<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saham SMRA Anjlok 2,41% di Tengah OTT KPK terkait Kasus Pengurusan HGB</title><description>Berdasarkan data perdagangan, saham SMRA turun 2,41 persen menjadi Rp324 per saham. Saham SMRA dibuka di level Rp328 dan sempat menyentuh level terendah Rp322.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/15/278/3242114/saham-smra-anjlok-2-41-di-tengah-ott-kpk-terkait-kasus-pengurusan-hgb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/15/278/3242114/saham-smra-anjlok-2-41-di-tengah-ott-kpk-terkait-kasus-pengurusan-hgb"/><item><title>Saham SMRA Anjlok 2,41% di Tengah OTT KPK terkait Kasus Pengurusan HGB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/15/278/3242114/saham-smra-anjlok-2-41-di-tengah-ott-kpk-terkait-kasus-pengurusan-hgb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/15/278/3242114/saham-smra-anjlok-2-41-di-tengah-ott-kpk-terkait-kasus-pengurusan-hgb</guid><pubDate>Selasa 15 September 2026 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/15/278/3242114/saham-uY8r_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melemah pada perdagangan Selasa (15/9/2026). (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/15/278/3242114/saham-uY8r_large.jpg</image><title>Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melemah pada perdagangan Selasa (15/9/2026). (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melemah pada perdagangan Selasa (15/9/2026), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan perusahaan tersebut dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
Berdasarkan data perdagangan, saham SMRA turun 2,41 persen menjadi Rp324 per saham. Saham SMRA dibuka di level Rp328 dan sempat menyentuh level terendah Rp322.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.&#13;
&#13;
Budi mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Menurut dia, salah satu pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
KPK menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan.&#13;
&#13;
Sejumlah pihak yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi juga mengonfirmasi politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam OTT tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melemah pada perdagangan Selasa (15/9/2026), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan perusahaan tersebut dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
Berdasarkan data perdagangan, saham SMRA turun 2,41 persen menjadi Rp324 per saham. Saham SMRA dibuka di level Rp328 dan sempat menyentuh level terendah Rp322.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.&#13;
&#13;
Budi mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Menurut dia, salah satu pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
KPK menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan.&#13;
&#13;
Sejumlah pihak yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi juga mengonfirmasi politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam OTT tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
