<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Temukan 72 Ribu Pelanggaran ODOL, Potensi Denda Capai Rp35,5 miliar</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji coba penerapan ETLE untuk penegakan hukum truk ODOL (Over Dimension Over Load) di jalan tol. Hasilnya ditemukan 73 ribu pelanggaran, dari 51 titik kamera yang dipasang di jalan tol dalam kurun waktu 1 bulan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/14/320/3241974/kemenhub-temukan-72-ribu-pelanggaran-odol-potensi-denda-capai-rp35-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/14/320/3241974/kemenhub-temukan-72-ribu-pelanggaran-odol-potensi-denda-capai-rp35-5-miliar"/><item><title>Kemenhub Temukan 72 Ribu Pelanggaran ODOL, Potensi Denda Capai Rp35,5 miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/14/320/3241974/kemenhub-temukan-72-ribu-pelanggaran-odol-potensi-denda-capai-rp35-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/14/320/3241974/kemenhub-temukan-72-ribu-pelanggaran-odol-potensi-denda-capai-rp35-5-miliar</guid><pubDate>Senin 14 September 2026 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/14/320/3241974/truk_odol-R436_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Truk ODOL (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/14/320/3241974/truk_odol-R436_large.png</image><title>Truk ODOL (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji coba penerapan ETLE untuk penegakan hukum truk ODOL (Over Dimension Over Load) di jalan tol. Hasilnya ditemukan 73 ribu pelanggaran, dari 51 titik kamera yang dipasang di jalan tol dalam kurun waktu 1 bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan sesuai aturan yang berlaku pelanggaran ODOL dikenakan denda maksimal Rp500 ribu per pelanggan. Jika dikonversi, terdapat potensi PNBP tambahan sekitar Rp36,5 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada juga beberapa pelanggaran administratif yang sudah melakukan pembayaran denda. Karena ini masih dalam tahap uji coba, penindakan hanya diberlakukan untuk pelanggaran overload,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil uji coba sementara, wilayah Sumatera menjadi salah satu kawasan dengan tingkat pelanggaran yang tinggi. Bahkan, 10 besar pelanggar yang teridentifikasi saat ini berada di wilayah Sumatera. Aan menilai penertiban ODOL penting bukan hanya dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur.&#13;
&#13;
Menurut dia, hasil uji coba menunjukkan sistem yang dikembangkan Kemenhub sudah dapat diimplementasikan dan dioperasikan. Meski demikian, pemerintah masih melakukan sejumlah penyempurnaan, terutama dalam hal data dan integrasi antarsistem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, Kementerian Perhubungan sudah bisa mengimplementasikan dan mengoperasionalkan sistem ini, walaupun masih ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki, terutama terkait data dan integrasi data,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Aan menargetkan seluruh penyempurnaan tersebut dapat dilakukan sebelum sistem beroperasi secara penuh pada Januari 2027. Pada saat itu, pemerintah juga akan mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar ODOL.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain pelanggaran overload, selama masa uji coba terdapat sejumlah pelanggaran administratif yang telah ditindak. Kemenhub mencatat 27 pembayaran denda atas pelanggaran administratif tersebut.&#13;
&#13;
Aan menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran overload dalam tahap uji coba masih dilakukan secara terbatas. Sementara pelanggaran lain, seperti administrasi, uji berkala, dan ketentuan pemuatan, telah masuk dalam proses penindakan.&#13;
&#13;
Saat ini, ketentuan sanksi terhadap pelanggaran overload masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500.000 atau ancaman kurungan maksimal tiga bulan. Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi kepada operator angkutan barang dan pemilik barang menjelang penerapan penuh kebijakan zero ODOL pada 2027.&#13;
&#13;
Pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, agar operator angkutan barang memperbaiki tata cara pemuatan serta memperkuat kerja sama dengan pemilik barang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan semua operator angkutan barang ini segera memperbaiki tata cara pemuatannya. Dengan pemilik barang, perbaiki juga terkait kerja sama, tarif, dan sebagainya,&amp;quot; pungkas Aan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji coba penerapan ETLE untuk penegakan hukum truk ODOL (Over Dimension Over Load) di jalan tol. Hasilnya ditemukan 73 ribu pelanggaran, dari 51 titik kamera yang dipasang di jalan tol dalam kurun waktu 1 bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan sesuai aturan yang berlaku pelanggaran ODOL dikenakan denda maksimal Rp500 ribu per pelanggan. Jika dikonversi, terdapat potensi PNBP tambahan sekitar Rp36,5 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada juga beberapa pelanggaran administratif yang sudah melakukan pembayaran denda. Karena ini masih dalam tahap uji coba, penindakan hanya diberlakukan untuk pelanggaran overload,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil uji coba sementara, wilayah Sumatera menjadi salah satu kawasan dengan tingkat pelanggaran yang tinggi. Bahkan, 10 besar pelanggar yang teridentifikasi saat ini berada di wilayah Sumatera. Aan menilai penertiban ODOL penting bukan hanya dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur.&#13;
&#13;
Menurut dia, hasil uji coba menunjukkan sistem yang dikembangkan Kemenhub sudah dapat diimplementasikan dan dioperasikan. Meski demikian, pemerintah masih melakukan sejumlah penyempurnaan, terutama dalam hal data dan integrasi antarsistem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, Kementerian Perhubungan sudah bisa mengimplementasikan dan mengoperasionalkan sistem ini, walaupun masih ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki, terutama terkait data dan integrasi data,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Aan menargetkan seluruh penyempurnaan tersebut dapat dilakukan sebelum sistem beroperasi secara penuh pada Januari 2027. Pada saat itu, pemerintah juga akan mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar ODOL.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain pelanggaran overload, selama masa uji coba terdapat sejumlah pelanggaran administratif yang telah ditindak. Kemenhub mencatat 27 pembayaran denda atas pelanggaran administratif tersebut.&#13;
&#13;
Aan menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran overload dalam tahap uji coba masih dilakukan secara terbatas. Sementara pelanggaran lain, seperti administrasi, uji berkala, dan ketentuan pemuatan, telah masuk dalam proses penindakan.&#13;
&#13;
Saat ini, ketentuan sanksi terhadap pelanggaran overload masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500.000 atau ancaman kurungan maksimal tiga bulan. Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi kepada operator angkutan barang dan pemilik barang menjelang penerapan penuh kebijakan zero ODOL pada 2027.&#13;
&#13;
Pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, agar operator angkutan barang memperbaiki tata cara pemuatan serta memperkuat kerja sama dengan pemilik barang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan semua operator angkutan barang ini segera memperbaiki tata cara pemuatannya. Dengan pemilik barang, perbaiki juga terkait kerja sama, tarif, dan sebagainya,&amp;quot; pungkas Aan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
