<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Utang BLBI ke BI Lunas, Suahasil Tetap Tagih Debitur dan Obligor</title><description>Pemerintah tetap akan menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/22/320/3243550/utang-blbi-ke-bi-lunas-suahasil-tetap-tagih-debitur-dan-obligor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/22/320/3243550/utang-blbi-ke-bi-lunas-suahasil-tetap-tagih-debitur-dan-obligor"/><item><title>Utang BLBI ke BI Lunas, Suahasil Tetap Tagih Debitur dan Obligor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/22/320/3243550/utang-blbi-ke-bi-lunas-suahasil-tetap-tagih-debitur-dan-obligor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/22/320/3243550/utang-blbi-ke-bi-lunas-suahasil-tetap-tagih-debitur-dan-obligor</guid><pubDate>Selasa 22 September 2026 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/22/320/3243550/suahasil-3UE9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Suahasil Nazara Soal Utang BLBI. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/22/320/3243550/suahasil-3UE9_large.jpg</image><title>Menteri Keuangan Suahasil Nazara Soal Utang BLBI. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tetap akan menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), meski seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia (BI) telah dilunasi.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,&amp;rdquo; kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor yang kewajibannya masih tercatat. Hal tersebut berkaitan dengan bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI atau menjalani proses rekapitalisasi dan kemudian diambil alih oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Suahasil memastikan proses penagihan kepada para debitur dan obligor BLBI akan terus dilakukan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI hanya menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada bank sentral.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tetap akan menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), meski seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia (BI) telah dilunasi.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,&amp;rdquo; kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor yang kewajibannya masih tercatat. Hal tersebut berkaitan dengan bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI atau menjalani proses rekapitalisasi dan kemudian diambil alih oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Suahasil memastikan proses penagihan kepada para debitur dan obligor BLBI akan terus dilakukan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI hanya menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada bank sentral.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
