<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Buka Suara soal Wacana Pemindahan Gaji ASN dari BPD ke Himbara</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana pemindahan sistem pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara). OJK menilai jika wacana tersebut akan direalisasikan, pemerintah memerlukan perencanaan yang matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243294/ojk-buka-suara-soal-wacana-pemindahan-gaji-asn-dari-bpd-ke-himbara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243294/ojk-buka-suara-soal-wacana-pemindahan-gaji-asn-dari-bpd-ke-himbara"/><item><title>OJK Buka Suara soal Wacana Pemindahan Gaji ASN dari BPD ke Himbara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243294/ojk-buka-suara-soal-wacana-pemindahan-gaji-asn-dari-bpd-ke-himbara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243294/ojk-buka-suara-soal-wacana-pemindahan-gaji-asn-dari-bpd-ke-himbara</guid><pubDate>Senin 21 September 2026 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/21/320/3243294/gaji_pns-tV9M_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Gaji PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/21/320/3243294/gaji_pns-tV9M_large.png</image><title>Gaji PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana pemindahan sistem pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara). OJK menilai jika wacana tersebut akan direalisasikan, pemerintah memerlukan perencanaan yang matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa kesiapan manajemen risiko serta pengelolaan likuiditas menjadi kunci utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan,&amp;quot; kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (21/9/2026).&#13;
&#13;
Dian menjelaskan bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis sekaligus salah satu basis nasabah utama BPD. Meski komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), dana payroll ASN merupakan komponen pendanaan yang sangat stabil.&#13;
&#13;
OJK mencatat kondisi likuiditas BPD hingga posisi Juli 2026 secara umum masih terjaga dengan baik dan berada di atas ambang batas ketentuan.&#13;
&#13;
Rinciannya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 174,55 persen, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 22,29 persen.&#13;
&#13;
Walaupun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi, levelnya dinilai masih berada dalam batas aman dan didukung permodalan yang memadai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Dian mengingatkan bahwa potensi pergeseran dana payroll akan berdampak langsung pada struktur pendanaan BPD.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman. Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank,&amp;quot; jelas Dian.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Dian menekankan fungsi krusial DPK BPD dalam menggerakkan roda perekonomian lokal. Dana yang dihimpun BPD, baik dari Pemda maupun masyarakat umum, akan diputar kembali melalui penyaluran kredit dan pembiayaan di daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Untuk memitigasi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK terus mendorong BPD mengakselerasi transformasi bisnis sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penguatan BPD 2024&amp;ndash;2027.&#13;
&#13;
BPD diminta melakukan diversifikasi sumber pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, serta mempercepat layanan digital untuk menghimpun dana murah (CASA) secara organik.&#13;
&#13;
Dian memastikan OJK bakal terus memantau stabilitas likuiditas BPD serta menggelar simulasi uji ketahanan (stress test) secara berkala.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah,&amp;quot; pungkas Dian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana pemindahan sistem pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara). OJK menilai jika wacana tersebut akan direalisasikan, pemerintah memerlukan perencanaan yang matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa kesiapan manajemen risiko serta pengelolaan likuiditas menjadi kunci utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan,&amp;quot; kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (21/9/2026).&#13;
&#13;
Dian menjelaskan bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis sekaligus salah satu basis nasabah utama BPD. Meski komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), dana payroll ASN merupakan komponen pendanaan yang sangat stabil.&#13;
&#13;
OJK mencatat kondisi likuiditas BPD hingga posisi Juli 2026 secara umum masih terjaga dengan baik dan berada di atas ambang batas ketentuan.&#13;
&#13;
Rinciannya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 174,55 persen, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 22,29 persen.&#13;
&#13;
Walaupun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi, levelnya dinilai masih berada dalam batas aman dan didukung permodalan yang memadai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Dian mengingatkan bahwa potensi pergeseran dana payroll akan berdampak langsung pada struktur pendanaan BPD.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman. Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank,&amp;quot; jelas Dian.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Dian menekankan fungsi krusial DPK BPD dalam menggerakkan roda perekonomian lokal. Dana yang dihimpun BPD, baik dari Pemda maupun masyarakat umum, akan diputar kembali melalui penyaluran kredit dan pembiayaan di daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Untuk memitigasi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK terus mendorong BPD mengakselerasi transformasi bisnis sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penguatan BPD 2024&amp;ndash;2027.&#13;
&#13;
BPD diminta melakukan diversifikasi sumber pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, serta mempercepat layanan digital untuk menghimpun dana murah (CASA) secara organik.&#13;
&#13;
Dian memastikan OJK bakal terus memantau stabilitas likuiditas BPD serta menggelar simulasi uji ketahanan (stress test) secara berkala.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah,&amp;quot; pungkas Dian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
