<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>HGB Bisa Jadi SHM, Begini Aturan dan Syaratnya di Tengah Kasus Summarecon</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, termasuk dugaan proses pemecahan HGB&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/16/470/3242320/hgb-bisa-jadi-shm-begini-aturan-dan-syaratnya-di-tengah-kasus-summarecon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/16/470/3242320/hgb-bisa-jadi-shm-begini-aturan-dan-syaratnya-di-tengah-kasus-summarecon"/><item><title>HGB Bisa Jadi SHM, Begini Aturan dan Syaratnya di Tengah Kasus Summarecon</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/16/470/3242320/hgb-bisa-jadi-shm-begini-aturan-dan-syaratnya-di-tengah-kasus-summarecon</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/16/470/3242320/hgb-bisa-jadi-shm-begini-aturan-dan-syaratnya-di-tengah-kasus-summarecon</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/470/3242320/tanah-QYBJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: okezone.com/Feby)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/470/3242320/tanah-QYBJ_large.jpg</image><title>Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: okezone.com/Feby)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, termasuk dugaan proses pemecahan HGB menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).&#13;
&#13;
Di tengah kasus tersebut, status HGB menjadi perhatian karena hak atas tanah tersebut dalam kondisi tertentu memang dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.&#13;
&#13;
Secara umum, status hak atas rumah antara lain dapat berupa SHM dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHM merupakan hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang secara turun-temurun, sedangkan HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.&#13;
&#13;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik dimungkinkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.&#13;
&#13;
Masyarakat yang ingin mengetahui prosedur perubahan HGB menjadi SHM dapat mengakses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun mendatangi Kantor Pertanahan.&#13;
&#13;
Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi mengenai layanan tersebut dapat ditemukan melalui menu &amp;ldquo;Informasi Layanan&amp;rdquo;, kemudian memilih &amp;ldquo;Perubahan Hak&amp;rdquo;. Selanjutnya, pemohon dapat memilih layanan &amp;ldquo;perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Untuk mengajukan perubahan hak, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, surat kuasa apabila permohonan dikuasakan, serta fotokopi identitas pemohon dan atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.&#13;
&#13;
Pemohon juga perlu menyiapkan surat persetujuan dari kreditor apabila tanah sedang dibebani Hak Tanggungan, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak, serta sertipikat HGB atau hak atas tanah terkait.&#13;
&#13;
Untuk rumah tinggal, pemohon juga perlu melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi, sesuai ketentuan layanan yang berlaku.&#13;
&#13;
Selain dokumen tersebut, pemohon harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa serta bukti penguasaan fisik. Informasi mengenai identitas pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah juga perlu dicantumkan dalam permohonan.&#13;
&#13;
Adapun dalam kasus Summarecon, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami proses pengurusan HGB tersebut, termasuk aliran uang dalam perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,&amp;quot; kata Taufik, Selasa (15/9/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.&#13;
&#13;
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyebut adanya penyerahan sebagian uang, yakni Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,&amp;quot; ujar Taufik.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, termasuk dugaan proses pemecahan HGB menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).&#13;
&#13;
Di tengah kasus tersebut, status HGB menjadi perhatian karena hak atas tanah tersebut dalam kondisi tertentu memang dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.&#13;
&#13;
Secara umum, status hak atas rumah antara lain dapat berupa SHM dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHM merupakan hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang secara turun-temurun, sedangkan HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.&#13;
&#13;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik dimungkinkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.&#13;
&#13;
Masyarakat yang ingin mengetahui prosedur perubahan HGB menjadi SHM dapat mengakses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun mendatangi Kantor Pertanahan.&#13;
&#13;
Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi mengenai layanan tersebut dapat ditemukan melalui menu &amp;ldquo;Informasi Layanan&amp;rdquo;, kemudian memilih &amp;ldquo;Perubahan Hak&amp;rdquo;. Selanjutnya, pemohon dapat memilih layanan &amp;ldquo;perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Untuk mengajukan perubahan hak, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, surat kuasa apabila permohonan dikuasakan, serta fotokopi identitas pemohon dan atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.&#13;
&#13;
Pemohon juga perlu menyiapkan surat persetujuan dari kreditor apabila tanah sedang dibebani Hak Tanggungan, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak, serta sertipikat HGB atau hak atas tanah terkait.&#13;
&#13;
Untuk rumah tinggal, pemohon juga perlu melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi, sesuai ketentuan layanan yang berlaku.&#13;
&#13;
Selain dokumen tersebut, pemohon harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa serta bukti penguasaan fisik. Informasi mengenai identitas pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah juga perlu dicantumkan dalam permohonan.&#13;
&#13;
Adapun dalam kasus Summarecon, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami proses pengurusan HGB tersebut, termasuk aliran uang dalam perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,&amp;quot; kata Taufik, Selasa (15/9/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.&#13;
&#13;
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyebut adanya penyerahan sebagian uang, yakni Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,&amp;quot; ujar Taufik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
