<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ini Penyebab BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Cair Padahal Terdaftar sebagai Penerima</title><description>Penyebab BSU Oktober 2026 Rp900 ribu belum cair padahal terdaftar sebagai penerima. Kemnaker meminta masyarakat menunggu informasi BSU 2026. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246226/ternyata-ini-penyebab-bsu-oktober-2026-rp900-ribu-belum-cair-padahal-terdaftar-sebagai-penerima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246226/ternyata-ini-penyebab-bsu-oktober-2026-rp900-ribu-belum-cair-padahal-terdaftar-sebagai-penerima"/><item><title>Ternyata Ini Penyebab BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Cair Padahal Terdaftar sebagai Penerima</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246226/ternyata-ini-penyebab-bsu-oktober-2026-rp900-ribu-belum-cair-padahal-terdaftar-sebagai-penerima</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246226/ternyata-ini-penyebab-bsu-oktober-2026-rp900-ribu-belum-cair-padahal-terdaftar-sebagai-penerima</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/320/3246226/bsu-XGKY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ternyata Ini Penyebab BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Cair Padahal Terdaftar sebagai Penerima (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/320/3246226/bsu-XGKY_large.jpg</image><title>Ternyata Ini Penyebab BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Cair Padahal Terdaftar sebagai Penerima (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ternyata ini penyebab BSU Oktober 2026 Rp900 ribu belum cair padahal terdaftar sebagai penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat menunggu informasi resmi terkait pelaksanaan BSU 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026 ya rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!&amp;rdquo; tulis Kemnaker melalui media sosial resminya, Jakarta.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pekerja yang ingin mengetahui perkembangan BSU 2026 disarankan memantau kanal resmi Kemnaker dan tidak menjadikan informasi dari sumber yang belum terverifikasi sebagai acuan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan program tersebut masih membutuhkan persiapan regulasi. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum mengumumkan waktu pemberlakuan BSU.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,&amp;rdquo; kata Airlangga di Istana belum lama ini.&#13;
&#13;
Diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026 atau periode Oktober-Desember 2026. Anggaran BSU 2026 mencapai Rp12 triliun.&#13;
&#13;
BSU tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan dicairkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan total bantuan Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci secara lengkap kriteria penerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas penghasilan, keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyaluran masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, jika mengacu BSU 2025, syarat yang berlaku antara lain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan serta penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Saat itu, penyaluran BSU 2025 melalui bank Himbara dan kantor pos.&#13;
&#13;
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU periode terbaru sebelum aturan resmi diterbitkan. Seluruh informasi mengenai daftar penerima dan cara pengecekan akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Berikut cara cek BSU melalui laman resmi Kemnaker:&#13;
&#13;
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id&#13;
- Klik &amp;#39;Pengecekan NIK Penerima&amp;#39;&#13;
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP&#13;
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia&#13;
- Klik &amp;#39;Cek Status&amp;#39;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ternyata ini penyebab BSU Oktober 2026 Rp900 ribu belum cair padahal terdaftar sebagai penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat menunggu informasi resmi terkait pelaksanaan BSU 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026 ya rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!&amp;rdquo; tulis Kemnaker melalui media sosial resminya, Jakarta.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pekerja yang ingin mengetahui perkembangan BSU 2026 disarankan memantau kanal resmi Kemnaker dan tidak menjadikan informasi dari sumber yang belum terverifikasi sebagai acuan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan program tersebut masih membutuhkan persiapan regulasi. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum mengumumkan waktu pemberlakuan BSU.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,&amp;rdquo; kata Airlangga di Istana belum lama ini.&#13;
&#13;
Diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026 atau periode Oktober-Desember 2026. Anggaran BSU 2026 mencapai Rp12 triliun.&#13;
&#13;
BSU tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan dicairkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan total bantuan Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci secara lengkap kriteria penerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas penghasilan, keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyaluran masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, jika mengacu BSU 2025, syarat yang berlaku antara lain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan serta penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Saat itu, penyaluran BSU 2025 melalui bank Himbara dan kantor pos.&#13;
&#13;
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU periode terbaru sebelum aturan resmi diterbitkan. Seluruh informasi mengenai daftar penerima dan cara pengecekan akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Berikut cara cek BSU melalui laman resmi Kemnaker:&#13;
&#13;
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id&#13;
- Klik &amp;#39;Pengecekan NIK Penerima&amp;#39;&#13;
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP&#13;
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia&#13;
- Klik &amp;#39;Cek Status&amp;#39;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
