<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana Gempa NTT Berlaku 3 Tahun</title><description>OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di NTT.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/05/320/3246090/ojk-perlakuan-khusus-kredit-korban-bencana-gempa-ntt-berlaku-3-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/05/320/3246090/ojk-perlakuan-khusus-kredit-korban-bencana-gempa-ntt-berlaku-3-tahun"/><item><title>OJK: Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana Gempa NTT Berlaku 3 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/05/320/3246090/ojk-perlakuan-khusus-kredit-korban-bencana-gempa-ntt-berlaku-3-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/05/320/3246090/ojk-perlakuan-khusus-kredit-korban-bencana-gempa-ntt-berlaku-3-tahun</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2026 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/05/320/3246090/ojk-2tQx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK: Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana Gempa NTT Berlaku 3 Tahun (Foto: Tangkapan Layar/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/05/320/3246090/ojk-2tQx_large.jpg</image><title>OJK: Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana Gempa NTT Berlaku 3 Tahun (Foto: Tangkapan Layar/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas perekonomian daerah.&#13;
&#13;
Delapan wilayah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.&#13;
&#13;
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah bencana alam yang menimpa masyarakat di wilayah NTT tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT,&amp;quot; ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Jakarta, Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
Friderica menjelaskan bahwa tata cara perlakuan khusus terhadap kredit maupun pembiayaan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/pinjol), hingga lembaga jasa keuangan lainnya, serta berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.&#13;
&#13;
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun kelonggaran yang diberikan mencakup tiga poin utama yang disusun dalam bentuk pemulihan bertahap. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.&#13;
&#13;
Kedua, penetapan kualitas lancar diberikan atas kredit yang direstrukturisasi, di mana restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak bencana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ketiga, pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dapat dilakukan dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan konsep one obligor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas perekonomian daerah.&#13;
&#13;
Delapan wilayah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.&#13;
&#13;
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah bencana alam yang menimpa masyarakat di wilayah NTT tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT,&amp;quot; ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Jakarta, Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
Friderica menjelaskan bahwa tata cara perlakuan khusus terhadap kredit maupun pembiayaan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/pinjol), hingga lembaga jasa keuangan lainnya, serta berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.&#13;
&#13;
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun kelonggaran yang diberikan mencakup tiga poin utama yang disusun dalam bentuk pemulihan bertahap. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.&#13;
&#13;
Kedua, penetapan kualitas lancar diberikan atas kredit yang direstrukturisasi, di mana restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak bencana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ketiga, pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dapat dilakukan dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan konsep one obligor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
