<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Catat 1.460 WP Badan Terdaftar sebagai WP GloBE, Entitas Induk Berada di Luar Negeri</title><description>Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari penerapan standar pajak minimum global sebesar 15?gi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3243045/djp-catat-1-460-wp-badan-terdaftar-sebagai-wp-globe-entitas-induk-berada-di-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3243045/djp-catat-1-460-wp-badan-terdaftar-sebagai-wp-globe-entitas-induk-berada-di-luar-negeri"/><item><title>DJP Catat 1.460 WP Badan Terdaftar sebagai WP GloBE, Entitas Induk Berada di Luar Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3243045/djp-catat-1-460-wp-badan-terdaftar-sebagai-wp-globe-entitas-induk-berada-di-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/19/320/3243045/djp-catat-1-460-wp-badan-terdaftar-sebagai-wp-globe-entitas-induk-berada-di-luar-negeri</guid><pubDate>Sabtu 19 September 2026 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/19/320/3243045/pajak-fx0B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional. (Foto; okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/19/320/3243045/pajak-fx0B_large.jpg</image><title>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional. (Foto; okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari penerapan standar pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, ribuan entitas yang terdaftar tersebut merupakan anak usaha dari entitas induk utama yang berpusat di luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan),&amp;rdquo; ujar Bimo seusai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).&#13;
&#13;
Penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE dilakukan melalui portal Coretax dan diwajibkan bagi entitas anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.&#13;
&#13;
Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.&#13;
&#13;
Proses pendaftaran atau penambahan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax oleh penanggung jawab (Person in Charge/PIC) perusahaan.&#13;
&#13;
Proses registrasi diawali dengan login menggunakan akun PIC, kemudian melakukan impersonate ke akun WP badan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pengguna membuka menu &amp;ldquo;Portal Saya&amp;rdquo;, memilih &amp;ldquo;Perubahan Status&amp;rdquo;, kemudian mengeklik &amp;ldquo;Penambahan Status Sebagai WP GloBE&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Pada tahap pengisian formulir, pengguna memeriksa data identitas perwakilan dan WP badan yang terisi otomatis. Pengguna kemudian melengkapi identitas Entitas Induk Utama (UPE), yang mencakup NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan, serta memasukkan data Grup Perusahaan Multinasional beserta tahun pengenaan GloBE pertama.&#13;
&#13;
Setelah melengkapi data kontak administratif yang valid, pengguna menyetujui kotak pernyataan dan mengirim pengajuan. Selanjutnya, sistem Coretax menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) beserta Surat Pemberitahuan Penambahan Status GloBE.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari penerapan standar pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, ribuan entitas yang terdaftar tersebut merupakan anak usaha dari entitas induk utama yang berpusat di luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan),&amp;rdquo; ujar Bimo seusai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).&#13;
&#13;
Penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE dilakukan melalui portal Coretax dan diwajibkan bagi entitas anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.&#13;
&#13;
Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.&#13;
&#13;
Proses pendaftaran atau penambahan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax oleh penanggung jawab (Person in Charge/PIC) perusahaan.&#13;
&#13;
Proses registrasi diawali dengan login menggunakan akun PIC, kemudian melakukan impersonate ke akun WP badan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pengguna membuka menu &amp;ldquo;Portal Saya&amp;rdquo;, memilih &amp;ldquo;Perubahan Status&amp;rdquo;, kemudian mengeklik &amp;ldquo;Penambahan Status Sebagai WP GloBE&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Pada tahap pengisian formulir, pengguna memeriksa data identitas perwakilan dan WP badan yang terisi otomatis. Pengguna kemudian melengkapi identitas Entitas Induk Utama (UPE), yang mencakup NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan, serta memasukkan data Grup Perusahaan Multinasional beserta tahun pengenaan GloBE pertama.&#13;
&#13;
Setelah melengkapi data kontak administratif yang valid, pengguna menyetujui kotak pernyataan dan mengirim pengajuan. Selanjutnya, sistem Coretax menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) beserta Surat Pemberitahuan Penambahan Status GloBE.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
