<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Status Ojol Masih Diperdebatkan, Pemerintah Diminta Serap Semua Aspirasi</title><description>Status hukum pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi pembahasan. Hal ini seiring berkembangnya pekerjaan berbasis platform digital. Perbedaan pandangan mengenai status tersebut juga muncul di antara kelompok pengemudi. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/15/320/3242290/status-ojol-masih-diperdebatkan-pemerintah-diminta-serap-semua-aspirasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/15/320/3242290/status-ojol-masih-diperdebatkan-pemerintah-diminta-serap-semua-aspirasi"/><item><title>Status Ojol Masih Diperdebatkan, Pemerintah Diminta Serap Semua Aspirasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/15/320/3242290/status-ojol-masih-diperdebatkan-pemerintah-diminta-serap-semua-aspirasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/15/320/3242290/status-ojol-masih-diperdebatkan-pemerintah-diminta-serap-semua-aspirasi</guid><pubDate>Selasa 15 September 2026 22:13 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/15/320/3242290/ojek_online-c0md_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek Online (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/15/320/3242290/ojek_online-c0md_large.jpg</image><title>Ojek Online (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Status hukum pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi pembahasan. Hal ini seiring berkembangnya pekerjaan berbasis platform digital. Perbedaan pandangan mengenai status tersebut juga muncul di antara kelompok pengemudi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah satunya terlihat dari sikap Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) yang menegaskan pengemudi ojol sebagai pekerja mandiri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait hal itu, Akademisi Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, mengatakan, aspirasi tersebut perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait pengemudi ojol.&#13;
&#13;
Rizal menyatakan, sikap KSOS menunjukkan adanya perbedaan aspirasi di kalangan pengemudi ojol.&#13;
&#13;
Sebagian pengemudi mendorong status sebagai pekerja atau buruh, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan fleksibilitas dalam bekerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan kelompok yang memiliki satu pandangan yang seragam mengenai status mereka. Pemerintah tidak boleh menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi,&amp;quot; kata Rizal, sebagaimana dikutip pada Selasa, &amp;nbsp;Selasa (15/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Rizal, penentuan status pengemudi tidak cukup hanya melihat istilah kemitraan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan tingkat kontrol platform, kebebasan waktu kerja, serta pola imbalan yang diterima pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada pengemudi yang ingin tetap memiliki kebebasan menentukan kapan bekerja, menggunakan platform mana, bahkan menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Karakter seperti ini perlu diperhitungkan ketika pemerintah menentukan status hukum pengemudi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Rizal menyebut fenomena ini sebagai bagian dari dinamika perumusan kebijakan publik, merujuk pada teori Advocacy Coalition Framework.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kerangka itu, berbagai kelompok dengan kepentingan berbeda turut memengaruhi arah kebijakan, dan KSOS menjadi salah satu suara yang membawa perspektif kemandirian pengemudi.&#13;
&#13;
Meski begitu, Rizal menegaskan mempertahankan status mandiri bukan berarti mengabaikan perlindungan.&#13;
&#13;
Pemerintah tetap perlu memastikan jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi tarif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang harus dihindari adalah anggapan bahwa hanya ada dua pilihan, yakni menjadi buruh sepenuhnya atau menjadi mitra tanpa perlindungan. Pemerintah perlu mencari desain baru yang sesuai dengan karakter ekonomi platform,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia berharap pandangan KSOS dijadikan salah satu bahan kebijakan, namun tetap ditempatkan berdampingan dengan aspirasi kelompok pengemudi lain, termasuk yang mendorong status ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kehadiran KSOS dengan pandangan yang berbeda justru memperkaya proses kebijakan. Pemerintah harus mendengar semua kelompok, memetakan kepentingannya, kemudian menentukan desain yang paling mampu memberikan kepastian hukum, mempertahankan fleksibilitas, dan menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi,&amp;quot; pungkas Rizal.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Status hukum pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi pembahasan. Hal ini seiring berkembangnya pekerjaan berbasis platform digital. Perbedaan pandangan mengenai status tersebut juga muncul di antara kelompok pengemudi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah satunya terlihat dari sikap Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) yang menegaskan pengemudi ojol sebagai pekerja mandiri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait hal itu, Akademisi Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, mengatakan, aspirasi tersebut perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait pengemudi ojol.&#13;
&#13;
Rizal menyatakan, sikap KSOS menunjukkan adanya perbedaan aspirasi di kalangan pengemudi ojol.&#13;
&#13;
Sebagian pengemudi mendorong status sebagai pekerja atau buruh, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan fleksibilitas dalam bekerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan kelompok yang memiliki satu pandangan yang seragam mengenai status mereka. Pemerintah tidak boleh menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi,&amp;quot; kata Rizal, sebagaimana dikutip pada Selasa, &amp;nbsp;Selasa (15/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Rizal, penentuan status pengemudi tidak cukup hanya melihat istilah kemitraan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan tingkat kontrol platform, kebebasan waktu kerja, serta pola imbalan yang diterima pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada pengemudi yang ingin tetap memiliki kebebasan menentukan kapan bekerja, menggunakan platform mana, bahkan menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Karakter seperti ini perlu diperhitungkan ketika pemerintah menentukan status hukum pengemudi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Rizal menyebut fenomena ini sebagai bagian dari dinamika perumusan kebijakan publik, merujuk pada teori Advocacy Coalition Framework.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kerangka itu, berbagai kelompok dengan kepentingan berbeda turut memengaruhi arah kebijakan, dan KSOS menjadi salah satu suara yang membawa perspektif kemandirian pengemudi.&#13;
&#13;
Meski begitu, Rizal menegaskan mempertahankan status mandiri bukan berarti mengabaikan perlindungan.&#13;
&#13;
Pemerintah tetap perlu memastikan jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi tarif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang harus dihindari adalah anggapan bahwa hanya ada dua pilihan, yakni menjadi buruh sepenuhnya atau menjadi mitra tanpa perlindungan. Pemerintah perlu mencari desain baru yang sesuai dengan karakter ekonomi platform,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia berharap pandangan KSOS dijadikan salah satu bahan kebijakan, namun tetap ditempatkan berdampingan dengan aspirasi kelompok pengemudi lain, termasuk yang mendorong status ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kehadiran KSOS dengan pandangan yang berbeda justru memperkaya proses kebijakan. Pemerintah harus mendengar semua kelompok, memetakan kepentingannya, kemudian menentukan desain yang paling mampu memberikan kepastian hukum, mempertahankan fleksibilitas, dan menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi,&amp;quot; pungkas Rizal.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
