<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Anggota DPR Masuk Desil 4 </title><description>Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba mengaku heran namanya tercatat dalam kelompok kesejahteraan Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/13/320/3241720/5-fakta-anggota-dpr-masuk-desil-4</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/13/320/3241720/5-fakta-anggota-dpr-masuk-desil-4"/><item><title>5 Fakta Anggota DPR Masuk Desil 4 </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/13/320/3241720/5-fakta-anggota-dpr-masuk-desil-4</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/13/320/3241720/5-fakta-anggota-dpr-masuk-desil-4</guid><pubDate>Minggu 13 September 2026 07:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/12/320/3241720/anggota_dpr_ri_eva-ofvk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota DPR RI Eva (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/12/320/3241720/anggota_dpr_ri_eva-ofvk_large.jpg</image><title>Anggota DPR RI Eva (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba mengaku heran namanya tercatat dalam kelompok kesejahteraan Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).&#13;
&#13;
Eva mempertanyakan bagaimana dirinya bisa masuk dalam kelompok tersebut, sementara dia mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta Anggota DPR Masuk Desil 4 yang dirangkum Okezone, Minggu (13/9/2026).&#13;
&#13;
1. Langsung Tanya ke BPS&#13;
&#13;
Eva mengatakan, dirinya baru mengetahui namanya tercatat dalam Desil 4 ketika persoalan tersebut muncul dalam pembahasan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) di Komisi X DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,&amp;rdquo; kata Eva.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Minta Data Diperiksa&#13;
&#13;
Tak berhenti di situ, Eva juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai pencatatan namanya dalam Desil 4.&#13;
&#13;
Dia meminta data tersebut segera diperiksa dan diperbaiki apabila ditemukan kesalahan dalam proses pendataan.&#13;
&#13;
3. Respons Mensos&#13;
&#13;
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kemudian memberikan penjelasan terkait status Eva dalam DTSEN. Dia membenarkan bahwa nama Eva sebelumnya tercatat dalam kelompok Desil 4. Namun, Gus Ipul menegaskan Eva tidak pernah menerima bantuan sosial.&#13;
&#13;
4. Belum Pernah Terima Bansos&#13;
&#13;
Setelah informasi tersebut ditelusuri dan dilakukan pemutakhiran data, nama Eva kini tidak lagi tercatat dalam Desil 4.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, ini benar memang dia ada di desil 4, tapi dia belum pernah menerima bansos. Nah, setelah kita tahu ada informasi ini, kita telusuri, dimutakhirkan, sekarang dia sudah tidak di desil 4 lagi,&amp;rdquo; ujar Gus Ipul.&#13;
&#13;
5. Tak Lagi Desil 4&#13;
&#13;
Dengan pemutakhiran tersebut, status Eva dalam data kesejahteraan DTSEN telah berubah dan tidak lagi berada dalam kelompok Desil 4.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba mengaku heran namanya tercatat dalam kelompok kesejahteraan Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).&#13;
&#13;
Eva mempertanyakan bagaimana dirinya bisa masuk dalam kelompok tersebut, sementara dia mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta Anggota DPR Masuk Desil 4 yang dirangkum Okezone, Minggu (13/9/2026).&#13;
&#13;
1. Langsung Tanya ke BPS&#13;
&#13;
Eva mengatakan, dirinya baru mengetahui namanya tercatat dalam Desil 4 ketika persoalan tersebut muncul dalam pembahasan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) di Komisi X DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,&amp;rdquo; kata Eva.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Minta Data Diperiksa&#13;
&#13;
Tak berhenti di situ, Eva juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai pencatatan namanya dalam Desil 4.&#13;
&#13;
Dia meminta data tersebut segera diperiksa dan diperbaiki apabila ditemukan kesalahan dalam proses pendataan.&#13;
&#13;
3. Respons Mensos&#13;
&#13;
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kemudian memberikan penjelasan terkait status Eva dalam DTSEN. Dia membenarkan bahwa nama Eva sebelumnya tercatat dalam kelompok Desil 4. Namun, Gus Ipul menegaskan Eva tidak pernah menerima bantuan sosial.&#13;
&#13;
4. Belum Pernah Terima Bansos&#13;
&#13;
Setelah informasi tersebut ditelusuri dan dilakukan pemutakhiran data, nama Eva kini tidak lagi tercatat dalam Desil 4.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, ini benar memang dia ada di desil 4, tapi dia belum pernah menerima bansos. Nah, setelah kita tahu ada informasi ini, kita telusuri, dimutakhirkan, sekarang dia sudah tidak di desil 4 lagi,&amp;rdquo; ujar Gus Ipul.&#13;
&#13;
5. Tak Lagi Desil 4&#13;
&#13;
Dengan pemutakhiran tersebut, status Eva dalam data kesejahteraan DTSEN telah berubah dan tidak lagi berada dalam kelompok Desil 4.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
