<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, Status PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Pemerintah Pusat 2027</title><description>Pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Pemerintah Pusat yang akan dimulai pada awal 2027.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/14/320/3241948/purbaya-siapkan-rp31-1-triliun-status-pppk-paruh-waktu-jadi-pegawai-pemerintah-pusat-2027</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/14/320/3241948/purbaya-siapkan-rp31-1-triliun-status-pppk-paruh-waktu-jadi-pegawai-pemerintah-pusat-2027"/><item><title>Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, Status PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Pemerintah Pusat 2027</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/14/320/3241948/purbaya-siapkan-rp31-1-triliun-status-pppk-paruh-waktu-jadi-pegawai-pemerintah-pusat-2027</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/14/320/3241948/purbaya-siapkan-rp31-1-triliun-status-pppk-paruh-waktu-jadi-pegawai-pemerintah-pusat-2027</guid><pubDate>Senin 14 September 2026 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/14/320/3241948/purbaya-fIOx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, Status PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Pemerintah Pusat 2027 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/14/320/3241948/purbaya-fIOx_large.jpg</image><title>Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, Status PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Pemerintah Pusat 2027 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Pemerintah Pusat yang akan dimulai pada awal 2027.&#13;
&#13;
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk merealisasikan rencana tersebut. Proses pengalihan status pegawai akan dieksekusi secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih,&amp;quot; ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD, Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menambahkan bahwa pengalihan beban gaji ke pemerintah pusat ini ditujukan untuk meringankan beban keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).&#13;
&#13;
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan inovatif (innovative financing) bagi daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar agenda pembangunan di daerah tetap berjalan optimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, cuma ini memang belum disosialikan ke daerah,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Dalam struktur penganggaran, pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun, atau naik 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp639 triliun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, total pos belanja pegawai dipatok mencapai Rp625,24 triliun atau tumbuh sebesar 7,9 persen.&#13;
&#13;
Dari total belanja pegawai tersebut, alokasi untuk kementerian dan lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp378,9 triliun. Dana ini dimanfaatkan untuk pemenuhan gaji serta tunjangan kinerja aparatur negara yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi di tiap instansi.&#13;
&#13;
Meski demikian, sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2027, pemerintah mengindikasikan moratorium atau tidak melakukan penambahan jumlah ASN baru di lingkungan K/L.&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Pemerintah Pusat yang akan dimulai pada awal 2027.&#13;
&#13;
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk merealisasikan rencana tersebut. Proses pengalihan status pegawai akan dieksekusi secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih,&amp;quot; ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD, Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menambahkan bahwa pengalihan beban gaji ke pemerintah pusat ini ditujukan untuk meringankan beban keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).&#13;
&#13;
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan inovatif (innovative financing) bagi daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar agenda pembangunan di daerah tetap berjalan optimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, cuma ini memang belum disosialikan ke daerah,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Dalam struktur penganggaran, pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun, atau naik 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp639 triliun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, total pos belanja pegawai dipatok mencapai Rp625,24 triliun atau tumbuh sebesar 7,9 persen.&#13;
&#13;
Dari total belanja pegawai tersebut, alokasi untuk kementerian dan lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp378,9 triliun. Dana ini dimanfaatkan untuk pemenuhan gaji serta tunjangan kinerja aparatur negara yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi di tiap instansi.&#13;
&#13;
Meski demikian, sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2027, pemerintah mengindikasikan moratorium atau tidak melakukan penambahan jumlah ASN baru di lingkungan K/L.&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
