<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ini 5 Bulan di 2027 yang Tak Punya Libur Nasional dan Cuti Bersama</title><description>Dari penetapan tersebut, terdapat lima bulan yang tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3242349/catat-ini-5-bulan-di-2027-yang-tak-punya-libur-nasional-dan-cuti-bersama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3242349/catat-ini-5-bulan-di-2027-yang-tak-punya-libur-nasional-dan-cuti-bersama"/><item><title>Catat! Ini 5 Bulan di 2027 yang Tak Punya Libur Nasional dan Cuti Bersama</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3242349/catat-ini-5-bulan-di-2027-yang-tak-punya-libur-nasional-dan-cuti-bersama</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3242349/catat-ini-5-bulan-di-2027-yang-tak-punya-libur-nasional-dan-cuti-bersama</guid><pubDate>Sabtu 19 September 2026 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/320/3242349/kalender-Shal_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/320/3242349/kalender-Shal_large.jpg</image><title>Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Dari penetapan tersebut, terdapat lima bulan yang tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Kelima bulan tersebut yakni April, Juli, September, Oktober, dan November 2027.&#13;
&#13;
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.&#13;
&#13;
Sementara itu, tujuh bulan lainnya memiliki setidaknya satu hari libur nasional dan/atau cuti bersama. Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
Januari: Tahun Baru 2027 Masehi dan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.&#13;
&#13;
Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili serta cuti bersama Imlek.&#13;
&#13;
Maret: Hari Suci Nyepi, Idulfitri 1448 Hijriah, Wafat Yesus Kristus, dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), serta cuti bersama Idulfitri dan Wafat Yesus Kristus.&#13;
&#13;
April: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Mei: Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha 1448 Hijriah, dan Hari Raya Waisak 2571 BE, serta cuti bersama Iduladha dan Waisak.&#13;
&#13;
Juni: Hari Lahir Pancasila dan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.&#13;
&#13;
Juli: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw. dan Proklamasi Kemerdekaan.&#13;
&#13;
September: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Oktober: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
November: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal), Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., serta cuti bersama Natal.&#13;
&#13;
Dengan demikian, April, Juli, September, Oktober, dan November menjadi bulan yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan kalender pemerintah 2027. Masyarakat dapat menjadikan informasi tersebut sebagai pertimbangan dalam menyusun jadwal kerja, cuti tahunan, maupun agenda perjalanan sepanjang tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Dari penetapan tersebut, terdapat lima bulan yang tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Kelima bulan tersebut yakni April, Juli, September, Oktober, dan November 2027.&#13;
&#13;
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.&#13;
&#13;
Sementara itu, tujuh bulan lainnya memiliki setidaknya satu hari libur nasional dan/atau cuti bersama. Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
Januari: Tahun Baru 2027 Masehi dan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.&#13;
&#13;
Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili serta cuti bersama Imlek.&#13;
&#13;
Maret: Hari Suci Nyepi, Idulfitri 1448 Hijriah, Wafat Yesus Kristus, dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), serta cuti bersama Idulfitri dan Wafat Yesus Kristus.&#13;
&#13;
April: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Mei: Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha 1448 Hijriah, dan Hari Raya Waisak 2571 BE, serta cuti bersama Iduladha dan Waisak.&#13;
&#13;
Juni: Hari Lahir Pancasila dan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.&#13;
&#13;
Juli: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw. dan Proklamasi Kemerdekaan.&#13;
&#13;
September: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Oktober: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
November: Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.&#13;
&#13;
Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal), Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., serta cuti bersama Natal.&#13;
&#13;
Dengan demikian, April, Juli, September, Oktober, dan November menjadi bulan yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan kalender pemerintah 2027. Masyarakat dapat menjadikan informasi tersebut sebagai pertimbangan dalam menyusun jadwal kerja, cuti tahunan, maupun agenda perjalanan sepanjang tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
