<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Petugas Ombudsman&amp;nbsp;</title><description>Segini kisaran gaji dan tunjangan petugas Ombudsman. Ombudsman RI telah melakukan Inspeksi mendadak (sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/30/320/3245052/segini-kisaran-gaji-dan-tunjangan-petugas-ombudsman-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/09/30/320/3245052/segini-kisaran-gaji-dan-tunjangan-petugas-ombudsman-nbsp"/><item><title>Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Petugas Ombudsman&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/09/30/320/3245052/segini-kisaran-gaji-dan-tunjangan-petugas-ombudsman-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/09/30/320/3245052/segini-kisaran-gaji-dan-tunjangan-petugas-ombudsman-nbsp</guid><pubDate>Rabu 30 September 2026 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/30/320/3245052/ombudsman-Dkjo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/30/320/3245052/ombudsman-Dkjo_large.jpg</image><title>Ombudsman RI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Segini kisaran gaji dan tunjangan petugas Ombudsman. Ombudsman RI telah melakukan Inspeksi mendadak (sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Pada sidak itu &amp;nbsp;Ombudsman mengungkap deretan bangunan mewah yang diduga menjadi fasilitas khusus untuk warga binaan tertentu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kunjungan pada Rabu (23/9/2026) tersebut merupakan yang kedua kali ke Lapas Cibinong setelah yang pertama pada 26 Juli 2026 lalu.&#13;
&#13;
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, memaparkan kronologi kunjungan yang mengungkap keberadaan bangunan-bangunan mewah tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam konferensi pers pada Kamis (24/9/2026), Syafrida mengatakan bahwa Ombudsman sempat dihambat oleh pihak lapas. Dia &amp;nbsp;menyampaikan bahwa tim sidak diterima oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Pengamanan Lapas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim sidak kemudian menunjukkan surat tugas resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman RI.&#13;
&#13;
Atas komunikasi awal itu, pihak lapas menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kalapas. Namun, hingga 30 menit menunggu, Ombudsman tak kunjung diizinkan masuk ke dalam lingkungan lapas.&#13;
&#13;
Selanjutnya, tim Ombudsman memilih meninggalkan ruangan resepsionis dan beralih ke kantin untuk menunggu kedatangan wartawan guna menyampaikan penolakan tersebut.&#13;
&#13;
Saat menunggu di kantin, tim melihat pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter. Setelah masuk ke area tersebut, tim mendapat penjelasan bahwa bangunan di balik pagar merupakan rumah dinas Kalapas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami melihat situasi di situ, kami masuk ke dalam dan ternyata menemukan beberapa lokasi hunian di lapas berupa bangunan yang terlihat seperti homestay, yang di antaranya ada dinding seng bercat warna biru,&amp;quot; ujar Syafrida.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, terdapat bangunan seperti klaster. Jadi begitu masuk, di sebelah kanan ada rumah petak berwarna krem atau kuning. Di sebelah kiri berjarak sekitar 10&amp;ndash;20 meter, berdiri rumah bercat putih berpintu hitam. Sementara bangunan yang seperti vila ini posisinya belok ke kanan dari rumah putih tadi,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, bangunan tersebut adalah rumah asimilasi. Namun, saat tim Ombudsman memasuki bangunan itu, mereka menemukan berbagai fasilitas mewah hingga botol minuman keras.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fasilitas yang kami dapati berisi sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Di dalam kulkas tersebut bahkan terdapat botol-botol minuman keras,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Lantas berapa gaji pegawai Ombudsman?&amp;nbsp;Berikut data Okezone, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Besaran gaji di Ombudsman bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerjanya. Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anggota Ombudsman&#13;
&#13;
Ketua: Rp 29.040.000&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wakil Ketua: Rp27.240.000&#13;
&#13;
Anggota: Rp 25.440.000&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah&#13;
Rp 18.335.000&#13;
&#13;
Tunjangan&#13;
&#13;
Transportasi: Rp2.250.000 per bulan (ditiadakan jika sudah diberikan fasilitas kendaraan dinas).&#13;
&#13;
