<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa yang untuk sementara diperbolehkan menyediakan layanan transaksi short selling bagi investor.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/28/278/3244710/short-selling-saham-berlaku-1-oktober-investor-wajib-punya-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/28/278/3244710/short-selling-saham-berlaku-1-oktober-investor-wajib-punya-rp50-juta"/><item><title>Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/28/278/3244710/short-selling-saham-berlaku-1-oktober-investor-wajib-punya-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/28/278/3244710/short-selling-saham-berlaku-1-oktober-investor-wajib-punya-rp50-juta</guid><pubDate>Senin 28 September 2026 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/28/278/3244710/bei-gx4n_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/28/278/3244710/bei-gx4n_large.jpg</image><title>Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa yang untuk sementara diperbolehkan menyediakan layanan transaksi short selling bagi investor. Kedua sekuritas tersebut adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.&#13;
&#13;
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dengan ditetapkannya dua Anggota Bursa tersebut, transaksi short selling sudah dapat dilakukan investor mulai 1 Oktober 2026. Hingga saat ini baru dua sekuritas yang menerapkan short selling, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saham short sell akan kami umumkan setelah pasar tutup hari ini. Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan investor yang dapat menggunakan fasilitas short selling merupakan investor yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan membuka rekening short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.&#13;
&#13;
Jeffrey menambahkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi investor adalah memiliki modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, investor juga diwajibkan telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan peraturan. Dan memenuhi persyaratan sudah enam bulan memiliki rekening reguler,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jeffrey menekankan bahwa short selling merupakan salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan investor sebagai bagian dari strategi investasi. Namun, transaksi tersebut juga memiliki risiko yang perlu dipahami investor.&#13;
&#13;
BEI mengharapkan fasilitas short selling digunakan oleh investor yang telah memiliki pengalaman dan memahami risiko transaksi tersebut. Mekanisme ini dibutuhkan investor untuk melakukan hedging dan sebagai bagian dari strategi investasi. Selain itu, short selling dibutuhkan liquidity provider dalam transaksi derivatif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko. Oleh karena itu, tentu diharapkan investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,&amp;quot; tutur Jeffrey.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa saham-saham yang masuk dalam daftar short selling akan berasal dari kelompok saham yang likuid. Misalnya saham-saham di LQ45 sebagai tahap awal. Namun tidak seluruh saham dalam indeks tersebut otomatis dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, itu pun tidak semua. Nanti mungkin ada lima, atau tiga, atau berapa nanti akan diterbitkan,&amp;quot; katanya di Gedung BEI, Rabu (16/9).&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa yang untuk sementara diperbolehkan menyediakan layanan transaksi short selling bagi investor. Kedua sekuritas tersebut adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.&#13;
&#13;
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dengan ditetapkannya dua Anggota Bursa tersebut, transaksi short selling sudah dapat dilakukan investor mulai 1 Oktober 2026. Hingga saat ini baru dua sekuritas yang menerapkan short selling, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saham short sell akan kami umumkan setelah pasar tutup hari ini. Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan investor yang dapat menggunakan fasilitas short selling merupakan investor yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan membuka rekening short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.&#13;
&#13;
Jeffrey menambahkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi investor adalah memiliki modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, investor juga diwajibkan telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan peraturan. Dan memenuhi persyaratan sudah enam bulan memiliki rekening reguler,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jeffrey menekankan bahwa short selling merupakan salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan investor sebagai bagian dari strategi investasi. Namun, transaksi tersebut juga memiliki risiko yang perlu dipahami investor.&#13;
&#13;
BEI mengharapkan fasilitas short selling digunakan oleh investor yang telah memiliki pengalaman dan memahami risiko transaksi tersebut. Mekanisme ini dibutuhkan investor untuk melakukan hedging dan sebagai bagian dari strategi investasi. Selain itu, short selling dibutuhkan liquidity provider dalam transaksi derivatif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko. Oleh karena itu, tentu diharapkan investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,&amp;quot; tutur Jeffrey.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa saham-saham yang masuk dalam daftar short selling akan berasal dari kelompok saham yang likuid. Misalnya saham-saham di LQ45 sebagai tahap awal. Namun tidak seluruh saham dalam indeks tersebut otomatis dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, itu pun tidak semua. Nanti mungkin ada lima, atau tiga, atau berapa nanti akan diterbitkan,&amp;quot; katanya di Gedung BEI, Rabu (16/9).&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
