<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun, Ini Alasannya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap portofolio investasi industri dana pensiun untuk memitigasi risiko pelanggaran atau fraud tata kelola, sembari membuka peluang penempatan dana ke pasar luar negeri secara terukur. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244154/ojk-perketat-pengawasan-investasi-dana-pensiun-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244154/ojk-perketat-pengawasan-investasi-dana-pensiun-ini-alasannya"/><item><title>OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244154/ojk-perketat-pengawasan-investasi-dana-pensiun-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/25/320/3244154/ojk-perketat-pengawasan-investasi-dana-pensiun-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2026 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/25/320/3244154/ojk-GPgk_large.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/25/320/3244154/ojk-GPgk_large.png</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap portofolio investasi industri dana pensiun untuk memitigasi risiko pelanggaran atau fraud tata kelola, sembari membuka peluang penempatan dana ke pasar luar negeri secara terukur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebijakan investasi lintas batas tersebut disiapkan sebagai instrumen alternatif bagi pengelola dana pensiun untuk menjaga imbal hasil (yield) ketika opsi instrumen domestik dinilai terbatas.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menekankan kendati regulasi kini membuka jalan bagi diversifikasi instrumen global, regulator menegaskan akses ke bursa luar negeri hanya diberikan dengan kriteria yang sangat selektif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalah investasi di masa lalu menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga apabila alternatif di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan return yang baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan,&amp;quot; kata Ogi saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).&#13;
&#13;
Dari sisi regulasi, OJK memayungi operasional industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam rancangan pembaruan ketentuan tersebut, OJK merumuskan relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan batas maksimal 20 persen dari total portofolio, yang mencakup instrumen surat berharga negara asing, efek lembaga multinasional, obligasi korporasi, hingga saham dan reksa dana global dengan syarat kelayakan kredit yang ketat.&#13;
&#13;
Meskipun rambu-rambu makro telah ditetapkan, kewenangan eksekusi dan alokasi portofolio tetap berada pada masing-masing entitas pengelola. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), arah investasi ditentukan lewat Peraturan Dana Pensiun, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengacu pada kebijakan perusahaan pendiri program pensiun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pengelolaan dana pensiun wajib aparatur negara pada PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK Nomor 52/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 118 Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketentuan bendahara negara tersebut membatasi komposisi investasi secara rigid, salah satunya kewajiban alokasi Surat Berharga Negara (SBN) minimal 30 persen serta pembatasan saham hanya pada emiten berkapitalisasi pasar besar dan berfundamental positif.&#13;
&#13;
Masing-masing entitas pengelola dana pensiun memiliki dasar hukum dan koridor kebijakan yang berbeda dalam menyusun portofolionya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
OJK, kata Ogi, lantas memposisikan diri sebagai penyedia panduan kehati-hatian agar penempatan dana tetap sejalan dengan mandat perlindungan hari tua peserta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait arah investasinya, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara. Untuk DPPK acuannya peraturan dana pensiun, DPLK ditentukan perusahaan yang memiliki program, sedangkan ASABRI dan Taspen diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan,&amp;quot; papar Ogi.&#13;
&#13;
Untuk memastikan kepatuhan pengelola secara real-time, OJK tidak lagi hanya mengandalkan laporan keuangan periodik. Pengawasan transaksi kini didukung infrastruktur teknologi pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi potensi anomali pasar sedini mungkin.&#13;
&#13;
Pengawasan harian terhadap aktivitas transaksi portofolio kini diperkuat melalui sistem pemantauan digital terintegrasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keberadaan instrumen pengawasan ini dirancang untuk melacak pergerakan aset sekaligus mencegah terjadinya transaksi benturan kepentingan maupun penempatan pada pihak terafiliasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di OJK sendiri, kami memiliki alat bernama PRIME untuk memonitor ke mana saja investasi ditempatkan. Melalui instrumen ini, kami bisa mengetahui dana pensiun berinvestasi ke mana, pihak lawannya siapa, hingga valuasinya, termasuk pemantauan terhadap pihak-pihak terkait,&amp;quot; urai Ogi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap portofolio investasi industri dana pensiun untuk memitigasi risiko pelanggaran atau fraud tata kelola, sembari membuka peluang penempatan dana ke pasar luar negeri secara terukur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebijakan investasi lintas batas tersebut disiapkan sebagai instrumen alternatif bagi pengelola dana pensiun untuk menjaga imbal hasil (yield) ketika opsi instrumen domestik dinilai terbatas.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menekankan kendati regulasi kini membuka jalan bagi diversifikasi instrumen global, regulator menegaskan akses ke bursa luar negeri hanya diberikan dengan kriteria yang sangat selektif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalah investasi di masa lalu menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga apabila alternatif di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan return yang baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan,&amp;quot; kata Ogi saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).&#13;
&#13;
Dari sisi regulasi, OJK memayungi operasional industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam rancangan pembaruan ketentuan tersebut, OJK merumuskan relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan batas maksimal 20 persen dari total portofolio, yang mencakup instrumen surat berharga negara asing, efek lembaga multinasional, obligasi korporasi, hingga saham dan reksa dana global dengan syarat kelayakan kredit yang ketat.&#13;
&#13;
Meskipun rambu-rambu makro telah ditetapkan, kewenangan eksekusi dan alokasi portofolio tetap berada pada masing-masing entitas pengelola. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), arah investasi ditentukan lewat Peraturan Dana Pensiun, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengacu pada kebijakan perusahaan pendiri program pensiun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pengelolaan dana pensiun wajib aparatur negara pada PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK Nomor 52/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 118 Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketentuan bendahara negara tersebut membatasi komposisi investasi secara rigid, salah satunya kewajiban alokasi Surat Berharga Negara (SBN) minimal 30 persen serta pembatasan saham hanya pada emiten berkapitalisasi pasar besar dan berfundamental positif.&#13;
&#13;
Masing-masing entitas pengelola dana pensiun memiliki dasar hukum dan koridor kebijakan yang berbeda dalam menyusun portofolionya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
OJK, kata Ogi, lantas memposisikan diri sebagai penyedia panduan kehati-hatian agar penempatan dana tetap sejalan dengan mandat perlindungan hari tua peserta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait arah investasinya, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara. Untuk DPPK acuannya peraturan dana pensiun, DPLK ditentukan perusahaan yang memiliki program, sedangkan ASABRI dan Taspen diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan,&amp;quot; papar Ogi.&#13;
&#13;
Untuk memastikan kepatuhan pengelola secara real-time, OJK tidak lagi hanya mengandalkan laporan keuangan periodik. Pengawasan transaksi kini didukung infrastruktur teknologi pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi potensi anomali pasar sedini mungkin.&#13;
&#13;
Pengawasan harian terhadap aktivitas transaksi portofolio kini diperkuat melalui sistem pemantauan digital terintegrasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keberadaan instrumen pengawasan ini dirancang untuk melacak pergerakan aset sekaligus mencegah terjadinya transaksi benturan kepentingan maupun penempatan pada pihak terafiliasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di OJK sendiri, kami memiliki alat bernama PRIME untuk memonitor ke mana saja investasi ditempatkan. Melalui instrumen ini, kami bisa mengetahui dana pensiun berinvestasi ke mana, pihak lawannya siapa, hingga valuasinya, termasuk pemantauan terhadap pihak-pihak terkait,&amp;quot; urai Ogi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
