<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fiskal Terbatas, Ini Alternatif Pembiayaan untuk Percepat Infrastruktur Daerah</title><description>Pemerintah daerah juga perlu membangun pipeline proyek KPDBU agar pengembangan infrastruktur dapat dilakukan secara lebih terarah&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/18/320/3242830/fiskal-terbatas-ini-alternatif-pembiayaan-untuk-percepat-infrastruktur-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/18/320/3242830/fiskal-terbatas-ini-alternatif-pembiayaan-untuk-percepat-infrastruktur-daerah"/><item><title>Fiskal Terbatas, Ini Alternatif Pembiayaan untuk Percepat Infrastruktur Daerah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/18/320/3242830/fiskal-terbatas-ini-alternatif-pembiayaan-untuk-percepat-infrastruktur-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/18/320/3242830/fiskal-terbatas-ini-alternatif-pembiayaan-untuk-percepat-infrastruktur-daerah</guid><pubDate>Jum'at 18 September 2026 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/18/320/3242830/kemendagri-UCz6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah daerah didorong mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). (Foto: Okezone.com/Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/18/320/3242830/kemendagri-UCz6_large.jpg</image><title>Pemerintah daerah didorong mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). (Foto: Okezone.com/Kemendagri)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) mendorong pemerintah daerah mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur.&#13;
&#13;
Skema tersebut dinilai dapat menjadi pilihan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, terutama ketika kemampuan fiskal daerah terbatas. Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kesiapan dalam mengidentifikasi dan menyiapkan proyek yang berpotensi dikembangkan melalui KPDBU.&#13;
&#13;
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan pengembangan proyek melalui KPDBU perlu didukung dengan perencanaan yang matang, termasuk mempertimbangkan kebutuhan layanan publik dan kemampuan fiskal daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Optimalisasi manfaat investasi membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,&amp;rdquo; ujar Teguh, Jumat (18/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam skema KPDBU, badan usaha dapat terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Sementara itu, pemerintah daerah melakukan pembayaran berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
Teguh mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan disiplin fiskal dalam menjalankan KPDBU. Pasalnya, komitmen pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment merupakan kewajiban jangka panjang yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan ruang fiskal daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaksanaan KPDBU tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip disiplin fiskal. Meskipun mekanisme pembayarannya memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan melalui pinjaman daerah, komitmen availability payment tetap perlu diperhitungkan sebagai kewajiban pembayaran jangka panjang yang dapat memengaruhi ruang fiskal daerah,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Menurut Teguh, pemerintah daerah juga perlu membangun pipeline proyek KPDBU agar pengembangan infrastruktur dapat dilakukan secara lebih terarah. Identifikasi proyek dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, termasuk sektor pelayanan dasar dan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.&#13;
&#13;
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, terdapat sejumlah potensi investasi yang dapat didukung dengan kesiapan infrastruktur, seperti keberadaan enam bendungan strategis nasional, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) SAMOTA, serta pengembangan hilirisasi pertambangan.&#13;
&#13;
Teguh mendorong Pemerintah Provinsi NTB mengoordinasikan pemerintah kabupaten dan kota dalam mengidentifikasi proyek yang berpotensi dikembangkan melalui KPDBU. Salah satu infrastruktur yang dapat dikaji adalah penyediaan dan peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Salah satu yang dapat dikaji adalah pengembangan PJU melalui program bersama antardaerah. Pemerintah Provinsi dapat mengoordinasikan kebutuhan, kesiapan proyek, dan skema kerja sama yang dapat dikembangkan,&amp;rdquo; ungkap Teguh.&#13;
&#13;
Sementara itu, Anggota Komisi DPR Fauzan Khalid menilai KPDBU dapat menjadi salah satu opsi dalam mendukung penyediaan infrastruktur sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembangunan infrastruktur melalui KPDBU perlu dilihat tidak hanya dari sisi penyediaan layanan publik, tetapi juga dari manfaat ekonomi dan potensinya dalam mendukung penguatan PAD,&amp;rdquo; ujar Fauzan.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan pengembangan PJU yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung aktivitas masyarakat. Infrastruktur tersebut juga dapat dikaji keterkaitannya dengan optimalisasi penerimaan daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).&#13;
