<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan ASN dan BUMN, Manajer Kopdes Berstatus Penugasan 2 Tahun di Agrinas</title><description>Status tersebut memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, hak, dan perlindungan bagi para manajer yang ditempatkan dalam program tersebut.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/23/320/3243707/bukan-asn-manajer-kopdes-berstatus-pegawai-bumn-dengan-kontrak-2-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/23/320/3243707/bukan-asn-manajer-kopdes-berstatus-pegawai-bumn-dengan-kontrak-2-tahun"/><item><title>Bukan ASN dan BUMN, Manajer Kopdes Berstatus Penugasan 2 Tahun di Agrinas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/23/320/3243707/bukan-asn-manajer-kopdes-berstatus-pegawai-bumn-dengan-kontrak-2-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/23/320/3243707/bukan-asn-manajer-kopdes-berstatus-pegawai-bumn-dengan-kontrak-2-tahun</guid><pubDate>Kamis 24 September 2026 05:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/23/320/3243707/kopdes-KJmN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan berstatus sebagai pegawai BUMN.. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/23/320/3243707/kopdes-KJmN_large.jpg</image><title> Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan berstatus sebagai pegawai BUMN.. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash;&amp;nbsp;Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria meluruskan status penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan koperasi. Para manajer dipastikan bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebetulnya mereka bukan pegawai BUMN. Penugasan selama dua tahun ini bertujuan untuk membina koperasi-koperasi tersebut terlebih dahulu,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya disampaikan bahwa Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Status tersebut memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, hak, dan perlindungan bagi para manajer yang ditempatkan dalam program tersebut.&#13;
&#13;
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan kepastian sistem kerja menjadi salah satu hal yang disiapkan pemerintah sebelum proses penempatan manajer dilakukan. Para manajer KDKMP dan KNMP tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),&amp;quot; kata Qodari.&#13;
&#13;
Menurut Qodari, pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer memiliki sistem kerja yang jelas sebelum mulai menjalankan tugas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kepastian tersebut mencakup waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, serta hak dan kewajiban para manajer. Hal itu dinilai penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.&#13;
&#13;
Selain kontrak dan masa kerja, pemerintah menyiapkan ketentuan mengenai perlindungan sosial dan pengupahan bagi para manajer. Pengaturan tersebut disiapkan agar mereka memiliki kejelasan mengenai hak dan perlindungan selama menjalankan tugas.&#13;
&#13;
Dengan skema tersebut, manajer KDKMP dan KNMP akan menjalankan tugas sebagai pekerja pada badan usaha yang ditetapkan sebagai pemberi kerja, dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT selama dua tahun.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan hingga Hak yang Didapat&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash;&amp;nbsp;Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria meluruskan status penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan koperasi. Para manajer dipastikan bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebetulnya mereka bukan pegawai BUMN. Penugasan selama dua tahun ini bertujuan untuk membina koperasi-koperasi tersebut terlebih dahulu,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya disampaikan bahwa Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Status tersebut memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, hak, dan perlindungan bagi para manajer yang ditempatkan dalam program tersebut.&#13;
&#13;
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan kepastian sistem kerja menjadi salah satu hal yang disiapkan pemerintah sebelum proses penempatan manajer dilakukan. Para manajer KDKMP dan KNMP tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),&amp;quot; kata Qodari.&#13;
&#13;
Menurut Qodari, pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer memiliki sistem kerja yang jelas sebelum mulai menjalankan tugas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kepastian tersebut mencakup waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, serta hak dan kewajiban para manajer. Hal itu dinilai penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.&#13;
&#13;
Selain kontrak dan masa kerja, pemerintah menyiapkan ketentuan mengenai perlindungan sosial dan pengupahan bagi para manajer. Pengaturan tersebut disiapkan agar mereka memiliki kejelasan mengenai hak dan perlindungan selama menjalankan tugas.&#13;
&#13;
Dengan skema tersebut, manajer KDKMP dan KNMP akan menjalankan tugas sebagai pekerja pada badan usaha yang ditetapkan sebagai pemberi kerja, dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT selama dua tahun.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan hingga Hak yang Didapat&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
