<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Hormati Putusan MK yang Batasi Perubahan APBN Lewat Perpres</title><description>Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut membatasi kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3242988/kemenkeu-hormati-putusan-mk-yang-batasi-perubahan-apbn-lewat-perpres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3242988/kemenkeu-hormati-putusan-mk-yang-batasi-perubahan-apbn-lewat-perpres"/><item><title>Kemenkeu Hormati Putusan MK yang Batasi Perubahan APBN Lewat Perpres</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3242988/kemenkeu-hormati-putusan-mk-yang-batasi-perubahan-apbn-lewat-perpres</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3242988/kemenkeu-hormati-putusan-mk-yang-batasi-perubahan-apbn-lewat-perpres</guid><pubDate>Sabtu 19 September 2026 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/19/320/3242988/suahasil-2v8B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/19/320/3242988/suahasil-2v8B_large.jpg</image><title>Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.&#13;
&#13;
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut membatasi kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).&#13;
&#13;
Kemenkeu menilai putusan tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola serta prinsip check and balances dalam penyusunan dan penyesuaian anggaran negara ke depan.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, pihaknya sedang mempelajari amar putusan tersebut untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran secara teknis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru menerima kemarin, kami pelajari dan kami hormati. Tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan,&amp;rdquo; ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyesuaian belanja menurut fungsi tidak boleh mengabaikan peran DPR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oleh karenanya, setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,&amp;rdquo; ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.&#13;
&#13;
Arsul menjelaskan, karena APBN ditetapkan melalui undang-undang, setiap perubahan yang memengaruhi postur belanja menurut fungsi yang telah disepakati bersama tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan dan persetujuan DPR sesuai dengan mekanisme internal legislatif.&#13;
&#13;
MK menilai kewenangan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bersifat tanpa batas. Frasa &amp;ldquo;dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden&amp;rdquo; dinilai telah meniadakan fungsi pengawasan dan kesetaraan (check and balances) antarlembaga negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN, termasuk lampirannya, diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,&amp;rdquo; imbuh Arsul.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.&#13;
&#13;
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut membatasi kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).&#13;
&#13;
Kemenkeu menilai putusan tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola serta prinsip check and balances dalam penyusunan dan penyesuaian anggaran negara ke depan.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, pihaknya sedang mempelajari amar putusan tersebut untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran secara teknis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru menerima kemarin, kami pelajari dan kami hormati. Tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan,&amp;rdquo; ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyesuaian belanja menurut fungsi tidak boleh mengabaikan peran DPR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oleh karenanya, setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,&amp;rdquo; ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.&#13;
&#13;
Arsul menjelaskan, karena APBN ditetapkan melalui undang-undang, setiap perubahan yang memengaruhi postur belanja menurut fungsi yang telah disepakati bersama tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan dan persetujuan DPR sesuai dengan mekanisme internal legislatif.&#13;
&#13;
MK menilai kewenangan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bersifat tanpa batas. Frasa &amp;ldquo;dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden&amp;rdquo; dinilai telah meniadakan fungsi pengawasan dan kesetaraan (check and balances) antarlembaga negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN, termasuk lampirannya, diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,&amp;rdquo; imbuh Arsul.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
