<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di Level 3,75 Persen</title><description>Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/30/320/3245015/lps-kembali-pertahankan-suku-bunga-penjaminan-di-level-3-75-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/30/320/3245015/lps-kembali-pertahankan-suku-bunga-penjaminan-di-level-3-75-persen"/><item><title>LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di Level 3,75 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/30/320/3245015/lps-kembali-pertahankan-suku-bunga-penjaminan-di-level-3-75-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/30/320/3245015/lps-kembali-pertahankan-suku-bunga-penjaminan-di-level-3-75-persen</guid><pubDate>Rabu 30 September 2026 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/30/320/3245015/lps-IkB1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/30/320/3245015/lps-IkB1_large.jpg</image><title>LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.&#13;
&#13;
Atas penetapan tersebut, rincian TBP simpanan rupiah di bank umum dijaga pada level 3,75 persen, sementara TBP valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen. Adapun untuk TBP simpanan rupiah pada BPR dipertahankan pada kisaran 6,25 persen.&#13;
&#13;
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa keputusan penahanan besaran TBP ini didasari oleh transmisi penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang bergerak terbatas, kecukupan likuiditas serta intermediasi perbankan yang terjaga positif, dan cakupan penjaminan simpanan yang tetap melingkupi porsi terbesar masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,&amp;rdquo; ujar Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Penetapan tingkat bunga ini diiringi oleh performa fundamental perbankan domestik yang solid hingga kuartal III-2026. Laju Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan per Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), diimbangi akselerasi penyaluran kredit sebesar 13,66 persen (yoy).&#13;
&#13;
Anggito menekankan bahwa dinamika tersebut menjadi indikator bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam menopang aktivitas perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, jangkauan cakupan penjaminan LPS tercatat tetap tinggi guna memelihara kepercayaan publik.&#13;
&#13;
Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah di bank umum dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar yang terjamin penuh oleh LPS menyentuh 706,75 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.&#13;
&#13;
Sementara pada BPR dan BPRS, porsi penjaminan mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening.&#13;
&#13;
Untuk memastikan hak perlindungan nasabah berjalan optimal, LPS mengingatkan publik mengenai syarat kriteria 3T agar klaim simpanan senilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dinyatakan layak bayar (eligible) jika terjadi proses likuidasi.&#13;
&#13;
Syarat tersebut mewajibkan simpanan tercatat sah dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan yang merugikan atau mengganggu kesehatan bank.&#13;
&#13;
LPS turut mengimbau seluruh manajemen perbankan untuk bersikap proaktif dan transparan dalam mempublikasikan besaran TBP terbaru kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi resmi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.&#13;
&#13;
Atas penetapan tersebut, rincian TBP simpanan rupiah di bank umum dijaga pada level 3,75 persen, sementara TBP valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen. Adapun untuk TBP simpanan rupiah pada BPR dipertahankan pada kisaran 6,25 persen.&#13;
&#13;
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa keputusan penahanan besaran TBP ini didasari oleh transmisi penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang bergerak terbatas, kecukupan likuiditas serta intermediasi perbankan yang terjaga positif, dan cakupan penjaminan simpanan yang tetap melingkupi porsi terbesar masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,&amp;rdquo; ujar Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Penetapan tingkat bunga ini diiringi oleh performa fundamental perbankan domestik yang solid hingga kuartal III-2026. Laju Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan per Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), diimbangi akselerasi penyaluran kredit sebesar 13,66 persen (yoy).&#13;
&#13;
Anggito menekankan bahwa dinamika tersebut menjadi indikator bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam menopang aktivitas perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, jangkauan cakupan penjaminan LPS tercatat tetap tinggi guna memelihara kepercayaan publik.&#13;
&#13;
Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah di bank umum dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar yang terjamin penuh oleh LPS menyentuh 706,75 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.&#13;
&#13;
Sementara pada BPR dan BPRS, porsi penjaminan mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening.&#13;
&#13;
Untuk memastikan hak perlindungan nasabah berjalan optimal, LPS mengingatkan publik mengenai syarat kriteria 3T agar klaim simpanan senilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dinyatakan layak bayar (eligible) jika terjadi proses likuidasi.&#13;
&#13;
Syarat tersebut mewajibkan simpanan tercatat sah dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan yang merugikan atau mengganggu kesehatan bank.&#13;
&#13;
LPS turut mengimbau seluruh manajemen perbankan untuk bersikap proaktif dan transparan dalam mempublikasikan besaran TBP terbaru kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi resmi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