&#13;
Teguh berharap pemerintah daerah dapat menggunakan asistensi dan pemahaman mengenai KPDBU sebagai pijakan untuk mengidentifikasi proyek infrastruktur prioritas serta membangun pipeline proyek yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menjadi pijakan awal bagi percepatan pipeline KPDBU di seluruh Nusa Tenggara Barat,&amp;rdquo; pungkas Teguh.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) mendorong pemerintah daerah mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur.&#13;
&#13;
Skema tersebut dinilai dapat menjadi pilihan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, terutama ketika kemampuan fiskal daerah terbatas. Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kesiapan dalam mengidentifikasi dan menyiapkan proyek yang berpotensi dikembangkan melalui KPDBU.&#13;
&#13;
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan pengembangan proyek melalui KPDBU perlu didukung dengan perencanaan yang matang, termasuk mempertimbangkan kebutuhan layanan publik dan kemampuan fiskal daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Optimalisasi manfaat investasi membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,&amp;rdquo; ujar Teguh, Jumat (18/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam skema KPDBU, badan usaha dapat terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Sementara itu, pemerintah daerah melakukan pembayaran berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
Teguh mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan disiplin fiskal dalam menjalankan KPDBU. Pasalnya, komitmen pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment merupakan kewajiban jangka panjang yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan ruang fiskal daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaksanaan KPDBU tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip disiplin fiskal. Meskipun mekanisme pembayarannya memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan melalui pinjaman daerah, komitmen availability payment tetap perlu diperhitungkan sebagai kewajiban pembayaran jangka panjang yang dapat memengaruhi ruang fiskal daerah,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Menurut Teguh, pemerintah daerah juga perlu membangun pipeline proyek KPDBU agar pengembangan infrastruktur dapat dilakukan secara lebih terarah. Identifikasi proyek dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, termasuk sektor pelayanan dasar dan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.&#13;
&#13;
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, terdapat sejumlah potensi investasi yang dapat didukung dengan kesiapan infrastruktur, seperti keberadaan enam bendungan strategis nasional, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) SAMOTA, serta pengembangan hilirisasi pertambangan.&#13;
&#13;
Teguh mendorong Pemerintah Provinsi NTB mengoordinasikan pemerintah kabupaten dan kota dalam mengidentifikasi proyek yang berpotensi dikembangkan melalui KPDBU. Salah satu infrastruktur yang dapat dikaji adalah penyediaan dan peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Salah satu yang dapat dikaji adalah pengembangan PJU melalui program bersama antardaerah. Pemerintah Provinsi dapat mengoordinasikan kebutuhan, kesiapan proyek, dan skema kerja sama yang dapat dikembangkan,&amp;rdquo; ungkap Teguh.&#13;
&#13;
Sementara itu, Anggota Komisi DPR Fauzan Khalid menilai KPDBU dapat menjadi salah satu opsi dalam mendukung penyediaan infrastruktur sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembangunan infrastruktur melalui KPDBU perlu dilihat tidak hanya dari sisi penyediaan layanan publik, tetapi juga dari manfaat ekonomi dan potensinya dalam mendukung penguatan PAD,&amp;rdquo; ujar Fauzan.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan pengembangan PJU yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung aktivitas masyarakat. Infrastruktur tersebut juga dapat dikaji keterkaitannya dengan optimalisasi penerimaan daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).&#13;
&#13;
Teguh berharap pemerintah daerah dapat menggunakan asistensi dan pemahaman mengenai KPDBU sebagai pijakan untuk mengidentifikasi proyek infrastruktur prioritas serta membangun pipeline proyek yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menjadi pijakan awal bagi percepatan pipeline KPDBU di seluruh Nusa Tenggara Barat,&amp;rdquo; pungkas Teguh.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
