<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Donny Oskaria Tegaskan Status Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN</title><description>Para manajer dipastikan bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/23/320/3243748/donny-oskaria-tegaskan-status-manajer-kopdes-bukan-pegawai-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/23/320/3243748/donny-oskaria-tegaskan-status-manajer-kopdes-bukan-pegawai-bumn"/><item><title>Donny Oskaria Tegaskan Status Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/23/320/3243748/donny-oskaria-tegaskan-status-manajer-kopdes-bukan-pegawai-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/23/320/3243748/donny-oskaria-tegaskan-status-manajer-kopdes-bukan-pegawai-bumn</guid><pubDate>Rabu 23 September 2026 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/23/320/3243748/dony_oskaria-9aIt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Badan Pengaturan BUMN meluruskan status penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan koperasi. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/23/320/3243748/dony_oskaria-9aIt_large.jpg</image><title>Badan Pengaturan BUMN meluruskan status penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan koperasi. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengaturan BUMN meluruskan status penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan koperasi. Para manajer dipastikan bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebetulnya mereka bukan pegawai BUMN. Penugasan selama dua tahun ini bertujuan untuk membina koperasi-koperasi tersebut terlebih dahulu,&amp;quot; kata Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/9/2026).&#13;
&#13;
Menurut Donny, seluruh biaya yang berkaitan dengan penugasan dan pembinaan para manajer Kopdes di bawah Agrinas Pangan akan ditanggung oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti mereka ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh pembiayaan tentu dari pemerintah. Pembinaannya diselenggarakan oleh Agrinas Pangan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Donny menambahkan, rincian mengenai struktur penugasan dan mekanisme pembinaan manajer Kopdes akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak teknis terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Detailnya nanti bisa didiskusikan dengan Pak Jo. Beliau yang akan menjelaskan mengenai strukturnya,&amp;quot; tutur Donny.&#13;
&#13;
Dengan demikian, penempatan manajer Kopdes di bawah Agrinas Pangan selama dua tahun murni merupakan bagian dari proses pembinaan koperasi, bukan pengangkatan sebagai pegawai tetap BUMN.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kepastian sistem kerja sebelum penempatan manajer dilakukan. Ia menegaskan, para manajer Koperasi Desa Kemitraan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) juga tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),&amp;quot; kata Qodari.&#13;
&#13;
Menurut Qodari, pemerintah memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang terukur dan memiliki kepastian hukum sebelum mulai bertugas. Kepastian tersebut mencakup waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak dan kewajiban. Hal ini penting mengingat sebagian calon manajer telah melepaskan pekerjaan sebelumnya demi mengikuti program ini.&#13;
&#13;
Selain skema kontrak dan masa kerja, pemerintah turut menyiapkan regulasi terkait perlindungan sosial dan pengupahan. Melalui skema tersebut, manajer KDKMP dan KNMP akan menjalankan tugas sebagai pekerja pada badan usaha penunjuk dengan ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengaturan BUMN meluruskan status penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan koperasi. Para manajer dipastikan bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebetulnya mereka bukan pegawai BUMN. Penugasan selama dua tahun ini bertujuan untuk membina koperasi-koperasi tersebut terlebih dahulu,&amp;quot; kata Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/9/2026).&#13;
&#13;
Menurut Donny, seluruh biaya yang berkaitan dengan penugasan dan pembinaan para manajer Kopdes di bawah Agrinas Pangan akan ditanggung oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti mereka ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh pembiayaan tentu dari pemerintah. Pembinaannya diselenggarakan oleh Agrinas Pangan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Donny menambahkan, rincian mengenai struktur penugasan dan mekanisme pembinaan manajer Kopdes akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak teknis terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Detailnya nanti bisa didiskusikan dengan Pak Jo. Beliau yang akan menjelaskan mengenai strukturnya,&amp;quot; tutur Donny.&#13;
&#13;
Dengan demikian, penempatan manajer Kopdes di bawah Agrinas Pangan selama dua tahun murni merupakan bagian dari proses pembinaan koperasi, bukan pengangkatan sebagai pegawai tetap BUMN.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kepastian sistem kerja sebelum penempatan manajer dilakukan. Ia menegaskan, para manajer Koperasi Desa Kemitraan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) juga tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),&amp;quot; kata Qodari.&#13;
&#13;
Menurut Qodari, pemerintah memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang terukur dan memiliki kepastian hukum sebelum mulai bertugas. Kepastian tersebut mencakup waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak dan kewajiban. Hal ini penting mengingat sebagian calon manajer telah melepaskan pekerjaan sebelumnya demi mengikuti program ini.&#13;
&#13;
Selain skema kontrak dan masa kerja, pemerintah turut menyiapkan regulasi terkait perlindungan sosial dan pengupahan. Melalui skema tersebut, manajer KDKMP dan KNMP akan menjalankan tugas sebagai pekerja pada badan usaha penunjuk dengan ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
