<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober 2026, Bimo: No Drama</title><description>Penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/17/320/3242577/pajak-merchant-marketplace-mulai-berlaku-1-oktober-2026-bimo-no-drama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/17/320/3242577/pajak-merchant-marketplace-mulai-berlaku-1-oktober-2026-bimo-no-drama"/><item><title>Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober 2026, Bimo: No Drama</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/17/320/3242577/pajak-merchant-marketplace-mulai-berlaku-1-oktober-2026-bimo-no-drama</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/17/320/3242577/pajak-merchant-marketplace-mulai-berlaku-1-oktober-2026-bimo-no-drama</guid><pubDate>Kamis 17 September 2026 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/17/320/3242577/marketplace-FrXI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemungutan Pajak terhadap pedagang daring melalui penyedia layanan perdagangan elektronik (marketplace) resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/17/320/3242577/marketplace-FrXI_large.jpg</image><title>Pemungutan Pajak terhadap pedagang daring melalui penyedia layanan perdagangan elektronik (marketplace) resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang daring (merchant) melalui penyedia layanan perdagangan elektronik (marketplace) resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. Penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti Insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap,&amp;quot; kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Semula, kebijakan tersebut ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2026 dengan menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.&#13;
&#13;
Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kala itu memilih menangguhkan pelaksanaannya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mematangkan kesiapan sistem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana,&amp;quot; ungkap Bimo.&#13;
&#13;
Bimo memastikan penundaan tersebut tidak akan berlanjut karena seluruh uji coba integrasi sistem pada keempat marketplace tersebut telah berjalan lancar dan siap dioperasikan secara penuh mulai bulan depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi no drama lah, nggak ada drama,&amp;quot; tegas Bimo.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang daring (merchant) melalui penyedia layanan perdagangan elektronik (marketplace) resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. Penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti Insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap,&amp;quot; kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Semula, kebijakan tersebut ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2026 dengan menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.&#13;
&#13;
Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kala itu memilih menangguhkan pelaksanaannya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mematangkan kesiapan sistem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana,&amp;quot; ungkap Bimo.&#13;
&#13;
Bimo memastikan penundaan tersebut tidak akan berlanjut karena seluruh uji coba integrasi sistem pada keempat marketplace tersebut telah berjalan lancar dan siap dioperasikan secara penuh mulai bulan depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi no drama lah, nggak ada drama,&amp;quot; tegas Bimo.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
