<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpres Ojol Terbit, Ini Kata Gojek</title><description>Gojek menyambut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/08/320/3246782/perpres-ojol-terbit-ini-kata-gojek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/10/08/320/3246782/perpres-ojol-terbit-ini-kata-gojek"/><item><title>Perpres Ojol Terbit, Ini Kata Gojek</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/10/08/320/3246782/perpres-ojol-terbit-ini-kata-gojek</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/10/08/320/3246782/perpres-ojol-terbit-ini-kata-gojek</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2026 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/08/320/3246782/ojek_online-PhIV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perpres Ojol Terbit, Ini Kata Gojek (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/08/320/3246782/ojek_online-PhIV_large.jpg</image><title>Perpres Ojol Terbit, Ini Kata Gojek (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gojek menyambut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Hal ini sebagai langkah Pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.&#13;
&#13;
Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu.&#13;
&#13;
Selain itu, Perpres juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, Gojek menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,&amp;quot; katanya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
Hans menambahkan, sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. &amp;quot;Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
PAM adalah program apresiasi komprehensif bagi Mitra Driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Gojek lanjut Hans mengatakan, siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,&amp;rdquo; tutup Hans.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gojek menyambut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Hal ini sebagai langkah Pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.&#13;
&#13;
Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu.&#13;
&#13;
Selain itu, Perpres juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, Gojek menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,&amp;quot; katanya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
Hans menambahkan, sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. &amp;quot;Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
PAM adalah program apresiasi komprehensif bagi Mitra Driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Gojek lanjut Hans mengatakan, siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,&amp;rdquo; tutup Hans.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
