<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hadapi Krisis, LPS Minta Fleksibilitas Anggaran ke DPR</title><description>LPS mengajukan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran guna memastikan kesiapan penanganan cepat saat menghadapi situasi krisis.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/07/320/3246493/hadapi-krisis-lps-minta-fleksibilitas-anggaran-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/07/320/3246493/hadapi-krisis-lps-minta-fleksibilitas-anggaran-ke-dpr"/><item><title>Hadapi Krisis, LPS Minta Fleksibilitas Anggaran ke DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/07/320/3246493/hadapi-krisis-lps-minta-fleksibilitas-anggaran-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/07/320/3246493/hadapi-krisis-lps-minta-fleksibilitas-anggaran-ke-dpr</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/320/3246493/anggito-tpQf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hadapi Krisis, LPS Minta Fleksibilitas Anggaran ke DPR (Foto: Ketua LPS/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/320/3246493/anggito-tpQf_large.jpg</image><title>Hadapi Krisis, LPS Minta Fleksibilitas Anggaran ke DPR (Foto: Ketua LPS/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran guna memastikan kesiapan penanganan cepat saat menghadapi situasi krisis, dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan.&#13;
&#13;
Permohonan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR terkait pembahasan rancangan Peraturan Standar Wajar LPS, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Anggito menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimohonkan bukan berarti penggunaan dana tanpa batasan. Menurutnya, semakin luas kewenangan fleksibilitas yang diberikan, semakin ketat pula pertanggungjawaban serta justifikasi yang harus dipenuhi lembaga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sederhananya adalah bahwa kekhususan bukan berarti tanpa batas, fleksibel, bukan berarti juga tanpa akuntabilitas,&amp;quot; tegas Anggito dalam rapat kerja di DPR, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Anggito menjelaskan, kerangka regulasi standar kewajaran anggaran LPS berpedoman pada Pasal 86A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan ini nantinya diturunkan ke dalam Peraturan LPS, Peraturan Dewan Komisioner, hingga Peraturan Anggota Dewan Komisioner.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh kerangka standar wajar dibangun dengan lima prinsip, yaitu pertama efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, inklusivitas, dan berbasis kinerja,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
LPS saat ini tengah berada dalam masa transisi skema anggaran, bergeser dari model Standar Biaya Masukan (SBM) ke Standar Biaya Keluaran (SBK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Skema SBK mengukur kewajaran biaya berdasarkan hasil atau luaran (output) kinerja, berbanding terbalik dengan SBM yang hanya berfokus pada biaya masukan (input).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi fleksibilitas hanya diberikan jika memang diperlukan. Semakin besar fleksibilitasnya, semakin kuat pula justifikasi dan akuntabilitasnya,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Masa transisi implementasi penuh standar anggaran berbasis SBK ditargetkan berjalan selama dua tahun hingga diterapkan secara efektif pada 2029.&#13;
&#13;
Selama periode transisi, kriteria SBM masih diberlakukan untuk pos operasional umum seperti perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat, honorarium narasumber, pemeliharaan fasilitas, teknologi informasi, hingga SDM pendukung.&#13;
&#13;
Sementara itu, alokasi SBK secara bertahap mulai diterapkan pada kegiatan operasional spesifik berbasis kinerja, meliputi riset terapan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga penanganan bank dan perusahaan asuransi.&#13;
&#13;
Ruang fleksibilitas ini dinilai penting agar LPS memiliki daya tanggap yang cepat dalam memitigasi potensi krisis keuangan nasional, sembari mempertahankan kedisiplinan serta transparansi anggaran kepada publik dan DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya kami mohon persetujuan dari Pimpinan dan Komisi XI, terhadap perancangan LPS tentang standar wajar di lembaga penjamin simpanan,&amp;quot; pungkas Anggito.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran guna memastikan kesiapan penanganan cepat saat menghadapi situasi krisis, dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan.&#13;
&#13;
Permohonan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR terkait pembahasan rancangan Peraturan Standar Wajar LPS, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Anggito menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimohonkan bukan berarti penggunaan dana tanpa batasan. Menurutnya, semakin luas kewenangan fleksibilitas yang diberikan, semakin ketat pula pertanggungjawaban serta justifikasi yang harus dipenuhi lembaga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sederhananya adalah bahwa kekhususan bukan berarti tanpa batas, fleksibel, bukan berarti juga tanpa akuntabilitas,&amp;quot; tegas Anggito dalam rapat kerja di DPR, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Anggito menjelaskan, kerangka regulasi standar kewajaran anggaran LPS berpedoman pada Pasal 86A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan ini nantinya diturunkan ke dalam Peraturan LPS, Peraturan Dewan Komisioner, hingga Peraturan Anggota Dewan Komisioner.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh kerangka standar wajar dibangun dengan lima prinsip, yaitu pertama efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, inklusivitas, dan berbasis kinerja,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
LPS saat ini tengah berada dalam masa transisi skema anggaran, bergeser dari model Standar Biaya Masukan (SBM) ke Standar Biaya Keluaran (SBK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Skema SBK mengukur kewajaran biaya berdasarkan hasil atau luaran (output) kinerja, berbanding terbalik dengan SBM yang hanya berfokus pada biaya masukan (input).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi fleksibilitas hanya diberikan jika memang diperlukan. Semakin besar fleksibilitasnya, semakin kuat pula justifikasi dan akuntabilitasnya,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Masa transisi implementasi penuh standar anggaran berbasis SBK ditargetkan berjalan selama dua tahun hingga diterapkan secara efektif pada 2029.&#13;
&#13;
Selama periode transisi, kriteria SBM masih diberlakukan untuk pos operasional umum seperti perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat, honorarium narasumber, pemeliharaan fasilitas, teknologi informasi, hingga SDM pendukung.&#13;
&#13;
Sementara itu, alokasi SBK secara bertahap mulai diterapkan pada kegiatan operasional spesifik berbasis kinerja, meliputi riset terapan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga penanganan bank dan perusahaan asuransi.&#13;
&#13;
Ruang fleksibilitas ini dinilai penting agar LPS memiliki daya tanggap yang cepat dalam memitigasi potensi krisis keuangan nasional, sembari mempertahankan kedisiplinan serta transparansi anggaran kepada publik dan DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya kami mohon persetujuan dari Pimpinan dan Komisi XI, terhadap perancangan LPS tentang standar wajar di lembaga penjamin simpanan,&amp;quot; pungkas Anggito.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
