<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak di Struk Restoran Tak Selalu PPN, Ini Penjelasannya</title><description>PPN dan PBJT sama-sama berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pihak yang memungut, objek pajak, dan ketentuan yang mengaturnya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/22/320/3243595/pajak-di-struk-restoran-tak-selalu-ppn-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/22/320/3243595/pajak-di-struk-restoran-tak-selalu-ppn-ini-penjelasannya"/><item><title>Pajak di Struk Restoran Tak Selalu PPN, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/22/320/3243595/pajak-di-struk-restoran-tak-selalu-ppn-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/22/320/3243595/pajak-di-struk-restoran-tak-selalu-ppn-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Selasa 22 September 2026 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/22/320/3243595/pajak_restoran-ucZs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk belanja di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/22/320/3243595/pajak_restoran-ucZs_large.jpg</image><title>Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk belanja di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk belanja di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan dapat berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman yang dipungut pemerintah daerah.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PPN dan PBJT sama-sama berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pihak yang memungut, objek pajak, dan ketentuan yang mengaturnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak yang tercantum dalam struk transaksi makanan dan minuman di restoran yang menjadi objek pajak daerah bukan PPN, melainkan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini agar tidak keliru dalam mengenali jenis pajak yang dikenakan,&amp;rdquo; kata Morris, Selasa (22/9/2026).&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, PPN merupakan pajak pusat yang dikelola pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. PPN secara umum dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perpajakan.&#13;
&#13;
Namun, tidak seluruh barang dan jasa menjadi objek PPN. Makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran, rumah makan, warung, hotel, dan tempat sejenis yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah dikenakan PBJT, bukan PPN.&#13;
&#13;
Sementara itu, PBJT merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Untuk makanan dan minuman, PBJT antara lain dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran serta penyedia jasa boga atau katering sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dengan demikian, tambahan pajak yang dibayarkan masyarakat saat makan di restoran yang menjadi objek PBJT merupakan penerimaan pemerintah daerah. Istilah &amp;ldquo;pajak restoran&amp;rdquo; atau &amp;ldquo;PB1&amp;rdquo; masih kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi istilah yang digunakan dalam ketentuan perpajakan daerah saat ini adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.&#13;
&#13;
Perbedaan PPN dan PBJT juga terletak pada kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat, sedangkan PBJT merupakan pajak daerah. Karena itu, transaksi makanan dan minuman yang telah menjadi objek PBJT tidak dikenakan PPN untuk transaksi yang sama.&#13;
&#13;
Di Jakarta, penerimaan PBJT menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.&#13;
&#13;
Morris mengatakan pemahaman mengenai jenis pajak pada setiap transaksi penting agar masyarakat dapat membedakan pajak pusat dan pajak daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan memahami jenis pajak yang dikenakan, masyarakat dapat mengetahui bahwa tambahan pajak pada struk belanja tidak selalu berarti PPN. Untuk transaksi makanan dan minuman di restoran yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah, pungutan tersebut merupakan PBJT,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk belanja di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan dapat berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman yang dipungut pemerintah daerah.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PPN dan PBJT sama-sama berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pihak yang memungut, objek pajak, dan ketentuan yang mengaturnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak yang tercantum dalam struk transaksi makanan dan minuman di restoran yang menjadi objek pajak daerah bukan PPN, melainkan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini agar tidak keliru dalam mengenali jenis pajak yang dikenakan,&amp;rdquo; kata Morris, Selasa (22/9/2026).&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, PPN merupakan pajak pusat yang dikelola pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. PPN secara umum dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perpajakan.&#13;
&#13;
Namun, tidak seluruh barang dan jasa menjadi objek PPN. Makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran, rumah makan, warung, hotel, dan tempat sejenis yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah dikenakan PBJT, bukan PPN.&#13;
&#13;
Sementara itu, PBJT merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Untuk makanan dan minuman, PBJT antara lain dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran serta penyedia jasa boga atau katering sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dengan demikian, tambahan pajak yang dibayarkan masyarakat saat makan di restoran yang menjadi objek PBJT merupakan penerimaan pemerintah daerah. Istilah &amp;ldquo;pajak restoran&amp;rdquo; atau &amp;ldquo;PB1&amp;rdquo; masih kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi istilah yang digunakan dalam ketentuan perpajakan daerah saat ini adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.&#13;
&#13;
Perbedaan PPN dan PBJT juga terletak pada kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat, sedangkan PBJT merupakan pajak daerah. Karena itu, transaksi makanan dan minuman yang telah menjadi objek PBJT tidak dikenakan PPN untuk transaksi yang sama.&#13;
&#13;
Di Jakarta, penerimaan PBJT menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.&#13;
&#13;
Morris mengatakan pemahaman mengenai jenis pajak pada setiap transaksi penting agar masyarakat dapat membedakan pajak pusat dan pajak daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan memahami jenis pajak yang dikenakan, masyarakat dapat mengetahui bahwa tambahan pajak pada struk belanja tidak selalu berarti PPN. Untuk transaksi makanan dan minuman di restoran yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah, pungutan tersebut merupakan PBJT,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
