<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Said Iqbal Minta Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA &amp;nbsp; </title><description>Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/08/320/3246567/said-iqbal-minta-perusahaan-wajib-bayar-gaji-karyawan-phk-hingga-putusan-inkracht-di-ma-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/08/320/3246567/said-iqbal-minta-perusahaan-wajib-bayar-gaji-karyawan-phk-hingga-putusan-inkracht-di-ma-nbsp"/><item><title>Said Iqbal Minta Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA &amp;nbsp; </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/08/320/3246567/said-iqbal-minta-perusahaan-wajib-bayar-gaji-karyawan-phk-hingga-putusan-inkracht-di-ma-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/08/320/3246567/said-iqbal-minta-perusahaan-wajib-bayar-gaji-karyawan-phk-hingga-putusan-inkracht-di-ma-nbsp</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2026 06:17 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/320/3246567/said_iqbal-4rcy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Said Iqbal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/320/3246567/said_iqbal-4rcy_large.jpg</image><title>Said Iqbal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.&#13;
&#13;
Said menjelaskan karyawan berhak menolak apabila perusahaan mengambil tindakan PHK. Perusahaan terlebih dahulu wajib memberitahukan rencana PHK kepada pekerja dan melakukan perundingan bipartit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,&amp;quot; ujar Said dalam konferensi pers virtual.&#13;
&#13;
Menurut dia, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika pekerja tetap tidak menerima keputusan PHK, maka pekerja dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada anjuran mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Said menegaskan, selama proses perselisihan PHK belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan.&#13;
&#13;
Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.&#13;
&#13;
Said menjelaskan karyawan berhak menolak apabila perusahaan mengambil tindakan PHK. Perusahaan terlebih dahulu wajib memberitahukan rencana PHK kepada pekerja dan melakukan perundingan bipartit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,&amp;quot; ujar Said dalam konferensi pers virtual.&#13;
&#13;
Menurut dia, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika pekerja tetap tidak menerima keputusan PHK, maka pekerja dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada anjuran mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Said menegaskan, selama proses perselisihan PHK belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan.&#13;
&#13;
Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
