<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siapa Saja yang Dapat BLT Dana Desa 2026?&amp;nbsp;</title><description>Siapa saja yang dapat BLT Dana Desa 2026? BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243339/siapa-saja-yang-dapat-blt-dana-desa-2026-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243339/siapa-saja-yang-dapat-blt-dana-desa-2026-nbsp"/><item><title>Siapa Saja yang Dapat BLT Dana Desa 2026?&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243339/siapa-saja-yang-dapat-blt-dana-desa-2026-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243339/siapa-saja-yang-dapat-blt-dana-desa-2026-nbsp</guid><pubDate>Senin 21 September 2026 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/21/320/3243339/blt_dana_desa-DOyX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Dana Desa 2026 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/21/320/3243339/blt_dana_desa-DOyX_large.jpg</image><title>BLT Dana Desa 2026 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Siapa saja yang dapat BLT Dana Desa 2026? BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sasaran penerima umumnya mencakup keluarga miskin ekstrem, warga yang kehilangan pekerjaan, keluarga dengan anggota yang sakit kronis atau disabilitas, serta rumah tangga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Prioritas juga diberikan kepada lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga.&#13;
&#13;
Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang diprioritaskan memenuhi kriteria penanganan kemiskinan ekstrem.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan berlaku, berikut kelompok yang berhak mendapatkan bantuan maksimal Rp300.000 per bulan ini:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keluarga dalam kategori kemiskinan ekstrem (terdaftar dalam data P3KE atau DTSEN).&#13;
&#13;
Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.&#13;
&#13;
Keluarga dengan anggota yang mengalami penyakit menahun/kronis atau disabilitas.Keluarga penerima manfaat yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).&#13;
&#13;
Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.Telah melalui proses verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa (Musdes).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
BLT Dana Desa 2026 tahap 3 berkaitan dengan periode penyaluran Juli hingga September 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku serentak secara nasional. Hal ini karena BLT Dana Desa bersumber dari anggaran desa dan pengelolaan serta tahapan administrasinya dilakukan oleh pemerintah desa.&#13;
&#13;
Desa yang menggunakan mekanisme bulanan dapat menyalurkan bantuan setiap bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, desa yang menerapkan mekanisme triwulanan dapat menyalurkan bantuan sekaligus untuk maksimal tiga bulan.&#13;
&#13;
Karena itu, memasuki September 2026, pencairan tahap 3 dapat dilakukan oleh desa yang menggunakan sistem penyaluran triwulanan. Namun, waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing desa.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Siapa saja yang dapat BLT Dana Desa 2026? BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sasaran penerima umumnya mencakup keluarga miskin ekstrem, warga yang kehilangan pekerjaan, keluarga dengan anggota yang sakit kronis atau disabilitas, serta rumah tangga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Prioritas juga diberikan kepada lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga.&#13;
&#13;
Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang diprioritaskan memenuhi kriteria penanganan kemiskinan ekstrem.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan berlaku, berikut kelompok yang berhak mendapatkan bantuan maksimal Rp300.000 per bulan ini:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keluarga dalam kategori kemiskinan ekstrem (terdaftar dalam data P3KE atau DTSEN).&#13;
&#13;
Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.&#13;
&#13;
Keluarga dengan anggota yang mengalami penyakit menahun/kronis atau disabilitas.Keluarga penerima manfaat yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).&#13;
&#13;
Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.Telah melalui proses verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa (Musdes).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
BLT Dana Desa 2026 tahap 3 berkaitan dengan periode penyaluran Juli hingga September 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku serentak secara nasional. Hal ini karena BLT Dana Desa bersumber dari anggaran desa dan pengelolaan serta tahapan administrasinya dilakukan oleh pemerintah desa.&#13;
&#13;
Desa yang menggunakan mekanisme bulanan dapat menyalurkan bantuan setiap bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, desa yang menerapkan mekanisme triwulanan dapat menyalurkan bantuan sekaligus untuk maksimal tiga bulan.&#13;
&#13;
Karena itu, memasuki September 2026, pencairan tahap 3 dapat dilakukan oleh desa yang menggunakan sistem penyaluran triwulanan. Namun, waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing desa.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
