<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini</title><description>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU hari ini.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246234/tok-dpr-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246234/tok-dpr-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-hari-ini"/><item><title>Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246234/tok-dpr-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246234/tok-dpr-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/320/3246234/paripurna-Mqf8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/320/3246234/paripurna-Mqf8_large.jpg</image><title>Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU hari ini. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?&amp;quot;kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setuju,&amp;quot; seru para anggota.&#13;
&#13;
Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan, segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal,&amp;quot; kata Putih.&#13;
&#13;
Namun, dia memastikan, penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen membangun sistem ketenagakerjaan nasional yakni memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).&#13;
&#13;
Kemudian memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan: pekerja perempuan, anak, dan disabilitas, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan, Pemerintah memandang bahwa RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,&amp;quot; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Dia berkata, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,&amp;quot; terangnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU hari ini. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?&amp;quot;kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setuju,&amp;quot; seru para anggota.&#13;
&#13;
Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan, segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal,&amp;quot; kata Putih.&#13;
&#13;
Namun, dia memastikan, penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen membangun sistem ketenagakerjaan nasional yakni memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).&#13;
&#13;
Kemudian memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan: pekerja perempuan, anak, dan disabilitas, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan, Pemerintah memandang bahwa RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,&amp;quot; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Dia berkata, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,&amp;quot; terangnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
