<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ESDM Buka Suara Soal RKAB Bayan Usai Haji Isam Beli Saham BYAN</title><description>Belum diterbitkannya RKAB perusahaan tambang disebabkan oleh multifaktor.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243386/esdm-buka-suara-soal-rkab-bayan-usai-haji-isam-beli-saham-byan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243386/esdm-buka-suara-soal-rkab-bayan-usai-haji-isam-beli-saham-byan"/><item><title>ESDM Buka Suara Soal RKAB Bayan Usai Haji Isam Beli Saham BYAN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243386/esdm-buka-suara-soal-rkab-bayan-usai-haji-isam-beli-saham-byan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/21/320/3243386/esdm-buka-suara-soal-rkab-bayan-usai-haji-isam-beli-saham-byan</guid><pubDate>Senin 21 September 2026 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/21/320/3243386/esdm-2AHx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian ESDM menegaskan proses penerbitan RKAB Bayan Resources tidak ada hubungannya dengan isu aksi korporasi perseroan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/21/320/3243386/esdm-2AHx_large.jpg</image><title>Kementerian ESDM menegaskan proses penerbitan RKAB Bayan Resources tidak ada hubungannya dengan isu aksi korporasi perseroan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian ESDM menegaskan proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak ada hubungannya dengan isu aksi korporasi perseroan terkait peralihan kepemilikan saham.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, belum diterbitkannya RKAB perusahaan tambang disebabkan oleh multifaktor. Salah satunya adalah adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh perusahaan sehingga izin belum kunjung dikeluarkan oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebetulnya (Bayan) enggak ada isu sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan dengan pembelian saham lah, dan lain sebagainya,&amp;quot; ujarnya usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9/2026).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Tri mengatakan saat ini RKAB milik Bayan Resources telah diterbitkan untuk 3 anak usaha perseroan. Kementerian ESDM sekaligus memberikan kuota produksi tambahan untuk ketiga perusahaan tersebut sekitar 15&amp;ndash;20 juta ton.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bayan kan punya banyak sebetulnya. Kemarin yang belum kan 3 (anak perusahaan). Angkanya 15&amp;ndash;20 juta ton, total untuk 3 itu,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya diketahui, PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam telah melakukan perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan pemegang saham pengendali BYAN.&#13;
&#13;
Namun, transaksi tersebut dilakukan bersamaan dengan proses persetujuan RKAB yang tidak kunjung diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Hal ini berdampak pada kinerja operasional perseroan yang sempat mengalami force majeure pada pertengahan September lalu.&#13;
&#13;
Tiga anak perusahaan BYAN yang mengajukan status keadaan kahar (force majeure) kepada para pelanggannya adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Penyebabnya karena tidak ada produksi batubara akibat belum diterbitkannya RKAB. Tanpa persetujuan tersebut, kegiatan usaha perusahaan tidak bisa dijalankan secara legal dan sah di mata hukum.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian ESDM menegaskan proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak ada hubungannya dengan isu aksi korporasi perseroan terkait peralihan kepemilikan saham.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, belum diterbitkannya RKAB perusahaan tambang disebabkan oleh multifaktor. Salah satunya adalah adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh perusahaan sehingga izin belum kunjung dikeluarkan oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebetulnya (Bayan) enggak ada isu sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan dengan pembelian saham lah, dan lain sebagainya,&amp;quot; ujarnya usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9/2026).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Tri mengatakan saat ini RKAB milik Bayan Resources telah diterbitkan untuk 3 anak usaha perseroan. Kementerian ESDM sekaligus memberikan kuota produksi tambahan untuk ketiga perusahaan tersebut sekitar 15&amp;ndash;20 juta ton.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bayan kan punya banyak sebetulnya. Kemarin yang belum kan 3 (anak perusahaan). Angkanya 15&amp;ndash;20 juta ton, total untuk 3 itu,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya diketahui, PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam telah melakukan perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan pemegang saham pengendali BYAN.&#13;
&#13;
Namun, transaksi tersebut dilakukan bersamaan dengan proses persetujuan RKAB yang tidak kunjung diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Hal ini berdampak pada kinerja operasional perseroan yang sempat mengalami force majeure pada pertengahan September lalu.&#13;
&#13;
Tiga anak perusahaan BYAN yang mengajukan status keadaan kahar (force majeure) kepada para pelanggannya adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Penyebabnya karena tidak ada produksi batubara akibat belum diterbitkannya RKAB. Tanpa persetujuan tersebut, kegiatan usaha perusahaan tidak bisa dijalankan secara legal dan sah di mata hukum.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
