<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Masih Cetak Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya hingga Diminta Kolektor</title><description>BI masih mencetak uang Rp100.000 yang memuat tanda tangan Perry Warjiyo serta Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244075/bi-masih-cetak-uang-rp100-000-tanda-tangan-purbaya-hingga-diminta-kolektor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244075/bi-masih-cetak-uang-rp100-000-tanda-tangan-purbaya-hingga-diminta-kolektor"/><item><title>BI Masih Cetak Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya hingga Diminta Kolektor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244075/bi-masih-cetak-uang-rp100-000-tanda-tangan-purbaya-hingga-diminta-kolektor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244075/bi-masih-cetak-uang-rp100-000-tanda-tangan-purbaya-hingga-diminta-kolektor</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2026 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/25/320/3244075/rupiah-kqI6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BI Masih Cetak Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya hingga Diminta Kolektor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/25/320/3244075/rupiah-kqI6_large.jpg</image><title>BI Masih Cetak Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya hingga Diminta Kolektor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih mencetak uang Rp100.000 yang memuat tanda tangan Gubernur BI periode 2018-2026 Perry Warjiyo serta Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa. Bahkan, uang dengan tanda tangan Purbaya ini diminta kolektor agar masih dicetak.&#13;
&#13;
BI Masih Cetak Uang Tanda Tangan Purbaya&#13;
&#13;
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, penerbitan uang kertas dengan tanda tangan pejabat terdahulu tersebut dilakukan guna memenuhi proyeksi kebutuhan uang kartal masyarakat serta mengikuti tahapan pencetakan rutin bank sentral.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, kalau enggak salah, hari ini terbit yang seri baru, tanda tangan dari Pak Menteri Keuangan yang lama dan Bapak Gubernur juga yang sebelumnya. Jadi hari ini keluar, hari ini atau beberapa hari yang lalu, tapi itu sudah ada. Ada yang minta kolektor,&amp;rdquo; ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).&#13;
&#13;
Destry menegaskan bahwa agenda pencetakan uang merupakan kegiatan operasional berkala yang dijalankan bank sentral untuk menjamin ketersediaan uang fisik di masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,&amp;quot; kata Destry.&#13;
&#13;
Proses Pencetakan Uang&#13;
&#13;
Menurut Destry, proses produksi uang tidak dilakukan secara serentak di awal atau akhir tahun, melainkan terbagi ke dalam beberapa tahap berdasarkan perhitungan kebutuhan riil di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus selalu yang tiap tahun itu ada masanya. Jadi mencetak itu nggak langsung jebret di awal tahun atau di akhir tahun, tapi ada tahapan-tahapannya. Karena biar gimana kan kebutuhan uang kartal itu masih ada,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Destry menambahkan, keberadaan uang tunai masih sangat vital untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau akses sinyal dan jaringan pembayaran digital secara optimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khususnya untuk teman-teman kita yang masih ada di daerah, di luar jangkauan yang sinyalnya juga byar pet gitu ya. Jadi itu hal yang biasa,&amp;quot; ungkap Destry.&#13;
&#13;
Dalam penentuan volume pencetakan, BI senantiasa berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah untuk menyelaraskan target jumlah uang beredar (money supply) dalam satu periode berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang di awal itu selalu kita ada bicarakan dengan pemerintah, kira-kira berapa target dari uang beredar yang nanti akan di dalam satu periode,&amp;quot; ujar Destry.&#13;
&#13;
Proses perancangan dan pembahasan tersebut umumnya dimatangkan menjelang pergantian tahun guna menentukan estimasi penerbitan uang kertas maupun uang logam pada masa mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;BI punya target money supply seperti ini, pemerintah punya target issuance seperti apa, nah itu kemudian kita diskusikan termasuk di situ adalah berapa banyak BI berencana untuk mengeluarkan uang kartal atau mencetak uang kertas dan uang logam,&amp;quot; pungkas Destry.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, uang kertas yang belakangan viral dan diburu para kolektor numismatik tersebut merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan tahun cetak 2026, yang membubuhkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
BI Siap Cetak Uang Baru&#13;
&#13;
BI sebelumnya memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap merupakan alat pembayaran yang sah. Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah diproduksi dan diedarkan.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,&amp;rdquo; kata Ramdan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih mencetak uang Rp100.000 yang memuat tanda tangan Gubernur BI periode 2018-2026 Perry Warjiyo serta Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa. Bahkan, uang dengan tanda tangan Purbaya ini diminta kolektor agar masih dicetak.&#13;
&#13;
BI Masih Cetak Uang Tanda Tangan Purbaya&#13;
&#13;
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, penerbitan uang kertas dengan tanda tangan pejabat terdahulu tersebut dilakukan guna memenuhi proyeksi kebutuhan uang kartal masyarakat serta mengikuti tahapan pencetakan rutin bank sentral.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, kalau enggak salah, hari ini terbit yang seri baru, tanda tangan dari Pak Menteri Keuangan yang lama dan Bapak Gubernur juga yang sebelumnya. Jadi hari ini keluar, hari ini atau beberapa hari yang lalu, tapi itu sudah ada. Ada yang minta kolektor,&amp;rdquo; ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).&#13;
&#13;
Destry menegaskan bahwa agenda pencetakan uang merupakan kegiatan operasional berkala yang dijalankan bank sentral untuk menjamin ketersediaan uang fisik di masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,&amp;quot; kata Destry.&#13;
&#13;
Proses Pencetakan Uang&#13;
&#13;
Menurut Destry, proses produksi uang tidak dilakukan secara serentak di awal atau akhir tahun, melainkan terbagi ke dalam beberapa tahap berdasarkan perhitungan kebutuhan riil di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus selalu yang tiap tahun itu ada masanya. Jadi mencetak itu nggak langsung jebret di awal tahun atau di akhir tahun, tapi ada tahapan-tahapannya. Karena biar gimana kan kebutuhan uang kartal itu masih ada,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Destry menambahkan, keberadaan uang tunai masih sangat vital untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau akses sinyal dan jaringan pembayaran digital secara optimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khususnya untuk teman-teman kita yang masih ada di daerah, di luar jangkauan yang sinyalnya juga byar pet gitu ya. Jadi itu hal yang biasa,&amp;quot; ungkap Destry.&#13;
&#13;
Dalam penentuan volume pencetakan, BI senantiasa berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah untuk menyelaraskan target jumlah uang beredar (money supply) dalam satu periode berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang di awal itu selalu kita ada bicarakan dengan pemerintah, kira-kira berapa target dari uang beredar yang nanti akan di dalam satu periode,&amp;quot; ujar Destry.&#13;
&#13;
Proses perancangan dan pembahasan tersebut umumnya dimatangkan menjelang pergantian tahun guna menentukan estimasi penerbitan uang kertas maupun uang logam pada masa mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;BI punya target money supply seperti ini, pemerintah punya target issuance seperti apa, nah itu kemudian kita diskusikan termasuk di situ adalah berapa banyak BI berencana untuk mengeluarkan uang kartal atau mencetak uang kertas dan uang logam,&amp;quot; pungkas Destry.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, uang kertas yang belakangan viral dan diburu para kolektor numismatik tersebut merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan tahun cetak 2026, yang membubuhkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
BI Siap Cetak Uang Baru&#13;
&#13;
BI sebelumnya memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap merupakan alat pembayaran yang sah. Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah diproduksi dan diedarkan.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,&amp;rdquo; kata Ramdan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