Jaminan Sosial: Mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tunjangan Pimpinan: Meliputi tunjangan perumahan, transportasi, serta asuransi kesehatan/jiwa yang diatur secara khusus melalui peraturan internal atau peraturan perundang-undangan terkait hak keuangan pimpinan lembaga.&#13;
&#13;
Tunjangan Kinerja (Tukin)/Asisten: Pegawai dan asisten di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI juga menerima penghasilan tambahan atau tukin yang didasarkan pada tingkat kehadiran (bobot 40%) dan capaian penilaian kinerja (bobot 60%).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Segini kisaran gaji dan tunjangan petugas Ombudsman. Ombudsman RI telah melakukan Inspeksi mendadak (sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Pada sidak itu &amp;nbsp;Ombudsman mengungkap deretan bangunan mewah yang diduga menjadi fasilitas khusus untuk warga binaan tertentu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kunjungan pada Rabu (23/9/2026) tersebut merupakan yang kedua kali ke Lapas Cibinong setelah yang pertama pada 26 Juli 2026 lalu.&#13;
&#13;
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, memaparkan kronologi kunjungan yang mengungkap keberadaan bangunan-bangunan mewah tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam konferensi pers pada Kamis (24/9/2026), Syafrida mengatakan bahwa Ombudsman sempat dihambat oleh pihak lapas. Dia &amp;nbsp;menyampaikan bahwa tim sidak diterima oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Pengamanan Lapas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim sidak kemudian menunjukkan surat tugas resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman RI.&#13;
&#13;
Atas komunikasi awal itu, pihak lapas menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kalapas. Namun, hingga 30 menit menunggu, Ombudsman tak kunjung diizinkan masuk ke dalam lingkungan lapas.&#13;
&#13;
Selanjutnya, tim Ombudsman memilih meninggalkan ruangan resepsionis dan beralih ke kantin untuk menunggu kedatangan wartawan guna menyampaikan penolakan tersebut.&#13;
&#13;
Saat menunggu di kantin, tim melihat pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter. Setelah masuk ke area tersebut, tim mendapat penjelasan bahwa bangunan di balik pagar merupakan rumah dinas Kalapas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami melihat situasi di situ, kami masuk ke dalam dan ternyata menemukan beberapa lokasi hunian di lapas berupa bangunan yang terlihat seperti homestay, yang di antaranya ada dinding seng bercat warna biru,&amp;quot; ujar Syafrida.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, terdapat bangunan seperti klaster. Jadi begitu masuk, di sebelah kanan ada rumah petak berwarna krem atau kuning. Di sebelah kiri berjarak sekitar 10&amp;ndash;20 meter, berdiri rumah bercat putih berpintu hitam. Sementara bangunan yang seperti vila ini posisinya belok ke kanan dari rumah putih tadi,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, bangunan tersebut adalah rumah asimilasi. Namun, saat tim Ombudsman memasuki bangunan itu, mereka menemukan berbagai fasilitas mewah hingga botol minuman keras.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fasilitas yang kami dapati berisi sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Di dalam kulkas tersebut bahkan terdapat botol-botol minuman keras,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Lantas berapa gaji pegawai Ombudsman?&amp;nbsp;Berikut data Okezone, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Besaran gaji di Ombudsman bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerjanya. Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anggota Ombudsman&#13;
&#13;
Ketua: Rp 29.040.000&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wakil Ketua: Rp27.240.000&#13;
&#13;
Anggota: Rp 25.440.000&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah&#13;
Rp 18.335.000&#13;
&#13;
Tunjangan&#13;
&#13;
Transportasi: Rp2.250.000 per bulan (ditiadakan jika sudah diberikan fasilitas kendaraan dinas).&#13;
&#13;
Jaminan Sosial: Mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tunjangan Pimpinan: Meliputi tunjangan perumahan, transportasi, serta asuransi kesehatan/jiwa yang diatur secara khusus melalui peraturan internal atau peraturan perundang-undangan terkait hak keuangan pimpinan lembaga.&#13;
&#13;
Tunjangan Kinerja (Tukin)/Asisten: Pegawai dan asisten di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI juga menerima penghasilan tambahan atau tukin yang didasarkan pada tingkat kehadiran (bobot 40%) dan capaian penilaian kinerja (bobot 60%).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
