<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RKAB Disetujui, Bayan Resources Cabut Force Majeure Batu Bara</title><description>Persetujuan tersebut mencakup Bayan Resources dan tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/24/278/3243969/rkab-disetujui-bayan-resources-cabut-force-majeure-batu-bara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/24/278/3243969/rkab-disetujui-bayan-resources-cabut-force-majeure-batu-bara"/><item><title>RKAB Disetujui, Bayan Resources Cabut Force Majeure Batu Bara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/24/278/3243969/rkab-disetujui-bayan-resources-cabut-force-majeure-batu-bara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/24/278/3243969/rkab-disetujui-bayan-resources-cabut-force-majeure-batu-bara</guid><pubDate>Kamis 24 September 2026 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/24/278/3243969/tambang-5AbO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan memaksa (force majeure) atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/24/278/3243969/tambang-5AbO_large.jpg</image><title>PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan memaksa (force majeure) atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan memaksa (force majeure) atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. Langkah tersebut dilakukan setelah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 perusahaan dan sejumlah anak usahanya mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&#13;
&#13;
Berdasarkan laporan informasi atau fakta material yang disampaikan Bayan Resources kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 September 2026, persetujuan perubahan RKAB 2026 diterima perusahaan pada 23 September 2026.&#13;
&#13;
Persetujuan tersebut mencakup Bayan Resources dan tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perseroan dan PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima yang merupakan anak usaha perseroan dengan ini menyampaikan pencabutan atas kejadian yang bersifat memaksa (force majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara kepada pelanggannya,&amp;quot; tulis perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (24/9/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bayan Resources menetapkan status force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement/CSA) dengan para pelanggan.&#13;
&#13;
Setelah perubahan RKAB 2026 disetujui Kementerian ESDM, TA, TJ, dan FSP dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Persiapan tersebut mencakup kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan batu bara.&#13;
&#13;
Bayan berharap ketiga anak usahanya dapat segera kembali menjalankan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Perseroan menilai dimulainya kembali aktivitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan.&#13;
&#13;
Dalam pengumuman tersebut, Bayan tidak mengungkapkan nilai kontrak pasokan batu bara yang terdampak, volume produksi yang akan kembali dijalankan, maupun estimasi tambahan pendapatan setelah pencabutan status force majeure.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan memaksa (force majeure) atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. Langkah tersebut dilakukan setelah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 perusahaan dan sejumlah anak usahanya mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&#13;
&#13;
Berdasarkan laporan informasi atau fakta material yang disampaikan Bayan Resources kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 September 2026, persetujuan perubahan RKAB 2026 diterima perusahaan pada 23 September 2026.&#13;
&#13;
Persetujuan tersebut mencakup Bayan Resources dan tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perseroan dan PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima yang merupakan anak usaha perseroan dengan ini menyampaikan pencabutan atas kejadian yang bersifat memaksa (force majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara kepada pelanggannya,&amp;quot; tulis perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (24/9/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bayan Resources menetapkan status force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement/CSA) dengan para pelanggan.&#13;
&#13;
Setelah perubahan RKAB 2026 disetujui Kementerian ESDM, TA, TJ, dan FSP dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Persiapan tersebut mencakup kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan batu bara.&#13;
&#13;
Bayan berharap ketiga anak usahanya dapat segera kembali menjalankan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Perseroan menilai dimulainya kembali aktivitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan.&#13;
&#13;
Dalam pengumuman tersebut, Bayan tidak mengungkapkan nilai kontrak pasokan batu bara yang terdampak, volume produksi yang akan kembali dijalankan, maupun estimasi tambahan pendapatan setelah pencabutan status force majeure.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
