<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Arti PKWT 2 Tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini Faktanya</title><description>Apa arti PKWT 2 tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini faktanya. Manajer Koperasi Desa Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244102/apa-arti-pkwt-2-tahun-bagi-manajer-koperasi-desa-merah-putih-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244102/apa-arti-pkwt-2-tahun-bagi-manajer-koperasi-desa-merah-putih-ini-faktanya"/><item><title>Apa Arti PKWT 2 Tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244102/apa-arti-pkwt-2-tahun-bagi-manajer-koperasi-desa-merah-putih-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244102/apa-arti-pkwt-2-tahun-bagi-manajer-koperasi-desa-merah-putih-ini-faktanya</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2026 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/25/320/3244102/kopdes-Dr1s_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apa Arti PKWT 2 Tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini Faktanya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/25/320/3244102/kopdes-Dr1s_large.jpg</image><title>Apa Arti PKWT 2 Tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini Faktanya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apa arti PKWT 2 tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini faktanya. Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berstatus sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selama dua tahun.&#13;
&#13;
Dalam waktu dekat, 28.626 Manajer Koperasi Desa Merah Putih akan ditempatkan sesuai wilayah masing-masing. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun&#13;
&#13;
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Saosa Mota menegaskan, manajer Koperasi Desa Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas. Para manajer kopdes tersebut akan dipekerjakan dengan skema PKWT selama dua tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,&amp;quot; ujar Joao di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu 23 September 2026.&#13;
&#13;
Dia menyebutkan status tersebut akan berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional kopdes.&#13;
&#13;
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Joao mengatakan terdapat kemungkinan para manajer tersebut nantinya mendapat penugasan lain di luar koperasi desa. Namun, kebijakan mengenai hal tersebut baru akan ditentukan setelah masa kontrak dua tahun berakhir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
SK Pengangkatan Manajer Kopdes&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer kopdes dan menyiapkan sistem penggajian untuk mendukung operasional.&#13;
&#13;
Penempatan manajer kopdes berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan Agrinas Pangan Nusantara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,&amp;rdquo; ujar Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penempatan Manajer Kopdes&#13;
&#13;
Di tempat berbeda, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih &amp;nbsp;akan dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantaran setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,&amp;rdquo; kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis 24 September 2026.&#13;
&#13;
Ferry mengatakan bahwa SK pengangkatan manajer juga akan ditetapkan dan diterbitkan oleh Agrinas, dengan status PKWT selama dua tahun.&#13;
&#13;
Namun, dia belum menyebutkan waktu pasti penempatan para manajer tersebut dan mengatakan bahwa prosesnya akan dilakukan secepatnya.&#13;
&#13;
Ferry juga mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu 19 September.&#13;
&#13;
Adapun Kementerian Koperasi menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai ditargetkan mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026, setelah koperasi-koperasi tersebut menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),&amp;rdquo; kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis 17 September 2026.&#13;
&#13;
Arti PKWT 2 Tahun&#13;
&#13;
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau kategori pekerjaan yang bersifat terbatas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan kata lain, PKWT tidak berlaku pada pekerjaan yang sifatnya tetap atau dijalankan secara rutin dalam waktu lama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebaliknya, PKWT idealnya berlaku untuk pekerjaan yang bisa rampung dalam waktu tak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan terkait aktivitas dan produk baru yang masih dalam fase percobaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam dunia kerja, umumnya karyawan PKWT adalah mereka yang bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) dan karyawan kontrak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan demikian, manajer kopdes tersebut hanya akan bekerja sebagai pegawai BUMN selama 2 tahun. &amp;nbsp;Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apa arti PKWT 2 tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini faktanya. Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berstatus sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selama dua tahun.&#13;
&#13;
Dalam waktu dekat, 28.626 Manajer Koperasi Desa Merah Putih akan ditempatkan sesuai wilayah masing-masing. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun&#13;
&#13;
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Saosa Mota menegaskan, manajer Koperasi Desa Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas. Para manajer kopdes tersebut akan dipekerjakan dengan skema PKWT selama dua tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,&amp;quot; ujar Joao di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu 23 September 2026.&#13;
&#13;
Dia menyebutkan status tersebut akan berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional kopdes.&#13;
&#13;
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Joao mengatakan terdapat kemungkinan para manajer tersebut nantinya mendapat penugasan lain di luar koperasi desa. Namun, kebijakan mengenai hal tersebut baru akan ditentukan setelah masa kontrak dua tahun berakhir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
SK Pengangkatan Manajer Kopdes&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer kopdes dan menyiapkan sistem penggajian untuk mendukung operasional.&#13;
&#13;
Penempatan manajer kopdes berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan Agrinas Pangan Nusantara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,&amp;rdquo; ujar Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penempatan Manajer Kopdes&#13;
&#13;
Di tempat berbeda, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih &amp;nbsp;akan dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantaran setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,&amp;rdquo; kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis 24 September 2026.&#13;
&#13;
Ferry mengatakan bahwa SK pengangkatan manajer juga akan ditetapkan dan diterbitkan oleh Agrinas, dengan status PKWT selama dua tahun.&#13;
&#13;
Namun, dia belum menyebutkan waktu pasti penempatan para manajer tersebut dan mengatakan bahwa prosesnya akan dilakukan secepatnya.&#13;
&#13;
Ferry juga mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu 19 September.&#13;
&#13;
Adapun Kementerian Koperasi menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai ditargetkan mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026, setelah koperasi-koperasi tersebut menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),&amp;rdquo; kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis 17 September 2026.&#13;
&#13;
Arti PKWT 2 Tahun&#13;
&#13;
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau kategori pekerjaan yang bersifat terbatas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan kata lain, PKWT tidak berlaku pada pekerjaan yang sifatnya tetap atau dijalankan secara rutin dalam waktu lama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebaliknya, PKWT idealnya berlaku untuk pekerjaan yang bisa rampung dalam waktu tak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan terkait aktivitas dan produk baru yang masih dalam fase percobaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam dunia kerja, umumnya karyawan PKWT adalah mereka yang bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) dan karyawan kontrak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan demikian, manajer kopdes tersebut hanya akan bekerja sebagai pegawai BUMN selama 2 tahun. &amp;nbsp;Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
