos&#13;
&#13;
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.&#13;
2. Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.&#13;
3. Isi data wilayah domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.&#13;
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.&#13;
5. Selesaikan verifikasi keamanan (captcha) atau soal matematika yang tersedia.&#13;
6. Klik Cari Data.&#13;
7. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan dan jenis bantuan jika nama tercatat sebagai penerima.&#13;
Jika nama tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi &amp;ldquo;Tidak Terdapat Peserta/PM&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Cara Cek melalui Situs Kemensos&#13;
&#13;
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.&#13;
&#13;
Langkah-langkahnya sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.&#13;
2. Isi wilayah tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.&#13;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.&#13;
4. Masukkan kode captcha yang muncul.&#13;
5. Klik Cari Data.&#13;
6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi bantuan sosial.&#13;
7. Jika nama tidak muncul dalam sistem, masyarakat perlu memastikan kembali validitas data kependudukan dan status kepesertaannya. Perubahan status penerima dapat terjadi setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
